berfikir positif sampai nafas terakhir (250908)

Monday, September 22, 2008

Merumuskan Kebijakan bagi PKL

Saat krisis ekonomi mengguncang Indonesia akhir 90 an, sektor informal seperti PKL seringkali dianggap sebgai katup penyelamat terhadap kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia. Di tengah keterpurukan industri skala menengah, mereka yang bergerak di sektor perdagangan informal leluasa mengatur margin keuntungan menyesuaikan kondisi yang ada. Namun , kondisi yang demikian tidak serta merta menempatkan PKL sebagai sektor usaha yang diperhatikan untuk dikembangkan. Alih-alih menjaga keberadaan sektor informal, PKL justru ditempatkan sebagai masalah pembangunan yang harus dihilangkan.
Pada tahun 2006 penulis mengadakan penelitian mengenai PKL sepanjang jalan Bantul dengan melihat kontribusi mereka dalam proses pembangunan daerah. Asusmsinya, kendati secara hukum mereka ilegal, namun mereka mempunyai hak sebgai warga negara untuk mengakses kesejahteraan. Dalam proses penelitian tersebut, dijumpai serangkaian masalah yang ditimbulkan oleh PKL. Masalah-masalah tersebut antara lain adalah kebersihan, ketertiban dan konflik yang terjadi antara PKL dengan warga. Kondisi yang demikian juga disadari oleh pemerintah setempat yang ditindaklanjuti dengan mengadakan pendataan terhadap PKL. Lebih dari itu, sebuah perjanjian juga disodorkan kepada para PKL untuk memastikan bahwa mereka akan menerima segala konsekuensi dari status ilegal yang mereka sandang, termasuk dalam hal ini adalah tindakan penggusuran. Bahwa pemerintah sejauh ini tidak mengambil tindakan tegas lebih karena rasa kemanusiaan yang dikemukakan. Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah ketika pemerintah memahami adanya potensi masalah dan konflik yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan PKL, tidak ada sebuah kebijakan khusus yang diarahkan untuk mengatur sektor informal. Tidak ada sebuah peraturan daerah yang secara khusus menangani masalah PKL. Sejauh ini, setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah terhadap para PKL dilakukan dengan bersandar pada serangkaian peraturan ketertiban, kebersihan dan keindahan kota, yang sayangnya hanya berdasar pada kepentingan pemerintah dan mengabaikan hak-hak PKL.
Satu alasan yang munkin dapat dikemukakan sebagai jawaban atas kondisi tersebut adalah bahwa karena masalah PKL belum memenuhi kriteria untuk menjadi sebuah masalah kebijakan. Ketika PKL belum dilihat sebagai masalah kebijakan, pemerintah cenderung memilih untuk berdiam dan melihat perkembangan situasi di lapangan dibanding mengeluarkan sebuah kebijakan tertulis untuk menanganinya.
Sebuah persoalan dapat menjadi masalah kebijakan jika : (1) masalah tersebut dapat membangkitkan orang banyak untuk melakukan tindakan terhadap problema yang ada, (2) masyarakat punya keinginan politik untuk memperjuangkannya, dan (3) masalah tersebut ditanggapi positif oleh para pembuat kebijakan sehingga mereka bersedia memperjuangkannya. Pedagang kaki lima (PKL) memberikan serangkaian masalah bagi masyarakat, sebagaimana telah disebutkan diatas. Namun masalah-masalah yang terjadi sejauh ini hanya terbatas dengan warga yang bersinggungan langsung dengan PKL, seperti pemilik sawah atau rumah yang berada di belakang bangunan PKL. Selebihnya, masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL hanya sebatas pada aktualisasi lisan, namun tidak mempunyai kehendak untuk memaksakan pendapat sampai pada level politik kepada pemerintah. Hal tersebut seringkali didasarkan pada fakta bahwa mereka tidak mendapatkan kerugian langsung dari keberadaan PKL. Simpati sebagai sesama orang kecil yang mencari nafkah turut menumbuhkan sifat permisif terhadap gangguan yang ditimbulkan oleh PKL. Ketika hal tersebut yang terjadi, jelas menjadi sebuah alasan ketika pemerintah tidak memberikan respon serius terhadap kondisi yang ada. Alasannya, PKL belum menjadi “musuh bersama” yang harus dilenyapkan. Menarik situasi ini dalam kepentingan politik yang lebih luas juga memungkinkan dimana pemerintah seringkali bekerja hanya untuk mendapatkan simpati massa sebagai konstituen.
Dengan kondisi yang demikian, memaksakan sebuah kebijakan jelas bertentangan dengan kondisi yang ada. Sebagai solusinya, melihat dimensi lain dari kebijakan mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menggulirkan isu perumusan kebijakan terkait PKL.
Kebijakan adalah prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan tertentu (Titmuss dalam Suharto, 2005:7). Kebijakan dibahas sebagai bentuk atau implementasi dari sebuah perencanaan. Sebuah perencanaan berorientasi kepada masalah, sementara kebijakan menambahkan pada cakupan yang lebih jauh yaitu kepada adanya sebuah tindakan. Waterson (dalam Conyers, 1984:4) sendiri menyatakan bahwa perencanaan adalah usaha yang secara sadar, terorganisasi dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi-definisi diatas secara tidak langsung memberikan sebuah pemahaman bahwa kebijakan merupakan serangkaian proses yang bermula dari kondisi yang ada saat ini, guna mencapai tujuan di masa yang akan datang. Kebijakan dalam proses tersebut tidak hanya dilihat sebagai apa yang ditulis, tapi juga apa yang dilakukan. Ketika pemerintah melihat PKL sebagai sebuah masalah, pada saat yang sama seharusnya PKL dapat menjadi sebuah masalah kebijakan dan oleh karenanya pemerintah harus menagambil langkah-langkah serius untuk mengatasinya.

Artikel masih akan diperbaharui.
Heru, 210908

Sunday, September 14, 2008

Menilik Kinerja Birokrasi Politik: DPR

Salah satu lembaga negara yang saat ini mendapatkansorotan cukup tajam adalah DPR. Pemicunya adalah banyaknya kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat yang terhormat. Dari kondisi tersebut menarik untuk dilihat seberapa jauh DPR mampu mengemban amanah sebagai representasi kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Untuk melihat kinerja birokrasi dapat dilihat dari 4 indikator utama. Pertama, produktivitas, dilihat seberapa banyak produk yang dihasilkan oleh lembaga yang bersangkutan, yang dalam kasus DPR adalah kebijakan baik yang bersifat pedoman bagi jalannya pemerintahan maupun keputusan-keputusan yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Kedua adalah responsivity, yaitu kemampuan organisasi mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan dan mengembangkan program pelayanan publik sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ketiga, responsibility, penilaian sistem dan prosedur sesuai kebijaksanaan organisasi, serta kemampuan/profesionalisme aturan pelaksana. Dan terakhir, accountability, dimana keberhasilan ditentukan oleh kepuasan masyarakat yang dilayani, bukan oleh birokrasi sendiri.
Dewan perwakilan rakyat (DPR) terdiri dari sekumpulan orang yang mewakili partai politik dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Fungsi utamanya adalah menjaga jalannya pemerintahan agar tetap berjalan demi kepentingan masyarakatnya. Fungsi tersebut kemudian dijabarkan dalam serangkaian kewenangan berupa perumusan undang-undang maupun pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Harapannya, semakin banyak bahasan yang menjadi bahan diskusi DPR perjalanan pemerintah akan semakin mantap karena bertumpu pada sebuah peraturan yang sudah mendapatkan legitimasi dari wakil-wakil rakyat. Serangkaian kebijakan yang disusun diharapkan berjalan dengan kebutuhan masyarakat banyak, meski hal tersebut tidak secara langsung dirasakan. Dengan adanya peraturan, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah diharapkan akan cukup efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, dan cukup efisien dalam implementasinya. Namun, berkaca pada keadaan saat ini, rasanya sulit untuk menyatakan bahwa DPR telah cukup layak untuk dianggap “lulus”, memenuhi semua indikator yang disyaratkan.
Tanpa bermaksud mengesampingkan berbagai macam hasil yang telah dicapai oleh DPR selama masa kerjanya sampai saat ini, apa yang mereka hasilkan sayangnya masih kental dengan berbagai macam kepentingan politis. Tawar menawar yang terjadi dalam proses diskusi tidak lebih sebagai upaya memperoleh keuntungan bagi kelompoknya dari produk yang akan dihasilkan. Kalaupun tidak bisa mendapatkan manfaat secara langsung, produk yang dihasilkan diharapkan juga tidak memberi keuntungan atau mengurangi nilai yang diperoleh pihak lain. Keberadaan anggota DPR sebagai representasi partai merupakan pemicu utama munculnya berbagai macam permasalahan selama ini. Persaingan partai di wilayah eksekutif turut merembet pada wakil-wakil yang ada di legislatif kendati sesungguhnya keberadaan mereka di Senayan adalah sebagai wakil rakyat. Kesejahteraan, hak-hak rakyat dan berbagai isu yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat masih menjadi perdebatan serius di DPR, namun sayangnya dialog yang terjadi tidak cukup produktif untuk menghasilkan solusi. Yang terjadi justru adanya upaya saling menjatuhkan dan berebut simpati masyarakat. Perdebatan berlangsung terus menerus sampai pada waktu ketika mereka menyelesaikan masa jabatannya dan masyarakat masih kebingungan mencari kenyamanan hidup.
Gaya hidup yang berbeda pada akhirnya mencabut mereka dari konstiuen. Kendati mereka mempunyai masa reses untuk turun ke bawah menggali aspirasi, yang dilakukan justru menghambur-hamburkan uang untuk berkumpul dengan elite partai di tingkat lokal. Dan sayangnya, masa reses tidak dapat diganggu gugat dengan berbagai macam masalah pemerintahan kendati hal tersebut sangat penting. Konsekuensi lain dari kondisi tersebut adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat melenceng jauh dari realitas yang terjadi di masyarakat. Ide-ide pemberdayaan misalnya. Kendati konsep pemberdayaan terus berkembang, pola pikir wakil rakyat cenderung masih bersifat konservatif. Dengan latar belakang meraih simpati, ide yang ditawarkan justru sekedar bagaimana memberikan apa yang masyarakat mau. Ketika pemerintah sanggup menyediakannya, tentu hal tersebut sedikit lebih baik. Namun ketika pemerintah tidak mampu menjalankan amanat DPR, kebijakan yang diambil justru akan bersifat kontraproduktif. Kondisi tersebut diperparah dengan buruknya profesionalisme anggota dewan, meski hal tersebut sebenarnya berawal dari proses pemilihan yang dilakukan. Di dalam DPR terdapat berbagai macam bidang denga tanggung jawab yang berbeda. Sayangnya, dalam pemilu pemilih tidak mengetahui bidang keahlian si wakil rakyat. Beberapa bekerja sesuai bidangnya, sementara sebagian yang lain ditempatkan sesuai dengan kehendak pimpinan mereka. Ketika DPR seharusnya menjadi arena perdebatan intelektual politik, yang duduk di dalamnya justru sebagian besar adalah pengusaha, yang tentu saja mempunyai kepentingan bisnis dibalik peraturan yang dibuatnya. Indikator paling nyata dalam kasus tersebut adalah keterlibatan kaum akademisi dalam penyusunan kebijakan. Meski secara undang-undang kajian akademik diwajibkan, namun efisiensi perumusan kebijakan menjadi dipertanyakan ketika banyak uang yang dihamburkan untuk menyewa pemikiran-pemikiran akademisi, yang seolah justru menggantikan peran anggota DPR yang seharusnya berfikir. Sebagai akibat dari semua kondisi yang terjadi, pada akhirnya, muncul serangkaian tindakan massa dari berbagai elemen sebagai wujud kekecewaan. Pun tidak secara langsung, komentar masyarakat saat ini cenderung negatif ketika disinggung masalah DPR. Alih-alih berpuas diri atas kinerja wakilnya di parlemen, yang muncul justru kritikan pedas bagi anggota DPR untuk berhenti memikirkan kepentingan mereka sendiri.

Menghadapi pemilu 2009, hendaknya masyarakat lebih bijak untuk memilih, dan partai lebih bijak dalam bertindak.

