Warren Bannis (Sulistyani. 2004:12) menyatakan bahwa pada abad 21 manusia tidak perlu birokrasi lagi. Terdapat 2 (dua) alasan yang ia kemukakan yaitu pertama, birokrasi pemerintah sarat dengan kelemahan, seperti tidak efisien, mengedepankan struktur hierarkis, bertele-tele dan menyelewengkan tujuan. Alasan kedua yang dikemukakan adalah birokrasi pemerintah mengidap inertia (keterbelakangan) dan resistensi (menolak perubahan).
Dalam konteks Indonesia, kekhawatiran tersebut beralasan, terutama ketika kita melihat berbagai masalah dalam birokrasi pemerintah yang ada. Sejauh ini, inefisiensi masih melilit birokrasi pemerintah, yang terlihat dari kecenderungan-kecenderungan yang ada, yaitu :
1. Tingginya tingkat bikrokrasi di Indonesia, terutama jika dilihat dari pertumbuhan pegawai dan pemekaran struktur birokrasi
2. Berkembangnya red-tape dalam pelayanan publik
3. Rendahnya kualitas atau profesionalisme aparatur pemerintah
4. Produktivitas dan disiplin kerja yang masih rendah, serta masih meluasnya praktek maladministrasi di kalangan aparatur pemerintah
(Darwin, dalam Sulistyani. 2004:16)
Merujuk pada permasalahan birokrasi pemerintah sebagaimana disebutkan diatas, paradigma good governance menyeruak menjadi kunci dalam upaya perbaikan sistem yang ada. Pemerintahan yang baik menjadi sebuah pilar penting dalam pembangunan sebuah negara. Kesejahteraan masyarakat dapat tercapai ketika indikator-indikator good governance terpenuhi.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2007 merilis sebuah buku berjudul “Indikator Good Public Governance”, sebagai acuan bagi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam menerapkan tata pemerintahan yan baik. Dalam buku tersebut, terdapat 14 indikator minimal yang harus dipenuhi guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik yaitu :
1. Wawasan ke depan (visionary)
Sebuah pemerintahan harus memiliki perencaan kedepan yang berisi visi dan strategi. Dalam setiap kebijakan dan program yang disusun hendaknya terdapat latar belakang, maksud dan tujuan yang jelas.
2. Keterbukaan dan transparansi (openness and transparency)
Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan publik. Informasi tersebut hendaknya accessible selalu disiapkan, mudah dijangkau, bebas diperoleh dan tepat waktu.
3. Partisipasi masyarakat
Yaitu adanya pemahaman penyelenggara negara tentang proses/metode partisipatif. Selain itu, dalam setiap kebijakan hendaknya terbangun proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada konsensus bersama
4. Tanggung gugat (accountability)
Perlu kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan. Selain itu perlu adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam proses ini, adanya output dan outcome yang terukur menjadi prasyarat utama
5. Supremasi hukum
Tata pemerintahan yang baik perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten. Penegakan hukum perlu dilaksanakan secara adil dan tidak distriminatif pada setiap pelanggar hukum.
6. Demokrasi
Perlu adanya hak-hak dasar rakyat seperti hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Setiap anggota masyarakat perlu mendapatkan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. Selain itu perlu juga didukung dengan adanya kesempatan yang sama untuk berinovasi, berkreasi dan berproduktifitas.
7. Profesionalisme dan kompetensi
Berkinerja tinggi, taat azas, kreatif dan inovatif, memiliki kualifikasi di bidangnya
8. Daya tanggap (responsiveness)
Tersedianya layanan pengaduan dan adanya standar prosedur dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan
9. Efisiensi dan efektivitas
Terlaksananya administrasi penyelenggaraan negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal. Senentiasa melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan dan mengurangi tumpang tindih penyelenggaraan fungsi unit kerja
10. Desentralisasi
Adanya kejelasan pembagian tugas dan wewenang antar tingkat pemerintahan dan antar tingkat jabatan. Selain itu juga terdapat kejelasan standar dalam pemberian dukungan terhadap pelayanan masyarakat
11. Kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat
Adanya sebuah lingkungan yang kondusif bagi amsyarakat untuk turut berperan dalam pelayanan umum dan berkarya
12. Komitmen pada pengurangan kesenjangan
Adanya kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat secara seimbang.