Heru, Institute for Social Development
120908

Bermula dari Perencanaan

Dalam beberapa hari terakhir penulis mendapatkan sebuah realitas yang memprihatinkan. Pekan lalu penulis memperbincangkan pendapatan seorang kepala keluarga yang bekerja sebagai buruh bangunan atau buruh pabrik. Sebagai buruh bangunan, seorang kepala keluarga mendapatkan upah 35 ribu per hari yang berarti apabila mereka bekerja selama 1 bulan dengan hari minggu libur mereka akan mendapatkan uang 910 ribu. Hidup dengan seorang istri dan 3 orang anak yang masih sekolah jelas jumlah yang didapat jauh dari mencukupi. Berdasar dari standar penghasilan maksimal yang dipatok oleh pemerintah Bantul untuk mengkategorisasikan keluarga tersebut ke dalam kelompok miskin, keluarga yang berpenghasilan sebesar itu akan tersingkir dari daftar KK miskin. Namun seloroh yang muncul dalam dialog penulis adalah
“ya, dia punya penghasilan besar untuk bulan itu, namun pendapatan dengan jumlah tersebut akan digunakan untuk keperluan beberapa bulan mengingat tawaran pekerjaan bagi seorang buruh adalah tidak tetap”.
Lain lagi dengan obrolan yang memperbincangkan pendapatan seorang cleaning service rumah sakit di Bantul. Per bulan ia mendapatkan uang 250 ribu plus voucher belanja 50 ribu untuk membeli barang-barang di koperasi yang dimiliki rumah sakit tersebut. Dengan penghasilan tersebut ia harus menghidupi seorang istri dan kedua orang tuanya. Berbeda cerita, pekan ini penulis menjumpai seorang perempuan tua, berusia sekitar 70 tahun dengan tubuh lemahnya bersandar pada sebuah tiang lampu jalanan dan menengadahkan tangan meminta belas kasihan pengguna jalan yang kebetulan berhenti karena lampu merah. Sehari berselang penulis menjumpai seorang anak kecil dengan raut muka bangun tidur berkeliling dengan sabar mendekati pengguna jalan yang berhenti di perempatan untuk meminta uang. Kendati kondisi-kondisi yang disebutkan diatas bukan merupakan realitas baru, dan bukan yang pertama yang penulis temui, faktanya tetap saja penulis merasa ada yang salah dalam pengelolaan negara ini. Bagaimana mungkin Indonesia, dengan segala kekayaan alamnya, di tengah hiruk pikuk kota besar dengan ratusan mobil mewah berseliweran masih dijumpai orang-orang yang harus memeras keringat dan bekerja keras hanya untuk sekedar mendapatkan penghasilan minimal? Dengan berbagai macam jargon pembangunan yang dikumandangkan, muncul pertanyaan, apa yang salah dari ribuan konsep yang telah diterapkan?
Tanpa bermaksud membuat generalisasi terhadap kegagalan berbagai macam strategi pembangunan, kesalahan dalam perencanaan disinyalir turut menjadi penyebab kondisi yang terjadi saat ini. Perencanaan pembangunan yang dilakukan selama ini memberikan bobot yang tidak seimbang antara investasi ekonomi dengan hak-hak warga masyarakatnya. Demi mengejar pertumbuhan ekonomi dalam waktu singkat, kesejahteraan masyarakat diabaikan. Pun dipenuhi, kebijakan yang diambil sebatas memberikan bantuan, bukan stimulan yang dapat mengangkat mereka dari keterpurukan. Makna sosial sebagaimana disampaikan Conyers, yaitu faktor non ekonomis, hak masyarakat, adanya perhatian dan keterlibatan masyarakat ditinggalkan untuk kemudian menyandarkan pembangunan pada proses industrialisasi. Kalaupun tidak dikatakan demikian, keterlibatan masyarakat beserta nilai-nilainya justru memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melepaskan tanggungjawab yang seharusnya mereka emban. Dengan dalih memberdayakan masyarakat, pelaksanaan pembangunan diserahkan melalui mekanisme adat atau pola sosial yang sudah terbangun di masyarakat. Sedikit pemanis, konsep-konsep tersebut dianggap akan mampu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Ketika proses pembangunan di tingkat bawah dilakukan dengan swadaya, proses perumusan kebijakan oleh aktor-aktor intelektual dan birokrat dirancang dengan biaya mahal dengan dalih substansi membutuhkan keunggulan pengetahuan sebagian kecil orang, sementara implementasi sekedar membutuhkan tenaga kasar yang semua orang punya. Meski secara kuantitas berbeda, namun pengetahuan dapat disebarluaskan sehingga setiap orang bisa memilikinya. Dan ketika masyarakat memiliki kemampuan untuk merencanakan, hendaknya hal tersebut mendapatkan penghargaan sebagaimana yang diperoleh jika orang lain yang mengerjakan. Kondisi tersebut berbeda dengan yang dilaksanakan di negara-negara maju dimana untuk penciptaan kesejahteraan kelompok rentan pemerintah secara tegas mengambil inisiatif untuk membentuk institusi-institusi yang bertanggungjawab langsung terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial yang salah satunya dilakukan melalui skema jaminan sosial.
Kebijakan sosial dalam rangka mengatasi ketimpangan kesejahteraan masyarakat hendaknya ditarik dalam wilayah yang lebih luas. Selama ini proses tersebut berhenti pada batas memberikan pemenuhan basic needs, yang dampaknya dapat terlihat jelas yaitu munculnya ketergantungan dan sifat manja dari masyarakat. Kebijakan sosial dapat diarahkan pada pemenuhan fasilitas seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan menjaga kualitas untuk tetap sama, banyaknya fasilitas akan membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang memadai tanpa takut akan mendapatkan keuntungan yang berbeda dengan yang ditawarkan di tempat lain. Dalam kasus pendidikan mewabahnya sekolah swasta saat ini tidak lepas dari kesanggupan pemerintah untuk menyiapkan sekolah-sekolah dengan jumlah dan kualitas yang hampir sama. Beberapa sekolah menjadi favorit, semnetara yang lain hanya sekedar menjadi pelengkap. Proses yang dijalankan hendaknya juga bersifat tegas sebagaimana sifat sebuah kebijakan. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dijalankan tidak salah sasaran dan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Thursday, September 11, 2008

CATUR WEDHA

Dari blognya mas Agri (http://yanardian.wordpress.com/), diedit seperlunya

Adalah petunjuk untuk menyertai dan mengatur kehidupan bersama istri di dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Setelah resmi diikat oleh tali pernikahan, suami-istri akan dihadapkan pada tugas dan kewajiban yang harus dihadapi dengan berani dan tanggung jawab sepenuh hati. Dengarkanlah CATUR SABDA yaitu EMPAT NASEHAT UTAMA peninggalan nenek moyang kita yang perlu direnungkan ketika memasuki gapura pernikahan sehingga benar-benar mampu untuk:
1. HANGAYOMI Artinya MELINDUNGI. Lidungilah istrimu dengan sepenuh hati bagaikan perlindungan orangtua kepada putera puterinya sehingga istrimu benar-benar merasa aman, tentram dan damai.
2. HANGAYANI Artinya MENCUKUPI dan MENYEJAHTERAKAN. Berikanlah dan cukupilah seluruh kebutuhan istrimu, tentu dalam batas-batas kemampuanmu, karena sebuah rumah tangga tidak akan langgeng jika tidak dibarengi dengan: KEBERANIAN KEULETAN, KEMANTAPAN dan KEGIGIHAN berusaha dari kepala rumah tangga itu sendiri.
3. HANGAYEMI Artinya MEMBERIKAN KENYAMANAN. Di suatu ketika nanti manakala istrimu meghadapi suatu masalah dalam hidupnya, maka kamu harus dapat memberikan jalan keluarnya serta menghibur hatinya sehingga hari-hari dalam kehidupannya penuh suasana kenyamanan.
4. HANGANTHI Artinya MENUNTUN dan MEMIMPIN. Jadilah penuntun yang setia dan pemimpin yang sejati. Antar, arahkan istrimu ke tempat yang tepat. Perbaikilah kesalahan-kesalahannya, sempurnakanlah apa yang telah mampu dilakukannya sehingga istri ananda akan benar-benar menjadi wanita utama yang selalu:
Cinta, sayang, bhakti dan hormat pada suami
Sayang dan tanggung jawab pada putera-puteri
Sujud dan hormat pada orang tua
Dan senantiasa bertakwa kepada Allah SWT
Hayati dan terapkanlah dalam kehidupan berumahtangga. Semoga dapat hidup rukun, tentram, damai dan sentosa serta bahagia selama-lamanya. Amiin

Memadamkan Eskalasi Konflik Politik (Mendewasakan Rakyat, Memberdayakan Masyarakat)

Menjelang pemilu 2009 suhu politik di Indonesia semakin memanas. Terakhir, tanpa malu dua anggota legislatif beradu pukul demi sebuah nomor urut caleg dalam pemilu 2009. Sebelum itu heboh padi varietas baru, supertoy mengobrak-abrik pesona SBY. Hal tersebut merupakan pukulan telak SBY terkait kegagalan penciptaan solusi alternatif bagi masalah yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, setelah sebelumnya blue energy menghabiskan urat bicara para lawan-lawan politiknya untuk terus menyerang. Namun tak ketinggalan, kisruh LNG Tangguh juga menyeruak dan menarik kandidat presiden yang lain, Megawati Soekarnoputri untuk beradu argumen mempertahankan kebenaran dari kebijakan yang diambil saat pemerintahannya. Kasus lain, munculnya PAN sebagai Partai Artis Nasional dikhawatirkan menciderai peran dan fungsi partai sebagai media penguatan kapasitas politik masyarakat. Kewajiban melahirkan kader-kader dengan spirit pemimpin beserta kualitas di dalamnya diabaikan demi kepentingan politik sesaat meraih suara konstituen. Meski terdapat pergeseran peran artis, dari sekedar penghibur menjadi caleg, tujuannya tetap sama, menjadi vote getter, merayu emosi masyarakat yang sayangnya memang cukup mudah terkesima oleh profil yang dibangun si artis di layar kaca, meski kenyataannya sinetron dan realitas adalah dua kondisi yang jauh berbeda. Fenomena serupa adalah munculnya anak-anak politikus yang mewarisi jejak heroik orang tuannya untuk bertarung dalam kancah politik nasional. Pun demikian juga dengan korupsi anggota DPR yang mendapat banyak sorotan
Berangkat dari latar belakang yang berbeda, kasus-kasus diatas secara nyata muncul sebagai headline media massa. Diangkat sebagai topik utama, dan tidak pernah berakhir dalam jangka waktu satu atau dua hari. Butuh waktu dan energi besar untuk mendiskusikan berbagai permasalahan yang ada, namun sayangnya diskusi yang terjadi bukan berupa dialog produktif mencari solusi dari permasalahan yang ada, melainkan hanya memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan. Ketika lawan tersudut, alih-alih menarikknya untuk kembali ke arah yang benar, yang terjadi justru beramai-ramai mengirimkan senjata rahasia untuk menghabisinya. Diskusi tak pernah berhenti, namun selalu mencari pembenaran bagi pendapat pribadi. Di era reformasi, kondisi tersebut jelas sangat bermanfaat untuk membentuk citra diri. Media massa dengan segala kebebasan yang dimiliki saat ini berlomba-lomba memberikan kesempatan waktu bagi tokoh-tokoh politik dan pengamat untuk mengutarakan pendapatnya. Berangkat dari sebuah keyakinan memberikan kebenaran bagi masyarakat, moderator silih berganti melontarkan pancingan dengan harapan dapat segera disambar oleh pembicara. Diharapkan, setiap statement yang keluar dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk memberikan penilaian. Di tingkat bawah, simpatisan atau masyarakat pada umumnya tak kalah membangun opini. Tak cukup obrolan di warung kopi, gerakan-gerakan masyarakat muncul memberikan dukungan atau cacian di ruang publik melalui serangkaian demonstrasi. Tanpa sebuah kekuatan untuk mengontrolnya, demonstrasi berubah tidak lebih sebagai pengerahan massa untuk memberikan tekanan emosional disamping sebagai upaya mendesakkan kepentingan dengan jalan dialog.
Sebuah konflik dapat berevolusi dari isu lokal dan terbatas menjadi berita nasional. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Pruitt dan Rubin (2004:143). Ada 5 macam bentuk transformasi dalam sebuah konflik, yaitu:
1. Usaha yang dilakukan berubah dari tindakan yang ringan menjadi berat. Dari sebuah opini menjadi tekanan fisik dan ancaman terhadap pihak lain
2. Perubahan skala isu dari kecil menjadi besar. Ketika terjadi eskalasi konflik, yang terjadi adalah banyak pihak yang terlibat yang untuk selanjutnya mereka akan mencurahkan segala energi untuk memenangkan kelompoknya.
3. Perubahan dari isu spesifik menjadi isu umum. Kecenderungannya adalah semakin luas isu yang diangkat, semakin banyak pihak yang akan tertarik untuk melibatkan diri
4. Perubahan orientasi konflik, dari sebelumnya sekedar berhasil, menjadi menang, sampai pada tahap menyakiti pihak lain. Tujuannya jelas yaitu untuk mengurangi kompetitor dalam kasus yang sama dilain waktu
5. Perubahan jumlah pihak-pihak yang terlibat. Semakin besar dan semakin umum isu yang muncul, semakin banyak orang yang akan menyampaikan pendapatnya.

Dalam dialog politik yang terjadi akhir-akhir ini, eskalasi konflik yang terjadi tidak dapat dipungkiri merupakan persiapan untuk mengarungi pertarungan di 2009. SBY, sebagai orang yang berada di pemerintahan dan salah satu kandidat kuat di pemilu yang akan datang menjadi sasaran empuk ketika setiap kebijakan yang diambil cenderung merugikan masyarakat yang notabenenya adalah konstituen penting. Sayangnya, respon SBY tergolong lamban dan tidak secara langsung dapat dijadikan pelindung. Kebijakan yang dibuat cenderung kurang produktif. Beberapa justru terkesan tidak populis di mata masyarakat. Setelah sekian lama berada dalam keterpurukan, masyarakat Indonesia mengharapkan solusi instan, terlepas bagaimanapun resikonya di masa yang akan datang. Sebagai sebuah pilihan dari beberapa alternatif, kebijakan yang disusun mungkin akan memberikan dampak di masa yang akan datang. Namun, menghadapi pemilu 2009, SBY tidak bisa mengesampingkan lawan-lawan politiknya. Black campaign bukan merupakan barang baru dalam dinamika politik saat ini. Didukung dengan akses data yang cukup mudah seiring perkembangan teknologi informasi, serangan terhadap pemerintahan ataupun pihak lain terasa lebih berbobot. Selain membangun jaringan, munculnya tokoh-tokoh baru yang berebut memperkenalkan citra diri turut memperkeruh suasana.
Carut marut politik nasional jelas berdampak pada kehidupan masyarakat. Semua berebut simpati, namun hanya dilakukan dalam wilayah wacana, padahal masyarakat butuh solusi yang secara nyata dirasakan. Ketika semua beradu argumen, kepentingan masyarakat yang jauh lebih penting justru diabaikan. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, akademisi, NGO atau pihak-pihak yang peduli dengan masyarakat perlu meningkatkan gerakan pemberdayaan pada 3 ranah, yaitu pengetahuan politik, peningkatan ekonomi dan menjaga nilai-nilai sosial masyarakat. Di bidang politik penting dilakukan untuk menjaga masyarakat dari pembodohan yang dilakukan politikus demi kepentingan sebagian kecil kelompok. Di bidang ekonomi, masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantungkan hidupnya kepada pemerintah. Sementara di bidang sosial, nilai-nilai positif masyarakat akan membantu mengarahkan tindakan yang dilakukan untuk menjaga kebersamaan dan menghindari gesekan-gesekan horisontal.

Semuanya masih dapat diperdebatkan, namun inovasi dan tindakan nyata jauh lebih bermanfaat.,

Heru, 110908

Monday, September 8, 2008

(Mencoba) Memaknai Kebijaksanaan Sosial Masyarakat dalam Perspektif Konflik

Selepas gempa bumi 27 Mei 2006 masyarakat Bantul banyak mendengar istilah bagidil (bagi adil) atau bagito (bagi roto) dalam proses distribusi bantuan rekonstruksi perumahan. Adanya prioritas pemberian bantuan dari pemerintah menimbulkan kecemburuan pada masyarakat, kendati hal tersebut berangkat pada sebuah pemahaman bahwa kerugian yang diterima masyarakat secara keseluruhan berbeda satu sama lain, sehingga bantuan yang diterima seharusnya adil dalam pengertian masyarakat mendapatkan bantuan dengan besaran yang setara dengan kerugian yang diterima. Ketika muncul masalah dalam distribusinya, alternatif bagito dipilih dengan harapan akan muncul kepuasan semua orang dan untuk menghindari gesekan-gesekan di masyarakat. Ketika bantuan langsung tunai (BLT) digulirkan pertengahan tahun ini, proses yang hampir sama berlangsung di masyarakat.
Upaya-upaya masyarakat dalam meredam benturan di dalam masyarakatnya seringkali dihargai sebagai sebuah kebijaksanaan yang harus dihargai. Seringkali muncul asumsi bahwa di dalam setiap kebijaksanaan yang dibuat terdapat nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan dalam masyarakat dan oleh karenanya hal tersebut selayaknya dilestarikan. Namun tersirat, di dalam dinamika kehidupan masyarakat seringkali ditemui fakta adanya gurat-gurat kekecewaan dari mereka yang terpangkas hak-haknya. Meski secara realita tidak menunjukkan adanya sebuah masalah, namun dalam realita seringkali muncul lisan yang menyinggung ketidakpuasan terhadap apa yang diperoleh. Kondisi tersebut menempatkan mereka berada dalam posisi berlawanan, berhadap-hadapan dengan konsensus masyarakat secara keseluruhan. Keadaan demikian dapat dimaknai dalam dua hal. Pertama, potensi konflik sudah masuk dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari perubahan keadaan yang disebut “normal” dalam masyarakat, kualitas hubungan antar masyarakat menurun dan muncul pengelompokan-pengelompokan dalam masyarakat. Makna kedua adalah telah terjadi konflik laten. Kelompok-kelompok dalam masyarakat berdiri karena adanya pertentangan wacana dan pandangan dalam melihat sebuah isu. Untuk memahami realitas tersebut menarik untuk membawanya dalam bahasan strategi konflik guna merumuskan kebijaksanaan dalam arti yang sebenarnya.
Pruitt and Rubin (2004) menyebutkan adanya lima stategi yang dapat diambil untuk menyelesaikan konflik, yaitu contending (menyerang), yielding (mengalah), problem solving, withdrawing (menarik diri) dan inaction (diam). Ketika bagito diambil sebagai kesepakatan, strategi apa yang diambil oleh masyarakat yang seharusnya menerima bantuan dan oleh mereka yang memperjuangkan bantuan atas nama keadilan dalam arti sempit ?
Contending dijelaskan sebagai sebuah usaha memperjuangkan haknya dengan jalan memaksakan kehendak kepada pihak lain, asumsinya ketika konflik berakhir hanya akan ada satu pemenang. Yielding merupakan satu keputusan mengalah dalam sebuah konflik, namun hal tersebut bukan berarti menyerah, melainkan mengulur waktu untuk memperoleh sebuah problem solving yang lebih menguntungkan bagi semua pihak. Withdrawing dan inaction berada dalam satu garis dimana salah satu pihak melakukan penghentian dalam aksi, namun bedanya adalah strategi pertama bersifat permanen, sementara yang kedua tetap membuka kemungkinan untuk mencari alternatif pemecahan masalah. Dalam kasus distribusi bantuan, mereka yang mendapatkan prioritas adalah orang yang tidak mampu secara material maupun intelektual. Kondisi tersebut membatasi akses dan peluang mereka untuk berjuang melalui cara contending. Asumsinya, wilayah diskusi dan penguasaan sumber daya akan dikuasai oleh mereka yang mempunyai kemampuan material dan intelektual lebih baik. Apalagi secara kuantitatif terdapat perbedaan yang signifikan antara mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan dengan mereka yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Menarik diri atau diam juga bukan merupakan pilihan karena menafikkan hak yang seharusnya mereka terima. Problem solving pada akhirnya menjadi pilihan walau sebenarnya tidak berjalan dengan adil bagi mereka. Penguasaan forum sebagaimana disebutkan diatas pada akhirnya memaksa mereka untuk menerima keputusan yang “adil” untuk memuaskan kepentingan semua pihak. Adanya gejolak laten yang muncul di masyarakat hendaknya dipahami bahwa kesepakatan-kesepakatan yang muncul selama ini seringkali merupakan bentuk serangan, strategi contending dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan yang diperoleh pemerintah. Demi memperoleh hak yang mereka inginkan, legitimasi forum warga digunakan untuk mengalahkan penerima bantuan yang seharusnya.
Setiap kebijakan adalah pilihan untuk memperoleh tujuan tertentu. Dalam kasus distribusi bantuan, adanya prioritas merupakan bentuk yang dipilih karena terdapat disparitas dalam kerugian. Kebijaksanaan dalam arti yang sebenarnya adalah sikap menerima atas pilihan-pilihan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Diimplementasikan dalam tindakan yang lebih jauh adalah secara bersama-sama mengawasi kebijakan yang diambil tersebut agar tidak terdapat penyelewengan di dalamnya. Tulisan ini masih merupakan sebuah abstraksi dari banyaknya konflik yang tersimpan di dalam masyarakat. Dengan melihat setiap gejolak yang terjadi hendaknya masyarakat lebih bijak menyikapi tindakan-tindakan dan kepekakatan yang diambil. Konflik tidak selalu perlu untuk dimaknai sebagai fenomena negatif, dan melakukan pengelolaan/managemen konflik terkadang justru akan memberikan sebuah nilai positif bagi masyarakat. Di dalam pengelolaan konflik terdapat dimensi pembelajaran dan kesadaran. Hal tersebut dipengaruhi penekanan managemen pada proses yang dibangun, bukan pada hasil yang ingin dicapai. Kesadaran paling utama yang muncul adalah perubahan pandangan terhadap nilai-nilai keadilan dan memunculkan sifat anti kekerasan. Keadilan, sebagai sebuah prinsip yang dijunjung tinggi oleh masyarakat hendaknya dimaknai sebagai sebuah ketaatan pada komitmen dan aturan main yang disepakati dalam penyelesaian permasalahan. Namun proses tersebut harus bersifat tidak membelenggu, bahkan menekan kelompok masyarakat yang lain. Harus bersifat melindungi, memberdayakan dan membebaskan kesadaran sosial tanpa menghilangkan prinsip hukum untuk keadilan. Dengan berbagai macam forum di masyarakat yang memungkinkan adanya komunikasi rutin, diharapkan masyarakat akan terus terbiasa dalam sebuah dialog yang mengedepankan perdamaian dan kemanusiaan. Kebijaksanaan masyarakat, sebagai sebuah modal sosial pembangunan hendaknya tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan sepihak dan mengalahkan nilai-nilai positf social capital.

(Heru, 140908)

Sunday, September 7, 2008

Membangkitkan Prestasi : Menghentikan Degradasi Nasionalisme

Olimpiade Beijing telah selesai, namun perjuangan kontingen Indonesia sebagai salah satu pesertanya seolah sudah berakhir ketika smash Hendra Setiawan memastikan raihan emas pertama (dan terakhir) untuk Indonesia. Penyebabnya adalah tidak ada lagi cabang olahraga yang menjanjikan sumbangan medali setelah bulutangkis menyelesaikan kompetisinya. Perhatian masyarakat Indonesia yang sempat membuncah ketika pemain bulutangkis satu demi satu menunjukkan prestasinya meredup kembali seiring berakhirnya pertandingan yang dimainkan. Ditarik dalam wilayah yang lebih luas, kondisi tersebut dapat dianalogikan sebagai berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat sebagai dampak menurunnya prestasi olahraga atlet-atlet Indonesia. Lalu, dimana yang salah ? anekdot mana lebih dulu ayam atau telor menjadi pertanyaan serius apakah redupnya prestasi olahraga mempengaruhi berkurangnya rasa nasionalisme atau sebaliknya, karena kurangnya rasa nasionalisme maka tidak lagi muncul semangat-semangat pantang menyerah yang berujung pada prestasi ?
Secara sederhana nasionalisme dapat diartikan sebagai semangat membela tanah air, kebanggaan seseorang atau masyarakat terhadap negaranya. Bentuk aktualisasi atau media apresiasi dari nasionalisme berbeda dari masing-masing orang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang mereka miliki. Dalam titik ini, olahraga menemukan rohnya sebagai media pemersatu dari berbagai macam kesibukan masyarakat. Hampir semua orang mempunyai agenda olahraga dalam kalender kehidupannya, meski hanya sekedar berjalan pagi. Dengan kondisi yang demikian, perkembangan olahraga merupakan sebuah isu yang penting untuk diperhatikan. Perlombaan multievent sebagaimana disebutkan diatas menawarkan persaingan antar negara. Berangkat dari kondisi negara yang mempunyai berbagai macam budaya, dimana ego kelompok dijunjung tinggi, kompetisi adalah sebuah persaingan yang mutlak harus dimenangkan. Tidak ada permisif bagi sebuah kegagalan atau secuil kesalahan. Bumbu politik, seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia beberapa tahun terakhir menjadi pemicu semakin kerasnya persaingan yang diciptakan. Ketika kekalahan yang diterima, kebanggaan yang sebelumnya dimiliki perlahan meredup. Pasrah dan berlindung dibalik sikap realistis seolah menutup semangat juang untuk mendukung negaranya sendiri. Ketika perhelatan baru dimulai, benih pesimisme tumbuh subur dibanding berkobarnya optimisme. Namun sayangnya, alih-alih menghilangkan pesimisme dengan target prestasi tinggi, kalangan olahraga, terutama pemerintah sebagai penanggungjawab pembinaan prestasi atlet justru seolah mengamini ketidakpercayaan publik. Atlet yang tidak mempunyai peluang berprestasi, dengan alasan penghematan biaya, tidak diberangkatkan untuk mengikuti pertandingan. Secara tidak langsung hal tersebut berkontribusi pada kondisi psikologis si atlet. Ketika tidak ada kepercayaan dari negara, kenapa mereka mereka harus berlatih keras ? kebanggaan membela negara semakin menipis berbanding lurus dengan berkurangnya kesempatan yang diberikan.
Kondisi tersebut jelas menimbulkan keprihatinan tersendiri jika kita kembali kepada semangat nasionalisme diatas. Ketika tidak ada lagi kebanggaan terhadap negaranya, degradasi nasionalisme yang berlangsung terus menerus, seolah negara ini tinggal menghitung hari menunggu kehancurannya. Sebagai bagian dari negara ini, jelas kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan terjadi. Tanggungjawab tidak dapat ditimpakan sepenuhnya kepada pemerintah. Sektor swasta, dengan limpahan keuntungan yang diperoleh, hendaknya turut memberikan kontribusi dalam pembinaan prestasi olahraga di Indonesia. Kalangan olahragawan sendiri diharapkan tidak bersikap apatis dengan melepaskan tanggungjawab pengelolaan olahraga kepada mereka yang tidak memiliki pengetahuan memadai mengenai olahraga yang akan dikembangkan. Inti dari managemen, pembinaan, dan pengembangan prestasi olahraga mesti dikembalikan kepada mereka yang berkompeten terhadapnya, jauh dari kepentingan politik dan ekonomi sesaat. Degradasi nasionalisme hendaknya tidak dimaknai sempit pada kerugian yang diterima oleh negara. Jika hal tersebut dibiarkan terjadi akan merembet pada berbagai macam sektor kehidupan yang dibutuhkan oleh seluruh warga negara. Degradasi nasionalisme akan menjadi brand, label dari kurangnya loyalitas dan komitmen masyarakat Indonesia terhadap kepentingan diri mereka sendiri. Jika kondisi tersebut tidak segera dikembalikan pada posisi yang seharusnya, kepercayaan orang lain akan menjadi sebuah impian belaka.