13. Komitmen pada lingkungan hidup
Adanya peraturan dan kebijakan untuk memberi perlindungan dan pelestarian SDA
14. Komitmen pada pasar yang fair
Ditandai dengan berkembangnya ekonomi masyarakat dan terjaminnya iklim kompetisi yang sehat.
Indikator-indikator tersebut senada dengan yang dirumuskan oleh UNDP yang mendiskripsikan tidak kurang dari 6 indikator kesuksesan good governance yaitu : (1) mengikutsertakan semua, (2) transparan dan bertanggungjawab, (3) efektif dan adil, (4) menjamin adanya supremasi hukum, (5) menjamin bahwa prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat, dan (6) memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
Governance pada hakikatnya merujuk pada 3 (tiga) pilar yaitu public governance (pemerintah), corporate governance (swasta), dan civil society (masyarakat). Capaian indikator-indikator tersebut diatas akan mengantarkan negara pada sebuah kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan keseimbangan peran serta, adanya saling mengontrol antara ketiga pihak tersebut. Kehadiran good governance dalam hal ini ditandai oleh terbentuknya kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, organisasi politik, LSM, serta individu secara luas guna terciptanya manajemen pembangunan yang bertanggungjawab (Sulistyani, 2004:21).
Dalam konteks good governance, pemerintah ditempatkan sebagai fasilitator atau katalisator, sementara tugas dalam pembangunan dilaksanakan bersama komponen masyarakat yang lain. Dengan tanggungjawab besar yang disandangnya, nilai-nilai ideal birokrasi hendaknya mampu menjadi landasan kuat bagi berlangsungnya perubahan dari waktu ke waktu. Hal tersebut dapat terjadi ketika memperhatikan hal-hal berikut ini :
1. Perlu mengembalikan atau mengingatkan kembali akan misi dan tujuan birokrasi atau organisasi supaya apa yang dilakukan oleh aparat pemerintahan tepat pada sasarannya
2. Tuntutan birokrasi yang direform adalah birokrasi yang tidak terikat oleh kontrol, order, dan prediction tetapi lebih mengarah kepada birokrasi yang terfokus pada alignment creativity dan empowerment. Semua ini menghendaki adanya kebijakan yang berorientasi kepada loose and tight principles dimana political commitment dipakai sebagai suatu arah atau pedoman, bukan political authority
3. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk atau pluralis yang masing-masing memiliki value dan tadisi sendiri-sendiri yang dapat membentuk budaya organisasinya. Untuk itu reformasi birokrasi hendaknya juga memperhatikan budaya atau keberadaan daerah-daerah di nusantara
4. Birokrasi dan birokrat harus sadar bahwa mereka merupakan public / civil servant yang tugasnya adalah untuk melayani masyarakat. Maka reformasi birokrasi haruslah di dalam rangka membuat atau menciptakan birokrasi untuk melayani kepentingan masyarakat.
(Utomo, dalam Sulistyani. 2004: 32)
Selama hampir 65 tahun merdeka, tata pemerintahan yang hidup di Indonesia telah melahirkan satu pilar yang kokoh, yaitu sistem birokrasi. Namun sayangnya, pilar lain dalam bangunan kesejahteraan yaitu peran serta swasta, dunia usaha dan masyarakat masih belum sepenuhnya terbentuk. Ketika pada satu sisi birokrasi menjadi hegemoni, pada bagian yang lain swasta serta masyarakat berlomba untuk menunjukkan eksistensinya. Jika hal tersebut terus dibiarkan, jurang kesenjangan dalam masyarakat akan terus melebar. Ketika satu kelompok melangkah jauh beradaptasi dengan perubahan dunia, terdapat golongan miskin yang semakin tertinggal dan menjadi korban..
(dulu ini adalah tantangan, sekarang menjadi kelemahanku)...
Heru Nurprismawan, 2010