Wednesday, August 13, 2008

Memahami Masyarakat : Nilai dan Tindakan

Jumat, 1 Agustus 2008 saya mendapatkan berita bahwa mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) dari sebuah PTS yang berada di kampung sebelah diusir oleh warga. Hal tersebut dilatarbelakangi sikap salah satu mahasiswa yang sering mengucapkan kata-kata kasar kepada warga. Setelah beberapa kali teguran tidak diabaikan, masyarakat setempat memilih mengambil tindakan tegas untuk mengusir mahasiswa KKN dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa tersebut mengganggu nilai, norma, dan etika yang berlaku di masyarakat.
Masyarakat adalah sekumpulan orang yang mempunyai serangkaian tujuan yang sama, seperi kesejahteraan, masyarakat yang berbudaya, dan kemudian membingkainya dalam berbagai macam aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga arah dari kehidupan masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Aturan yang tertulis dilembagakan melalui serangkaian keputusan yang mempunyai legitimasi dihadapan hukum negara, sementara berbagai macam aturan dan kesepakatan yang tidak tertulis direpresentasikan melalui tindakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kewenangan untuk mengelola hukum tidak tertulis ini sepenuhnya berada di tangan masyarakat, yang dilakukan melalui lembaga-lembaga masyarakat yang diberi kewenangan atas nama masyarakat untuk menegakkan peraturan. Meski terdapat sebuah kepengurusan, berbagai macam keputusan penting dibahas melalui mekanisme rembug warga yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Di dalam definisi masyarakat terdapat makna loyalitas dan hubungan kekerabatan yang sangat erat. Di dalam konflik antar komunitas kita sering mendapatkan sebuah fakta bahwa munculnya rasa solidaritas sebagai pemicu. Hal tersebut sangat beralasan mengingat masalah yang dihadapi oleh salah satu anggota masyarakat memungkinkan terganggunya usaha pencapaian tujuan masyarakat secara keseluruhan. Kondisi-kondisi demikian pada akhirnya memberikan tuntutan kepada setiap individu yang mempunyai kepentingan dengan masyarkat untuk bisa memahami dan memaknai nilai-nilai di masyarakat. Harapannya adalah bahwa dalam usaha mencapai tujuan pribadinya, individu dari luar tidak mengorbankan atau menganggu upaya mencapai tujuan masyarakat.
Dalam kasus terusirnya mahasiswa KKN sebagaimana yang disebut diatas, terdapat kegagalan dari individu mahasiswa KKN dalam menyesuaikan diri dengan budaya dan nilai yang dijunjung di dalam masyarakat. Tidak hanya bagaimana mereka seharusnya bertingkah laku, namun juga para mahasiswa sepertinya kurang memahami bagaimana posisi mereka dari kacamata masyarakat.
Kehidupan di desa, terutama di Jawa merupakan sebuah kondisi yang kompleks. Dengan jarak rumah yang tidak terlalu dekat, emosi antar warga jauh lebih kuat dibanding dengan orang kota yang hidup berdempetan. Tidak hanya berupa sifat kegotongroyongan masyarakat, namun juga dalam hal pergaulan dan tingkah laku sehari-hari. Pergunjingan, gosip, obrolan merupakan salah satu kebiasaan yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat desa. Dinamisme masyarakat yang tidak sepadat orang kota memberikan waktu lebih banyak untuk sekedar bercakap-cakap. Dengan banyaknya waktu berdiskusi, ruang obrolan pun menjadi cukup lebar, dari sekedar berkeluh kesah mengenai beban kehidupan sampai beradu pendapat menilai perilaku orang lain. Bagaimana orang berbicara, bagaimana orang berpakaian, gaya hidup, pergaulan merupakan cerita-cerita yang dengan cepat berkembang di masyarakat. Dengan latar belakang masyarakat yang bervariasi, pandangan yang muncul pun beranekaragam, baik positif maupun negatif. Ketika mahasiswa berperilaku menyimpang, oleh sebagian masyarakat mungkin diterima. Umpatan-umpatan kasar misalnya, di kalangan pemuda, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan bukan merupakan sesuatu yang aneh. Bukan hanya mahasiswa yang bisa mengumpat, namun warga juga bisa melakukan hal yang sama. Namun yang patut dicatat adalah meski bukan hal yang asing, bahkan mungkin menjadi kebiasaan untuk kelompok tertentu, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap nilai masyarakat secara keseluruhan. Dibandingkan mereka yang tidak mempermasalahkan, jumlah mereka yang merasa terganggu jelas lebih banyak. Meski tidak merasakan kerugian secara langsung, apa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut dinilai akan memberikan dampak yang buruk bagi anak-anak mengingat bukan hal yang aneh ketika anak-anak dengan mudah bergaul dengan orang-orang baru yang mereka kenal. Dengan asumsi bahwa mahasiswa yang bersangkutan masih dalam proses perkenalan dan mungkin belum begitu mengetahui nilai-nilai dalam masyarakat, teguran merupakan langkah pertama yang diambil. Harapannya, mahasiswa tersebut dapat belajar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun ketika teguran yang berkali-kali disampaikan tidak mendapatkan respon positif, tindakan tegas berupa pengusiran dipilih untuk mengamankan ketertiban masyarakat yang sudah terbangun selama ini.
Selain masalah nilai di dalam masyarakat, mahasiswa hendaknya juga melihat bagaimana posisi mereka di mata masyarakat. Di dalam masyarakat desa kebanyakan, mahasiswa identik dengan individu yang terpelajar, baik secara akademis maupun pergaulan. Mereka adalah individu-individu handal yang diharapkan mampu membawa perubahan dalam kehidupan bermasyarakat. Perbedaan latar belakang ekonomi, dimana kebanyakan mahasiswa berasal dari keluarga kaya, berbeda dengan masyarakat desa yang secara ekonomi sederhana, hal tersebut tidak menjadi persoalan serius mengingat bagi masyarakat, tingkah laku merupakan indikator utama bagaimana mereka menilai seseorang. Dengan kecerdasan yang dimiliki, diharapkan mahasiswa dapat membantu masyarakat dalam membangun desanya, baik secara fisik maupun pengetahuan. Tidak harus berasal dari mahasiswa secara langsung, namun mereka dapat berperan sebagai fasilitator dan membantu masyarakat dalam mengakses program-program pembangunan. Berbagai jalan dapat dilakukan baik dengan memberikan akses langsung maupun membantu masyarakat menyusun proposal atau perencanaan pembangunan. Harapan yang demikian tinggi merupakan pintu masuk bagi mahasiswa untuk memanfaatkan secara optimal sumberdaya masyarakat. Keuntungan diharapkan dapat diperoleh oleh baik masyarakat maupun mahasiswa. Selain keuntungan bagi masyarakat sebagaimana disebutkan diatas, bagi mahasiswa, sikap permisif masyarakat akan membantu mereka dalam mengembangkan program kerja dalam memenuhi tuntutan nilai yang dibebankan oleh universitas. Pelanggaran terhadap nilai yang berlaku di dalam masyarakat merupakan tindakan yang menciderai kepercayaan yang dibangun bersama. Ketika kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mahasiswa tidak dapat dipergunakan dengan baik, egoisme komunitas akan muncul sebagai bentuk kekecewaan. Mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai individu yang dibutuhkan selama mereka tidak bisa menjaga keberlangsungan ketertiban masyarakat. Tanggungjawab pembangunan masyarakat secara kasar kembali diambil alih oleh masyarakat yang bersangkutan daripada menanggung resiko jangka panjang yang jauh lebih berbahaya. Satu hal yang patut digarisbawahi adalah bahwa tindakan yang dilakukan oleh masyarakat semata-mata dilatarbelakangi pada keyakinan yang dimiliki, bukan merupakan sentimen antar budaya dan tidak menghormati adat-istiadat yang berbeda-beda. Pada hakikatnya mereka sadar bahwa mahasiswa berasal dari berbagai macam daerah dengan karakteristik yang berbeda-beda yang teraktualisasi dalam pemikiran dan tingkah laku yang berbeda. Namun dalam kacamata mereka, ketika mahasiswa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan di daerahnya, mahasiswa lah yang dituntut untuk memahami dan mentaati segala macam peraturan dan nilai yang berlaku di masyarakat.

(Heru, 020808)

Wednesday, July 30, 2008

Skandal Aliran Dana BI ke DPR : Menggiring Konstituen Menuju Pemilu 2009

Akhir Juli 2008 semoga menjadi klimaks dari rangkaian dari dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tercatat beberapa anggota DPR diciduk KPK karena menggelapkan uang negara, antara lain Al Amin Nur Nasution, Bulyan Royan, Hamka Yamdu, Yusuf Emir Faisal, dan beberapa nama lainnya. Kasus terakhir yang disidangkan, korupsi aliran dana BI oleh Hamka Yamdu, menarik 52 anggota komisi keuangan DPR (Komisi IX) periode 1999-2004 dalam sangkaan korupsi. Berbagai motif menjadi latar belakang anggota dewan melakukan korupsi, mulai dari gratifikasi untuk rekomendasi kebijakan, pemenangan tender, dan lain-lain.
Kembali ke kasus Hamka Yamdu, mungkin sakit hati menjadi pemicu utama kesaksian Hamka yang membeberkan secara gamblang bagi-bagi duit yang terjadi di DPR. Hampir semua anggota komisi IX menerima uang dengan jumlah bervariasi mulai dari 250 juta-1 milliar. Tak kurang 2 menteri di kabinet SBY yang pernah duduk di DPR disebut namanya oleh Hamka, yaitu Paskah Suzeta (Meneg PPN/eks FPG) dan MS Kaban (Menteri Kehutanan/eks FPBB). Dengan keuntungan yang hampir sama, masuk akal jika Hamka berontak ketika dirinya sendiri yang harus menanggung konsekuensi hukum, meski kesaksiannya menimbulkan goncangan politik yang luar biasa menuju 2009. Banyaknya anggota dewan dari berbagai fraksi yang terlibat, serta dengan menyeret 2 orang menteri, goncangan yang diakibatkan jelas tidak hanya dirasakan oleh DPR yang notabenenya merupakan perwakilan partai secara langsung, namun juga menyentuh kredibilitas SBY yang disinyalir akan kembali maju mendapatkan RI 1 di 2009. Namun, momen yang ada sebenarnya dapat memberikan stimulan positif dalam membangun citra di 2009, serta dalam jangka panjang dapat mengurangi (bahkan memotong) “kebiasaan” korupsi anggota DPR.
Ketika banyak anggota DPR yang terlibat, masyarakat beralih mengarahkan pandangan kepada partai yang menjadi induknya. Pertanyaan yang muncul adalah sejauhmana partai-partai yang anggotanya terlibat serius menyikapi masalah ini ? apakah mereka berani bertindak tegas dengan memberikan sanksi atau bersembunyi di balik “praduga tak bersalah“ untuk menyusun rencana lain yang lebih menguntungkan ?
Media, dalam hal ini televisi, merupakan sarana yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Namun yang patut dicatat adalah bahwa “promosi” melalui televisi dapat bersifat positif atau negatif, dan dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung. Reformasi memberikan kebebasan bagi pers untuk menyelenggarakan program-program diskusi politik, baik yang dikemas serius maupun parodi. Hal tersebut menjadi sebuah ragam acara baru yang digemari masyarakat, yang dalam tahapan selanjutnya akan memberikan tambangan pengetahuan politik masyarakat. Dalam proses bermasyarakat, pengetahuan tersebut kemudian berkembang menjadi topik diskusi dalam obrolan masyarakat baik di forum resmi, seperti pertemuan warga atau sekedar obrolan di pagi hari sembari membersihkan pekarangan rumah. Meski tidak mampu memberikan kekuatan untuk merubah kondisi yang ada di tingkat atas, diskusi-diskusi tersebut meningkatkan sikap kritis masyarakat, yang kemudian diaktualisasikan dalam penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pilkada, yang menjungkalkan partai-partai besar dalam hasil akhirnya, merupakan bukti paling sahih, meski hal tersebut bukan satu-satunya faktor. Citra negatif partai sebagai akibat dari kasus Hamka Yamdu, maupun kasus-kasus korupsi di DPR lainnya saat ini mulai terbentuk di masyarakat. Dampaknya mudah ditebak, pemilih mereka akan beralih partai, atau golput.
Untuk mengurangi pandangan negatif di masyarakat, tindakan tegas kepada anggota merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan. Pemberhentian dari jabatan anggota dewan merupakan langkah penting pertama. Asas praduga tak bersalah perlu dikesampingkan dalam artian terdapat fakta yang digunakan aparat untuk menciduk yang bersangkutan. Bahwa dalam proses berikutnya yang bersangkutan dinyatakan tak bersalah, peradilan akan memulihkan nama baik yang terlanjur tercemar. Dalam dunia politik, pemulihan nama baik anggota juga akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Dilihat sekilas hal tersebut dapat diartikan bahwa parpol tidak bertanggungjawab terhadap anggotanya, namun dalam usaha menjaga kredibilitas, tindakan tersebut tidak dapat disalahkan, bahkan memberikan pembelajaran positif bentuk punishment dalam aktivitas politik. Dengan asumsi bahwa anggota DPR dekat dengan akses kesejahteraan dan kekuatan, anggota dewan akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan negatif yang akan mengambil hak-hak tersebut dari diri mereka. Tindakan berikutnya, ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah, pemberhentian keanggotaan partai merupakan hal yang harus dilakukan. Tujuannya sama, menjaga kredibilitas partai di masa yang akan datang. Kontrak politik di awal pemilihan mungkin patut untuk dipertimbangkan. Meski bukan merupakan produk hukum yang mengikat, secara politis kontrak tersebut akan menjadi legitimasi bagi setiap tindakan yang diambil sebuah partai terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan. Istilah tebang pilih, dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan dalam kasus ini.
Eksistensi partai politik bertujuan untuk menempatkan anggotanya dalam lingkaran kekuasaan. Salah satu caranya adalah dengan meraih sebanyak mungkin dukungan masyarakat dalam pemilu. Seiring meningkatnya pengetahuan politik masyarakat, meski dalam berbagai keterbatasan, citra partai menjadi salah satu penentu pilihan masyarakat. Iklan melalui media massa cenderung menjadi perhatian utama. Partai atau tokoh baru bergerak memperkenalkan diri, sementara partai besar dan tokoh populer menawarkan perubahan. Namun yang patut dicatat adalah bahwa tindakan merekalah yang menentukan efektifitas promosi. Mereka yang baru muncul dituntut melakukan aktifitas maupun gerakan-gerakan yang menjadi contoh dari janji yang diberikan. Sementara bagi pelaku lama, politik menuntut mereka untuk berani bersaing serta bertindak dalam upaya menjaga eksistensi dan citra yang telah terbentuk. Bulyan Royan berasal dari FBR, Yusuf Emir wakil PKB, dan MS Kaban adalah representasi PBB, partai-partai tersebut, apapun asas yang digunakan, di dalam masyarakat dikenal sebagai partai Islam yang seharusnya menawarkan tindakan-tindakan positif guna mengambil hati mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, namun tindakan yang dilakukan justru menciderai asas yang disandangnya. Iklan melalui media dengan menyerukan berbagai macam slogan dan janji-janji, atau jor-joran menggelontorkan uang untuk memproduksi atribut kampanye baik poster, umbul-umbul atau baliho menjadi kontraproduktif ketika realitas menunjukkan bahwa mereka tidak mampu mengelola internal partai mereka sendiri dari berbagai macam penyakit seperti korupsi dan skandal memalukan lainnya. Meski belum menyentuh aktor-aktor utama pelaku korupsi, atau nama-nama tenar dalam pemerintahan, namun yang terjadi sejauh ini hendaknya menjadi warning bagi partai politik untuk tidak lagi melihat anggota atau caleg sebagai lumbung uang, namun menempatkannya sebagai mesin penggerak laju partai untuk mengarungi lautan politik, menuju pemilihan umum 2009. Semoga apa yang diungkap Hamka Yamdu adalah akhir dari petualangan bagi politikus nakal di Senayan..

Salam,
Heru (300708)

Monday, July 28, 2008

Profesionalisme : Pekerjaan Rumah tak Kunjung Usai

Uni Eropa (UE), Juli 2008 meneruskan larangan terbang bagi maskapai penerbangan dari Indonesia. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa di Indonesia tidak ada lembaga yang mempunyai otoritas untuk menghentikan penerbangan sebuah pesawat ketika didapati masalah di dalamnya baik sebelum terbang atau setelah mendarat. Peraturan yang ada di Indonesia menetapkan bahwa untuk menghentikan sebuah pesawat terbang tinggal landas harus berdasarkan ijin menteri. Dalam pandangan UE, hal tersebut mempunyai resiko yang cukup besar bagi keselamatan penumpang. Mereka berharap ada sebuah lembaga yang mampu mengambil keputusan memberhentikan pesawat yang tidak laik terbang. Di bulan yang sama, Badan Liga Indonesia (BLI) terpaksa merubah jadwal Indonesian Super League (ISL) karena PSSI membatalkan keikutsertaan di Merdeka Games pada bulan Oktober dan membatalkan pelatnas Tim Nasional (Timnas) yang akan dilakukan. BLI terpaksa kembali merubah jadwal kompetisi kompetisi sepakbola tertinggi di Indonesia tersebut untuk memastikan bahwa semuanya akan bergulir tepat waktu. Bulan Desember 2008-Januari 2009 kompetisi juga terpaksa dihentikan karena Timnas akan mengadakan pemusatan latihan guna menghadapi Piala Kemerdekaan dan Piala AFF.
Dua kasus diatas merupakan gambaran alur birokrasi yang dibangun dan dikembangkan di Indonesia. Peran lembaga atau pejabat di tingkat pusat merupakan palu terakhir bagi pengambilan keputusan terhadap penanganan kasus-kasus yang menyinggung kepentingan nasional. Tidak hanya bersifat substantif, namun keputusan yang diambil seringkali juga menyangkut hal-hal teknis seperti kasus pelarangan terbang sebuah pesawat. Kebijakan, terutama yang bersifat teknis pada hakikatnya perlu dilakukan dengan cepat karena bersinggungan dengan komponen-komponen lain yang turut diperhitungkan demi berfungsinya sebuah mekanisme dan sistem yang lebih besar. Ketika untuk sebuah keputusan-keputusan teknis pemerintah pusat masih mengambil porsi kewenangan, kebijakan yang dikeluarkan pada akhirnya tidak akan berjalan efektif dan produktif. Kasus larangan terbang yang dikeluarkan UE merupakan antiklimaks dari kebijakan penerbangan yang dipolakan di Indonesia. Tidak hanya kerugian materiil, nama bangsa juga dipertaruhkan demi menjaga kepercayaan pihak luar. Ketika UE menolak penerbangan Indonesia, secara ekonomi hal tersebut mengurangi gaung promosi bagi investasi pihak asing di Indonesia. Muncul gambaran-gambaran birokrasi yang rumit dan mahal yang harus membuat investor memperhitungkan kembali ongkos produksi ketika mereka harus berinvestasi di Indonesia. Secara politik, Indonesia akan dilihat sebagai negara yang sentralistis dan tertalu tergantung dengan atasan, walau UU pemerintahan daerah secara tidak langsung sudah mengangkat peranan dari pemerintah di tingkat lokal. Kasus ISL juga mungkin hanya ditemui di Indonesia. Di sebagian besar negara di dunia, kompetisi liga dan agenda tim nasional merupakan satu kesatuan. Kompetisi yang berkesinambungan dan dikelola secara profesional merupakan pelatnas bagi Timnas. Tidak ada lagi pemusatan latihan, kecuali seminggu sebelum Timnas berlaga. Jadwal disusun dengan rapi, termasuk bagaimana distribusi waktu bagi liga dan Timnas dan dilakukan jauh-jauh hari sebelum gelaran kompetisi dimulai. BLI dibentuk sebagai wadah untuk mengelola dan mengarahkan liga Indonesia untuk menjadi kompetisi yang profesional. Di dalam kewenangannya BLI menyusun manual ISL, mengatur pengelolaan klub, dan lain-lain. Namun sayangnya, peran tersebut tidak dapat berjalan maksimal karena kewenangan tersebut seringkali dikalahkan oleh kebijakan PSSI sebagai lembaga pengelolaan sepakbola tertinggi di Indonesia. Alih-alih menjadi profesional, klub-klub yang bertarung pada ISL justru kesulitan karena perubahan jadwal berarti perubahan kontrak pemain-pemainnya. Banyaknya libur kompetisi tidak sebanding dengan gaji yang diberikan, sementara molornya kompetisi memberikan resiko hilangnya pemain di akhir kompetisi karena dalam sistem di persepakbolaan di Indonesia pemain dikontrak hanya untuk 1 tahun, seperti anggaran dalam APBD yang menjadi sumber dana utama.
Birokrasi profesional adalah bagaimana sebuah struktur membiarkan penggunaan keahlian profesional dalam kondisi otonomi dan diferensiasi status yang kaku. Tidak ada kecenderungan untuk memberi tekanan yang terlalu banyak pada praktek-praktek birokratis (Ambar Teguh, 2004:81). Di dalam definisi tersebut terdapat dua hal penting yang patut diperhatikan yaitu bagaimana munculnya kepercayaan kepada individu-individu yang profesional untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya intervensi dari atasan maupun hambatan birokratis yang dibangun. Asumsinya, profesionalisme adalah keahlian, penguasaan pengetahuan tertentu, dan hal tersebut merupakan buah dari proses dan pengalaman yang berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga tidak setiap orang, sekalipun dia adalah pemimpin, mempunyai kewenganan untuk mengintervensi dimensi keilmuan yang disampaikan, ketika dia tidak berasal dari latar belakang yang sama. Sementara birokrasi diyakini akan menjadi penghambat dari tercapainya produktivitas kerja karena dalam pelaksanaanya, profesional membutuhkan sebuah kebebasan untuk berekspresi menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan bernilai. Muara akhir dari dua komponen tersebut adalah terciptanya sebuah kinerja organisasi atau lembaga yang efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan lembaga. Rummler dan Brache (dalam Hidayat dkk, 16) mengemukakan tiga tingkatan kinerja yaitu tingkat institusi, tingkat proses dan tingkat tugas/pelaksana tugas. Tingkat institusi menekankan pada hubungan institusi dengan pasar dan fungsi-fungsi utamanya yang tergambar dalam kerangka dasar struktur institusi serta mekanisme kerja yang ada. Variabel yang mempengaruhi kinerja pada tingkat ini mencakup strategi-strategi tujuan yang meliputi keseluruhan kerja institusi dan penggunaan atau alokasi sumber daya yang ada secara tepat. Tingkat proses menekankan pada proses kegiatan antar fungsi. Variabel kinerja pada tingkat ini mencakup kesesuaian proses kegiatan dengan kebutuhan pengguna jasa, efisiensi dan efektifitas proses, kesesuaian pengukuran dan tujuan proses dengan persyaratan-persyaratan yang diinginkan institusi maupun pengguna jasa. Sementara tingkat pelaksana tugas/tugas menekankan pada individu-individu yang melaksanakan proses pekerjaan. Rummler dan Brache selanjutnya menjelaskan bahwa untuk mendukung optimalisasi hasil di masing-masing kinerja, ada tiga faktor penting yang mempengaruhi yaitu tujuan (goals), desain (design) dan managemen (management). Dalam pola birokrasi Indonesia, kekuasaan merupakan sentral dari semua kegiatan. Harapannya, dengan penguasaan sebuah lembaga beserta sistem di dalamnya akan meningkatkan posisi dan keuntungan pribadi atau kelompok. Pengaruh faktor politik begitu terasa sehingga seringkali pos-pos pengambil kebijakan justru ditempati oleh individu-individu yang kompeten di bidang yang dipimpinnya. Parahnya, kekuasaan tersebut seringkali disalahgunakan, sehingga menutup rasionalitas yang seharusnya ada. Struktur, peraturan, dan relationship dirancang bukan dalam rangka menggapai tujuan atau misi yang diamanatkan, namun dikelola dengan harapan kekuasaan yang digenggam dapat terus berlanjut. Dalam titik ini, kinerja dalam level institusi, proses dan pelaksana tugas menjadi kontraproduktif karena menempatkan diri berlawanan dengan kepentingan pelanggan. Penolakan UE serta kekecewaan penggila bola tanah air mensiratkan bahwa terdapat pekerjaan rumah bagi kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dengan tuntutan pasar. Jarak yang membedakan keduanya teramat besar. Disatu sisi nuansa kepentingan politik dan tawar menawar keuntungan bisnis menjadi perhatian dari pemegang kebijakan, sementara pelayanan yang baik dan berorientasi pelanggan merupakan tuntutan kepada birokrasi yang berkualitas. Goals, design, atau management hendaknya diarahkan kedalam ruang profesionalitas yang diserahkan kepada individu yang berkompeten sehingga pelayanan dan kebijakan yang dihasilkan secara langsung memberikan manfaat kepada pengguna jasa. Indonesia mempunyai IPTN, yang menandakan bahwa banyak orang yang mempunyai kualifikasi yang dapat diandalkan untuk pengawasan teknis, sementara di PSSI berdiri para pemerhati bola dengan pengetahuan pengelolaan organisasi prestasi seperti PSSI. Dengan potensi yang dapat dibanggakan sudah saatnya birokrat di Indonesia memberikan dorongan bagi munculnya nilai-nilai profesionalisme dalam lembaga yang dipimpinnya.

Wujudkan semuanya dengan hati bijak di 2009...

(Heru, 260708)

Thursday, July 24, 2008

Artis dan Politik Praktis : Dua Mata Pisau dari Dua Pisau yang Berbeda

Satu fenomena menarik dalam kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia saat ini adalah maraknya artis yang terjun ke dunia politik praktis, baik mencoba berada di wilayah eksekutif dengan menjadi kepala daerah maupun di meja legislatif menjadi wakil rakyat. Kesuksesan Dede Yusuf menjadi wakil gubernur Jawa Barat disinyalir menjadi salah satu pemicu dari ketertarikan artis untuk mencoba berkibar di dunia politik. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah politik dalam pandangan artis tersebut adalah sebuah pekerjaan atau sebuah tanggungjawab ?
Gusti Randa merapat ke Hanura, Adrian Maulana bergerak ke PAN, Marissa Haque dan Evie Tamala mendekat ke PPP, serta tak ketinggalan artis cantik Venna Melinda dan penyanyi Tere mencoba mengadu nasib dengan menjadi caleg dari Partai Demokrat. Sebelum itu, Syaiful Jamil berjuang untuk menjadi pemimpin di Serang dan Helmi Yahya bersiap untuk bertarung dalam pemilihan gubernur Sumsel mendampingi Sjahrial Oesman. Deretan artis-artis yang banting setir terjun ke dunia politik disinyalir akan terus bertambah sampai dengan hajatan Pemilu 2009 mengingat masyarakat Indonesia sangat mudah untuk larut dan ikut dalam euforia tertentu yang sedang mewabah. Informasi yang terus menerus berkembang di televisi, yang notabenenya adalah media yang dangat dekat dengan masyarakat, membentuk pandangan dan persepsi yang akan mengarahkan masyarakat pada serangkaian tindakan yang diambil.
Keterlibatan artis dalam hingar bingar politik bukan merupakan kasus yang baru di Indonesia. Sebagai publik figur yang dekat dengan masyarakat, artis dipandang cukup potensial untuk mendulang dukungan dari masyarakat. Namun, terdapat pergeseran yang signifikan dalam peran yang dimainkan oleh para artis di panggung politik. Pada masa lalu artis lebih berperan dalam menggalang massa, terutama dalam tahapan kampanye. Dalam kasus ini, penyanyi dangdut dapat dikatakan menjadi rebutan oleh partai-partai yang berkampanye. Selain karena label artis yang disandang, musik dangdut yang dianggap sebagai musik rakyat dianggap mampu mendekatkan partai dengan konstituen. Keterlibatan seorang artis sebagai anggota partai juga diharapkan mampu menarik fansnya untuk mengikuti pilihan sang idola. Tetapi, dalam politik praktis, artis kurang begitu populer, kalah dibandingkan dengan para birokrat, pengusaha ataupun purnawirawan TNI. Saat ini, kondisi berbalik seratus delapan puluh derajat. Meski disinyalir tujuan yang ingin dicapai masih sama, yaitu menarik minat massa, artis mendapatkan peran yang lebih penting yaitu untuk mewakili parpol di pemerintahan.
Tanpa bermaksud merendahkan kapasitas dari artis-artis di Indonesia, fakta penting yang tidak dapat disangkal adalah bahwa dunia keartisan dan politik merupakan dunia yang berbeda. Gusti Randa dalam sebuah acara di televisi pernah berujar bahwa kenapa orang hanya mempermasalahkan artis yang menjadi politikus, namun tidak menolak politikus yang menjadi artis ? dalam hemat penulis, jawabannya jelas, keduanya punya posisi dan peranan yang berbeda. Artis adalah penghibur, sementara politikus adalah pemimpin. Penghibur dapat didefinisikan sebagai “orang yang menghibur”. Hasil akhir yang ingin dicapai adalah orang yang dihibur akan senang dan sejenak melupakan permasalahan yang dihadapi. Sementara itu politikus mengambil porsi yang lebih penting, yaitu menderivasikan kebijakan menjadi sebuah kesejahteraan bagi masyarakat. Mereka tidak sekedar menghibur, namun juga dituntut untuk melakukan tindakan untuk menghilangkan kesusahan dan kesengsaraan yang dialami oleh masyarakat, yang dalam hal ini dilakukan melalui kebijakan yang disusun. Ketika politikus menjadi seorang penyanyi, pemain sinetron, dan berbagai macam kegiatan keartisan lainnya itu tidak lebih dari aktualisasi seni dari seseorang, merupakan perwujudan dari esesnsi cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Orientasi utamanya lebih pada kepuasan jiwa, bukan pada kebutuhan memperoleh penghasilan yang besar yang ditawarkan oleh dunia keartisan. Sementara itu menjadi seorang politikus berarti bertanggungjawab terhadap kehidupan masyarakat. Di dalamnya terkandung kekuasaan, wewenang dan akses terhadap sumber-sumber kesejahteraan yang lebih baik, sehingga memberikan beban moral yang jauh lebih tinggi untuk berpegang teguh pada tanggungjawab. Ketika hal tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, tidak hanya individu si artis yang dirugikan, namun kehidupan masyarakat merupakan tanggungan yang dipertaruhkan.
Lalu, apakah artis tidak dapat menjadi politikus ? bisa, tapi dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Sophan Sophian (alm) merupakan bukti “kesuksesan” artis ketika bekerja di wilayah politik. Syarat penting yang harus dipegang adalah komitmen. Melihat sejauhmana komitmen seorang artis dalam dunia politik adalah dengan mengacu pada karakter yang dibangun oleh si artis selama ini. Banyak orang menghargai kehendak artis, sebagaimana keberadaan mereka sebagai warga negara pada umumnya, ingin melakukan sesuatu yang berharga untuk menolong bangsan dan negara dari keterpurukan. Namun masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan secara langsung dampak dari keberadaan mereka sebagai pemimpin membutuhkan bukti yang nyata. Sebuah karakter tidak dapat dibentuk secara instan, melainkan memerlukan proses yang cukup lama. Menjadi seorang politikus berarti dia harus peka dengan isu-isu kebijakan, termasuk juga dengan dinamika kehidupan sosial. Harapannya, dengan kepekaan tersebut dia akan mampu memberikan solusi yang dibutuhkan dalam upaya pemecahannya. Bagi seorang artis, yang dekat dengan media, jelas bukan hal yang sulit untuk membangun karakter di masyarakat. Namun, karakter dalam hal ini tidak cukup dengan munculnya si artis di tengah korban bencana atau anak yatim piatu, namun seberapa kreatif tindakan yang diambil, itulah makna sebenarnya dari pembangunan karakter. Memberikan bantuan jelas penting, namun sebagaimana perkembangan isu pembangunan dewasa ini, pemberdayaan memegang peranan penting dalam penyelesaian masalah masyarakat. Mungkin terlalu jauh membayangkan seorang artis bergerak menjadi pekerja sosial, namun mereka mempunyai jaringan yang cukup kuat kepada pemerintahan sehingga mampu memberikan tekanan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan. Keterlibatan dalam forum-forum diskusi atau menjadi aktivis dalam kelompok-kelompok masyarakat juga dapat menjadi media yang efektif dengan catatan mereka menunjukkan determinasi tinggi dalam pergulatan intelektualitas dan perdebatan ide yang dibangun di dalamnya. Lagi, Sophan Sophian (alm) menjadi contoh. Duduk sebagai anggota DPR mewakili PDIP tak ragu ditinggalkan ketika ideologi yang dikembangkan berseberangan dengan ideologi partai.
Menjadi politikus dalam level apapun memerlukan pengetahuan mendasar mengenai tata pemerintahan. Apa fungsi pemerintahan, bagaimana menjalankan pemerintahan, bagaimana proses perumusan kebijakan sampai bagaimana mengkomunikasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat merupakan pertanyaan-pertanyaan penting yang harus mampu dijawab oleh seorang politikus. Dalam wilayah kekuasaan, terdapat berbagai macam kelompok kepentingan yang masing-masing saling berlomba untuk mendapatkan keuntungan, yang dilakukan melalui berbagai macam tindakan yang terkadang diluar norma dan nilai yang ada di masyarakat. Dibutuhkan sebuah skill yang baik untuk melakukan kontrol guna memastikan hal-hal tersebut tidak memberikan ekses negatif bagi masyarakat. Tidak hanya secara intelektual, namun juga secara mental karena dapat dipastikan ketika seseorang mempunyai kedudukan dalam pemerintahan akan banyak orang yang mendekatinya, dan ketika muncul kekecewaan, tekanan adalah konsekuensi yang harus diterima. Seorang artis, diyakini mampu untuk menguasai pengetahuan dan skill sebagaimana yang dibutuhkan diatas, namun membutuhkan proses yang panjang untuk membentuknya. Masyarakat melihat seorang artis dari berbagai macam sudut. Perilaku, cara berpakaian, penampilan yang disuguhkan di layar kaca, hubungan kemasyarakatan, cara berfikir, berbicara, dan lain-lain adalah wilayah perhatian dari masyarakat terhadap seorang artis. Oleh karena itu, jelas bukan merupakan pekerjaan mudah bagi seorang artis untuk meraih simpati dari masyarakat, terutama dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap dinamika politik.
Meski dalam politik dikenal adigium “tidak ada kawan yang abadi, melainkan kepentingan yang abadi”, politik dan dunia keartisan hendaknya tidak membangun sinergi sesaat demi kepentingan pribadi dan meninggalkan kebutuhan masyarakat. Menarik artis dalam politik praktis pada akhirnya jelas akan membangun sebuah kelompok baru yang berdiri diatas kesengsaraan masyarakatnya. Ketika politikus, pengusaha, militer, dan artis berdiri mendiskusikan bagaimana akan mendistribusikan kekuasaan bagi kepentingan kelompok, lalu dimana keadilan bagi petani, nelayan, buruh, dan kelompok masyarakat yang lain ?? sadarlah...
(Heru, 240708)

Tuesday, July 22, 2008

Kenapa masyarakat berani dengan polisi ??

Sabtu pagi secara tidak sengaja penulis menyaksikan berita yang ditayangkan SCTV yang meliput terjadinya kejar-kejaran antara mobil patroli polisi dengan sebuah mobil. Latar belakang pengejaran tersebut adalah polisi hendak menghentikan mobil penumpang yang bermuatan penuh dengan barang-barang yang dikemas dalam kardus. Namun alih-alih memberikan kemudahan bagi polisi untuk memerikasanya, yang terjadi justru si pengemudi mobil melarikan diri. Dengan dibantu masyarakat polisi berhasil menghentikan mobil tersebut.
Pengemudi mobil memberikan alsan bahwa dia melarikan diri karena sudah kesal dengan tindakan aparat yang memeras diadengan dalih penegakan aturan karena dia telah melanggar aturan pemanfaatan kendaraan. Perintah polisi untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan pun hanya ditanggapi dengan menunjukkan SIM dan STNK, namun menolak untuk membiarkan polisi memeriksanya secara langsung. Setelah mendengarkan penjelasan si pengemudi mobil, polisi menggeledah mobil dan mendapati kendaraan berisi penuh dengan kemplang dalam kardus serta bungkus plastik. Namun, meski hal tersebut adalah pelanggaran, termasuk proses melarikan diri itu sendiri, polisi justru membiarkan si pengemudi mobil pergi.
Cerita ditas apabila ditarik ke wilayah yang lebih luas dapat menjadi sebuah alasan kenapa masyarakat cenderung kurang simpatik dengan polisi, dan bahkan dalam beberapa kasus berani melawannya. Pertama, dalam diri polisi sudah terpasang label negatif. Suap, premanisme, kekerasan, dan beberapa hal negatif lainnya tidak pernah lepas dari kinerja polisi. Meski tidak dapat digeneralisasikan, kondisi tersebut berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan aparat kepolisian, meskipun dapat dibenarkan secara hukum, dalam pandangan masyarakat tidak lebih dari usaha aparat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Kasus penggunaan telepon oleh tersangka suap BLBI, Artalyta Suryani, yang berada dalam pengawasan polisi merupakan satu bukti baru prasangka tersebut. Kedua, sikap polisi kurang tegas. Kasus diatas merupakan contoh bagaimana polisi tidak mampu menunjukkan wibawanya dihadapan masyarakat meski dalam posisi yang dibenarkan secara hukum. Padahal, wibawa polisi sangat berperan dalam menentukan terciptanya ketertiban di masyarakat. Ketika dalam posisi terpojok polisi membebaskan pelanggaran terjadi, secara tidak langsung hal tersebut menjadi pembenar bagi prasangka masyarakat selama ini. Dalam penyelesaian suatu masalah hukum, polisi tidak boleh menggunakan pemikiran masyarakat pada umumnya yaitu mengambil hikmah dari setiap kejadian (seperti dikemukakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri terkait penggunaan telepon Artalyta : kejadian ini merupakan murni kesalahan petugas, hendaknya kita dapat mengambil hikmahnya untuk perbaikan dimasa yang akan datang). Polisi dilengkapi dengan kewenangan untuk menegakkan peraturan. ketika peraturan dilanggar, selama masih dalam koridor undang-undang, polisi berhak untuk melakukan tindakan.
Kebanggaan menjadi seorang polisi, terutama di kalangan masyarakat saat ini hanya dirasakan oleh aparat yang bersangkutan dan keluarganya, sementara itu, bagi masyarakat pada umumnya, polisi tidak lebih dari pegawai berseragam yang saling berkompetisi memperoleh kekuasaan dan prestise dalam masyarakat. Masyarakat saat ini semakin kritis, untuk itu, membangun wibawa dan profesionalitas menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh polisi. Terlepas dari semua masalah yang ada dalam tubuh polisi, penulis yakin bahwa keberadaannya mutlak diperlukan untuk membawa masyarakat dalam kondisi aman dan tertib, dalam jargon yang selalu dikumandangkan "siap melayani dan melindungi masyarakat".
salam.

Tuesday, June 24, 2008

Polisi vs Mahasiswa : Dampak Negatif Kebijakan “Banci”

Jumat, 20 Juni 2008, seorang mahasiswa UNAS Jakarta menghembuskan nafas terakhir di RSPP. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, mahasiswa yang belakangan diketahui bernama Maftuh Fauzi meninggal karena mengidap virus mematikan HIV. Dalam kondisi normal, hal tersebut tidak akan menjadi berita mengejutkan ketika jumlah persebaran virus mematikan tersebut di Indonesia memang sudah mengkhawatirkan. Namun kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Kematian sang mahasiswa memicu gejolak politik di Indonesia ketika diketahui bahwa mahasiswa yang bersangkutan adalah salah satu dari beberapa orang mahasiswa yang ditangkap mahasiswa dalam tragedi penyerangan polisi di kampus UNAS yang dipicu oleh unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga BBM. Spekulasi berkembang bahwa korban meninggal karena kekerasan yang dilakukan polisi. Hal tersebut diperkuat dengan kesaksian rekan dan keluarga korban yang menyatakan bahwa korban mengeluh rasa sakit di kepala bagian belakang. Pun demikian juga mahasiswa mantan teman satu kamar selama ditahan polisi menyatakan korban sering mengeluh sakit, dan sayangnya kondisi tersebut kurang diperhatikan polisi dan tetap malakukan pemeriksaan lanjutan kepada korban. Isu HIV merupakan sebuah rekayasa yang dibuat untuk mengalihkan perhatian. Kondisi tersebut mamancing reaksi dari teman-teman korban yang kemudian diekspresikan dengan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR pada tanggal 24 Juni 2008 bersamaan dengan berlangsungnya siding paripurna DPR membahas rencana pengajuan hak angket kepada Presiden terkait kenaikan harga BBM. Dan ketika demo mahasiswa berakhir dengan kerusuhan sampai malam hari, citra negara dan bangsa Indonesia kembali dipertaruhkan.
Kekerasan seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aksi massa belakangan ini, termasuk dilakukan oleh mahasiswa yang dianggap sebagai kelompok masyarakat dengan intelektualitas dan rasionalitas yang dibanggakan. Pun demikian dengan aparat kepolisian. Mempertontonkan serangkaian tindakan brutal dan cenderung represif seolah menafikkan peran dan fungsi mereka sebagai pelindung masyarakat. Ketika benturan antara mahasiswa terjadi, jubah intelektualitas dan pengayom dilepas hanya untuk mengubahnya menjadi wajah premanisme atau tak ubahnya tawuran pelajar dengan ego di dalamnya. Siapa yang salah ? dalam kacamata penulis, rasionalitas sebab dan akibat merupakan penjelasan yang paling masuk akal.
Kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga BBM merupakan isu yang kurang populis, dimana kondisi demikian juga diamini sendiri oleh pemerintah. Namun, kebutuhan mengamankan kondisi keuangan negara membuat pemerintah tidak dapat menghindarinya. Kebijakan tersebut tidak populis karena sebagian besar rakyat Indonesia masih belum bisa bernafas normal sebagai akibat dari keterpurukan kondisi ekonomi Indonesia. Jangankan untuk mencapai sebuah kesejahteraan, memenuhi kehidupan dasar pun masih menjadi beban yang luar biasa berat bagi masyarakat. Ketika BBM pada akhirnya dinaikkan, kemarahan dan makian meluncur deras kepada pemerintah. Mahasiswa sebagai kelompok yang cenderung menempatkan diri berada di samping masyarakat dalam membela hak-hak hidup mereka pada akhirnya muncul dalam kondisi tersebut. Sejak rencana kenaikan harga BBM digulirkan, serangkaian demo digelar untuk memberikan tekanan politik kepada pemerintah. Selain untuk mengubah kebijakan, demo juga digelar untuk menarik simpati masyarakat lainnya sehingga diharapkan tekanan kepada pemerintah akan lebih kuat. Namun, entah karena sudah terlalu capek dengan situasi yang berkembang, simpati masyarakat yang diharapkan tak kunjung datang. Pun demikian pemerintah sebagai sasaran kemarahan juga tidak menunjukkan kegamangannya, malah justru melaju dengan secara resmi menaikkan harga BBM. Isu kenaikan BBM berhembus selama kurang lebih 2 bulan. Dengan sensitifitas yang cukup tinggi, pengguliran isu dalam jangka waktu yang cukup lama memancing kemarahan yang luar biasa dan terus terakumulasi. Dan ketika kemarahan tidak kunjung didengarkan, kekerasan menyeruak sebagai upaya terakhir menarik perhatian pemerintah, media, dan kelompok masyarakat lainnya.
Berdiri sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang kurang tegas, kekerasan muncul sebagai pemicu sikap represif dari aparat kepolisian. Dengan fungsi menjaga ketertiban masyarakat, kepolisian merupakan benteng terdepan pemerintah dalam menghadapi kekacauan di masyarakat. Mereka dilengkapi dengan serangkaian prosedur penanggulangan aksi masssa. Dengan perangkat tersebut diharapkan polisi mampu mengontrol massa dengan tetap mengindahkan kewajiban mereka sebagai pengayom. Kemudian, dengan perangkat tersebut, kenapa mereka seringkali bersikap brutal dalam menghadapi demonstrasi ? pada akhirnya, dalam situasi kerusuhan, ego dan emosi lebih mengemuka dibanding segala bentuk batasan yang ada. Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat seringkali kekerasan yang ditunjukkan demonstran membahayakan keselamatan polisi. Refleks melakukan pembelaan terhadap ancaman yang akan diterima kemudian memunculkan aksi balasan dari aparat. Dan ketika perang terjadi antara polisi dengan demonstran, sesungguhnya yang terjadi adalah perang antar kelompok masyarakat dengan segala kepentingan dan emosi yang ada di dalamnya. Demonstran mengabaikan jalur-jalur diskusi dan orasi yang mendidik, sementara polisi mendobrak segala prosedur yang seharusnya dijalankan.
Lalu, kembali pada pertanyaan diatas, siapa yang salah ??
Terlalu ekstrem menempatkan salah satu kelompok dalam posisi benar salah, namun ada satu pihak yang sebenarnya menjadi kunci dari semuanya, yaitu pemerintah. Bukan menempatkan pemerintah sebagai sasaran tembak kritikan, namun pemerintah seharusnya mempunyai otorisasi untuk mengatur terjadinya benturan antar anggota masyarakatnya.
Dalam kasus UNAS, isu BBM merupakan pemicu utama. Bahwa dengan segala perhitungannya kenaikan BBM tidak dapat dielakkan, pemerintah seharusnya tidak perlu mewacanakan hal tersebut kepada publik, setidaknya tidak dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga memungkinkan masyarakat mengumpulkan kekuatan untuk melawan. Terlepas dari benar atau salah keputusan menaikkan harga BBM, pemerintah sebagai representasi rakyat mempunyai otoritas untuk mengatur kehidupan warga masyarakatnya. Kebijakan pada dasarnya adalah sebuah pilihan. Di dalamnya terkandung makna pentingnya sebuah ketegasan. Ketika pemerintah berjalan dengan kebijakannya, maka sebisa mungkin mereduksi perlawanan dari masyarakat. Ketika pemerintah memasang isu BBM dalam wacana publik dalam waktu yang cukup lama, kepentingan politik pada akhirnya akan bermain di dalamnya. Dalam kondisi sekarang ini hal tersebut menjadi masuk akal mengingat berbagai pihak sedang berupaya menarik simpati untuk kepentingan 2009. Dan isu BBM, yang menempatkan rakyat sebagai korban dan pemerintah sebagai “penjahat”, merupakan senjata ampuh untuk menimbulkan kegoncangan dalam situasi kenegaraan.
Kekerasan yang muncul sebagai imbas dari kebijakan tersebut juga menjadi contoh lain lemahnya pemerintah, dalam hal ini aparat kepolisian, di mata masyarakatnya. Kepolisian mempunyai standar sejauhmana sebuah aksi dinilai berisiko menimbulkan gangguan ketertiban. Dan ketika itu terjadi, mereka berhak untuk mengambil sebuah tindakan untuk membubarkan aksi. Namun satu hal yang perlu dicatat, standar prosedur penanganan aksi seyogyanya tidak menjadi alat untuk membubarkan sebuah bentuk penyampaian pendapat seperti demonstrasi yang berlangsung damai. Penanganan demonstrasi yang cenderung rusuh dewasa ini seringkali terlambat dilakukan oleh aparat kepolisian yang pada akhirnya memunculkan “emosi” sebagaimana disebutkan diatas. Tindakan-tindakan yang berlebihan seperti menganiaya demonstran, penyerangan kepada kelompok massa, bahkan pengrusakan barang-barang milik demonstran pada hemat penulis justru menempatkan aparat tidak lebih baik daripada demonstran, bahkan dalam iklim politik sekarang ini justru akan menempatkan mereka sebagai pihak yang bersalah. Hendaknya polisi bergerak ketika melihat resiko kerusuhan, membubarkan demonstran, dan..hanya sampai itu, jangan lebih. Sementara bagi mahasiswa, terlalu banyak yang dirugikan ketika kekerasan menjadi media perlawanan. Tidak hanya pihak luar, namun esensi perjuangan itu sendiri yang akan berkurang..mengawal sebuah kebijakan adalah pekerjaan rumah bagi kita bersama. salam.

Thursday, June 12, 2008

Menilik Batas Kebijakan Pelayanan Sosial

(Pendidikan Inklusi dan Mimpi Difabel)

Heru Nurprismawan, 2008

Pemerintah, dalam konsep kenegaraaan merupakan representasi dari masyarakat yang mempunyai tanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki oleh negara sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, dalam hal ini adalah sebagai usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tanggungjawab tersebut kemudian muncul melalui serangkaian kebijakan yang dibuat, baik itu kebijakan publik maupun kebijakan sosial.
Dalam perkembangannya, dua jenis kebijakan tersebut justru berjalan tanpa koordinasi. Hakikat pemerintah sebagai representasi masyarakat pada akhirnya justru mendefinisikan masyarakat setara sebagai “warga negara”, bukan sebagai individu yang mempunyai kepentingan yang berbeda. Apresiasi dari definisi ini adalah adanya kebijakan pemerintah yang cenderung bersifat pembagian hasil pembangunan dibanding pelaksanaan kebijakan yang berbasis hak individu. Jamkesos, askeskin, serta produk-produk pelayanan sosial pemerintah bagi masyarakat miskin masih terbungkus rapi dengan aturan dan mekanisme yang berbelit-belit, yang memaksa masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan gratis justru merogoh saku mereka untuk melewati setiap tahapan administratif. Batasan kegunaan fasilitas pelayanan sosial pemerintah ikut menambah beban masyarakat ketika mereka harus mengeluarkan ongkos lebih banyak untuk menjangkau akses pelayanan yang gratis. Setali tiga uang dengan produk-produk diatas, kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan juga tidak menjelaskan mana yang miskin dan mana yang tidak. Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai pengalihan dana subsidi BBM warga miskin justru diberikan dengan berbasis sekolah, tidak berbasis kebutuhan individu. Penentuan sasaran yang kurang tepat dan evaluasi yang lemah menyebabkan kebocoran dana-dana pendidikan tidak terpantau dengan baik dan tidak bisa pula dicegah dengan baik.
Sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan sosial, menarik untuk melihat proses pendidikan inklusi bagi difabel (penulis menggunakan istilah difabel: different ability people sebagai pengganti istilah penyandang cacat yang cenderung menafikan keberadaan difabel sebagai individu yang “normal”) yang coba diterapkan di Indonesia. Setidaknya dalam proses ini terdapat sasaran dengan kebutuhan yang jelas sehingga dapat dilihat seberapa efektif dan efisien pelayanan sosial yang didesain oleh pemerintah dengan berbasis hak individu masyarakatnya.

Pelayanan Sosial: Orientasi Sosial Kebijakan Publik
Kebijakan sosial (Suharto, 2007:10) adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik. Kebijakan sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

In short, social policy refers to what goverment do when they attempt to improve the quality of people’s live by providing a range of income support, community services and support program (Bessant, Watts, Dalton dan Smith dalam Suharto, 2007:11).

Dari definisi diatas, orientasi pada pemenuhan kebutuhan merupakan kunci dalam melaksanakan kebijakan sosial. Kebijakan sosial dirancang sebagai strategi dalam memberikan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup mereka, baik dari segi fasilitas maupun partisipasi masyarakat di dalamnya. Di dalam dinamika pelaksanaan kebijakan sosial, terdapat orang-orang yang tidak mampu secara optimal mengakses produk kebijakan dari pemerintah. Individu atau kelompok-kelompok tersebut dibatasi oleh kemiskinan yang menjerat mereka ke dalam lingkaran dominasi orang-orang yang lebih beruntung. Sebagai solusinya, pelayanan sosial dari pemerintah menjadi lampu hijau bagi keberlangsungan hidup kelompok-kelompok tersebut.
Pelayanan sosial adalah aksi atau tindakan untuk mengatasi masalah sosial (Suharto, 2007:13). Pelayanan sosial dapat diartikan sebagai seperangkat program yang ditujukan untuk membantu individu atau kelompok yang mengalami hambatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Program-program pelayanan sosial dapat berupa bantuan langsung maupun melalui bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat. Sementara masyarakat sasaran bisa individu maupun kelompok masyarakat. Hanya saja yang perlu diperhatikan bahwa batasan sosial dalam hal ini menempatkan masyarakat rentan dalam prioritas sasaran. Masyarakat rentan didefinisikan masyarakat yang tidak mampu secara optimal mengakses sumber-sumber kehidupan guna menjaga keberlangsungan kehidupan mereka. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh keadaan masing-masing individu atau kelompok (kemiskinan, kebodohan, difabilitas, dll) maupun oleh sistem kehidupan yang berada di luar mereka (politik, kebijakan pemerintah, budaya masyarakat, dll).
Kerentanan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok masyarakat tersebut apabila didiamkan maka akan menyingkirkan mereka dari hakikat sebagai manusia yang memiliki hak asasi dalam kehidupan. Pemerintah, sebagai representasi masyarakat yang mempunyai kewenangan dalam mengatur kehidupan warga negaranya mempunyai kewajiban untuk membuat keadaan itu tidak terjadi. Kebijakan publik sebagai produk dalam mengatur kehidupan masyarakat dalam pelaksanaannya harus dimasukkan unsur kebijakan sosial di dalamnya. Pelayanan sosial, sebagai bagian dari kebijakan sosial pada akhirnya perlu mendapatkan prioritas dalam porsi distribusi kebijakan.

Pendidikan : urgensi kebutuhan dan kesempatan
Menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan merupakan sebuah kebijakan yang perlu mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh masyarakat. Pendidikan mempunyai kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Pendidikan mempunyai peran besar dalam menyiapkan sumberdaya manusia dalam menghadapi persaingan globalisasi yang mulai mengalami pergeseran dari yang berorientasi pada keunggulan komparatif (comparatif advantage) ke keunggulan kompetitif (competitive advantage) (Suharto, 2005:20). Selain itu, pendidikan dan ketrampilan yang memadai dari tenaga kerja juga memberi kontribusi terhadap peningkatan produktivitas ekonomi. Meski tidak secara langsung, tingkat pendidikan dan intelensi tenaga kerja yang baik akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan produktivitas nasional. Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dalam sebuah studi yang dilakukan pada tahun 2003 menunjukkan, kenaikan 1,0 % rata-rata pendidikan tenaga kerja dapat menaikkan produk domestik bruto (PDB) atau ekonomi riil per kapita sebesar 0,29 %. Tentunya hal tersebut dengan asumsi bahwa faktor-faktor yang berpengaruh lainnya seperti kondisi keuangan dan politik stabil atau tetap (ceteris paribus). Selain itu, dengan asumsi yang sama kenaikan 1,0 % rata-rata jam kerja tenaga kerja akan menaikkan PDB sebesar 0,18 %, dan kenaikan 1,0 % rata-rata pendidikan penduduk akan menaikkan PDB sebesar 0,19 %. Di lain pihak, kenaikan 1,0 % modal fisik per tenaga kerja hanya menaikkan PDB sebesar 0,04 %.
Namun sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangan data tersebut sekedar menjadi hitungan diatas kertas ketika tingkat partisipasi pendidikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih bisa dibilang rendah. Sampai dengan tahun 2003 jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaiakan jenjang sekolah menengah pertama atau jenjang lebih tinggi baru mencapai 45,8 %. Sementara itu, pada tahun 2004 rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai 7, 24 tahun. Meskipun pada tahun 2004 angka partisipasi sekolah penduduk berusia 7-12 tahun sudah hampir 100 %, angka partisipasi sekolah penduduk usia 13-15 tahun dan penduduk usia 16-18 tahun masing-masing baru 83,5 % dan 53,5 % (Susenas 2004). Posisi pendidikan yang begitu penting dalam laju perubahan di masa yang akan datang tanpa diimbangi oleh akses yang lebih baik bagi kelompok miskin pada akhirnya akan membuat proses pembangunan berjalan di tempat tanpa adanya kekuatan untuk bersaing menghadapi kompetisi yang disebut globalisasi.
Pun demikian dengan yang dialami oleh difabel di negara ini. Difabel sering mengalami diskriminasi dalam mengakses pelayanan sosial yang diberikan pemerintah, salah satunya adalah dalam bidang pendidikan. Sekolah luar biasa (SLB) yang disiapkan sebagai wadah pendidikan bagi difabel sampai saat ini hanya berdiri di kota belum menyentuh kebutuhan pendidikan bagi difabel yang berada di pelosok desa. Berdasarkan data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005, baru 66.610 anak difabel yang telah memperoleh pendidikan dengan mayoritas hanya jenjang sekolah dasar. Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ada 317.016 anak difabel usia sekolah, 5-18 tahun (http://www.kompas.co.id/, 10 Desember 2007). Gagasan sekolah inklusi yang muncul pada milenium kedua belum mampu mengatasi permasalahan akses difabel terhadap pendidikan ketika standar dan prasarana pendidikan yang diberikan masih belum memenuhi kebutuhan khusus yang diperlukan oleh difabel, selain tentu juga karena jumlahnya yang amsih terbatas. Saat ini baru ada 640 sekolah inklusi terdiri dari 548 SD, 52 SMP dan 40 SMA.

Pendidikan inklusi : antara hak dan eksistensi individu difabel
“Saya berkebutuhan khusus. Saya ingin terbang, tapi tidak bisa. Makanya saya membutuhkan orang lain yang mampu menciptakan pesawat terbang” ujar pakar pendidikan inklusi dari Inggris, Navin Kikabhi saat berbicara dalam penataran guru di Bandung, sebagaimana dikutip republika online, 15 Desember 2007.
Pendidikan inklusi adalah perluasan prinsip pendidikan untuk semua (education for all) yang berlaku universal. Pendidikan inklusi dilaksanakan dengan suatu landasan bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan pengajaran. Bergulir pasca Deklarasi Salamanca, Spanyol tahun 1994, pendidikan bagi difabel tidak lagi terbatas di sekolah luar biasa (SLB), namun juga diterapkan di sekolah-sekolah pada umumnya. Difabel (sebagai orang yang berkebutuhan khusus) mengikuti pendidikan bersama-sama dengan anak-anak atau siswa pada umumnya di sekolah reguler. Dalam konsep inklusi, suatu sekolah atau lembaga pendidikan harus menyesuaikan dengan kebutuhan siswa berkebutuhan khusus, berpusat pada siswa dan dikembangkan interaksi yang komunikatif dan dialogis.
Kesadaran persamaan hak bagi setiap individu untuk mengenyam pendidikan juga diamini oleh pemerintah Indonesia yang tertuang dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 mengenai hak dan kewajiban warga negara yang mencantumkan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Banyaknya konsensus kesetaraan pendidikan bagi difabel ternyata belum diimplementasikan secara nyata. Difabel masih terkurung dalam pendidikan sekolah luar biasa (SLB) dengan kurikulum dan pergaulan yang terbatas. Dilihat dari segi kontrol dan pelaksanaan, menempatkan difabel untuk menempuh pendidikan di SLB lebih mudah dikerjakan. Penyediaan sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kurikulum mempunyai lahannya sendiri. Namun menempatkan difabel hidup bersama dengan difabel lainnya dalam jangka panjang justru akan memenjarakan mereka dalam sebuah penjara yang disebut eksklusifitas. Mereka terbiasa hidup dengan sistem pendidikan dan pergaulan sesama difabel. Ketika berhadapan dengan individu lain yang disebut “manusia normal”, beruntung jika mereka menerimanya sebagai sebuah tantangan dan menghadapinya dengan berfikir positif, yang sering terjadi difabel akan merasa dikucilkan. Mereka akan meratapi perbedaan yang mereka punyai, yang sayangnya perbedaan tersebut adalah sebuah kekurangan.
Resiko tersebut juga terbaca oleh pemerintah maupun pemerhati pendidikan di Indonesia, namun sayangnya baru pada awal milenium kedua, tahun 2000 an konsep pendidikan inklusi mulai ditawarkan. Pada akhir dekade 80-an, melalui SK Mendikbud No 2/U/1986 pemerintah sebenarnya telah menawarkan sebuah konsep sekolah terpadu. Dalam peraturan ini anak difabel dapat mengakses pendidikan di sekolah umum, tetapi dengan syarat tingkat intelegensi sang anak normal. Namun dalam prakteknya kebijakan ini tidak bisa berfungsi optimal karena sistem ini tidak didukung dengan penyesuaian kurikulum dan fasilitas belajar. Pendidikan inklusi yang ditawarkan belakangan juga setali tiga uang. Alih-alih mampu memberikan jawaban terhadap keresahan masalah kesetaraan pendidikan bagi difabel, sampai tahun 2004 Depdiknas baru berani menyatakan sekolah-sekolah inklusi di berbagai daerah sebagai rintisan awal (http://www.republika.co.id/, 15 Desember 2007). Sementara perkembangan jaman semakin pesat, difabel masih berada dalam posisi berjuang untuk sekedar mendapatkan kesempatan belajar dengan kondisi dan sistem yang lebih baik.
Pendidikan Inklusi adalah sistem pendidikan nasional yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membeda-bedakan latar belakang kondisi sosial, ekonomi, politik, suku, bahasa, jenis kelamin, agama/kepercayaan, serta perbedaan kondisi fisik maupun mental (Setia Adi Purwanta, www.driamanunggal.org, 2008). Sebagai sebuah pelayanan, pendidikan akan memberikan kontribusi terhadap kepentingan individu, sehingga hak atau kebutuhan dari masing-masing individu yang berbeda merupakan sebuah nilai yang harus diprioritaskan. Bahwa difabel mempunyai perbedaan kondisi fisik semua pihak menyetujuinya, namun kondisi tersebut bukan merupakan sebuah pembenaran bahwa difabel tidak mampu bersaing atau menempuh pendidikan dengan kurikulum yang diajarkan di sekolah umum. Tuna netra, tuna rungu, atau tuna daksa merupakan difabilitas yang memberikan batasan secara fisik, namun tidak secara intelektual. Ketika mereka sampai saat ini terkurung dalam pendidikan SLB yang cenderung terbatas merupakan sebuah akibat dari ketidakmampuan (baca:ketidakmauan) pemerintah untuk menyediakan prasarana pendukung untuk mensupport kebutuhan mereka. Kesulitan dalam proses pembelajaran yang seringkali dijadikan penolakan penerapan konsep inklusi dapat direduksi dengan pemanfaatan media belajar yang ada. Pun demikian mengenai permasalahan kurikulum dan tenaga pengajar.
Pendidikan merupakan sarana untuk mendistribusikan pengetahuan bagi individu dengan harapan mereka dapat memanfaatkannya dalam usaha meningkatkan kesejahteraan hidup. Sejauhmana pendidikan tersebut bermanfaat pada akhirnya harus memperhatikan kebutuhan dari peserta didik. Hal ini sebenarnya bukan hanya terbatas pada difabel, namun merupakan sebuah kritik terhadap konsep pendidikan yang diterapkan di negara ini. Ketika pendidikan didistribusikan dalam kapasitas yang sama, dalam wilayah peserta didik yang bermacam-macam, hasil akhir yang didapat adalah ketimpangan produktivitas masyarakat, yang menyebabkan ketimpangan kondisi sosial ekonominya. Seringkali yang dibutuhkan oleh difabel adalah penyesuaian kurikulum, bukan perbedaan kurikulum. Sejauhmana beban materi yang diajarkan, lama waktu yang diperlukan bagi terjadinya transfer ilmu merupakan benuk penyesuain yang diperlukan. Kebutuhan yang sama juga terjadi dalam perdebatan pentingnya guru pembimbing khusus. Peran sebagai guru bagi difabel dalam sekolah inklusi bukan merupakan peran sebagaimana guru pada umumnya yang berinteraksi dengan difabel setiap hari. Sejauh difabel mampu beradaptasi dengan pelajaran, konsultasi dengan guru pembimbing khusus dapat diabaikan. Distribusi tenaga pengajar yang sekaligus mampu menjadi tenaga pembimbing bagi difabel bukan merupakan keniscayaan bagi pemerintah. Dilengkapi dengan peningkatan aksesibilitas sarana dan prasarana bagi difabel untuk menjembatani hambatan fisik, pendidikan inklusi merupakan pekerjaan rumah bagi komitmen pemerintah dalam mengembangkan pendidikan yang setara bagi semua anggota masyarakatnya. Modal yang apabila dikembangkan dapat menjadi salah satu komponen penyangga terciptanya masyarakat inklusi sebagai indikator persamaan hak masyarakat dalam posisi sebenarnya sebagai “individu” . Apabila kondisi tersebut diabaikan, maka pelayanan sosial hanya berputar dalam wilayah pola bantuan karikatif, terdapat pemihakan terhadap kebutuhan kelompok rentan tanpa memberikan perhatian kepada esensi pelayanan dan output yang ingin dihasilkan. Jika demikian niscaya tujuan pelayanan sosial diatas yaitu bagaimana meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber kesejahteraan, termasuk dalam hal ini pendidikan menjadi sulit terpenuhi. Bahkan ketika bagi kelompok yang menjadi prioritas sasaran pelayanan sosial, kebijakan yang diambil pemerintah sampai saat ini kurang efektif, pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk merumuskan sebuah kebijakan yang berbasis hak akan terus semakin bertambah sebagai akibat semakin rendahnya kualitas masyarakat di dalamnya.