berfikir positif sampai nafas terakhir (250908)

Wednesday, July 30, 2008

Skandal Aliran Dana BI ke DPR : Menggiring Konstituen Menuju Pemilu 2009

Akhir Juli 2008 semoga menjadi klimaks dari rangkaian dari dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tercatat beberapa anggota DPR diciduk KPK karena menggelapkan uang negara, antara lain Al Amin Nur Nasution, Bulyan Royan, Hamka Yamdu, Yusuf Emir Faisal, dan beberapa nama lainnya. Kasus terakhir yang disidangkan, korupsi aliran dana BI oleh Hamka Yamdu, menarik 52 anggota komisi keuangan DPR (Komisi IX) periode 1999-2004 dalam sangkaan korupsi. Berbagai motif menjadi latar belakang anggota dewan melakukan korupsi, mulai dari gratifikasi untuk rekomendasi kebijakan, pemenangan tender, dan lain-lain.
Kembali ke kasus Hamka Yamdu, mungkin sakit hati menjadi pemicu utama kesaksian Hamka yang membeberkan secara gamblang bagi-bagi duit yang terjadi di DPR. Hampir semua anggota komisi IX menerima uang dengan jumlah bervariasi mulai dari 250 juta-1 milliar. Tak kurang 2 menteri di kabinet SBY yang pernah duduk di DPR disebut namanya oleh Hamka, yaitu Paskah Suzeta (Meneg PPN/eks FPG) dan MS Kaban (Menteri Kehutanan/eks FPBB). Dengan keuntungan yang hampir sama, masuk akal jika Hamka berontak ketika dirinya sendiri yang harus menanggung konsekuensi hukum, meski kesaksiannya menimbulkan goncangan politik yang luar biasa menuju 2009. Banyaknya anggota dewan dari berbagai fraksi yang terlibat, serta dengan menyeret 2 orang menteri, goncangan yang diakibatkan jelas tidak hanya dirasakan oleh DPR yang notabenenya merupakan perwakilan partai secara langsung, namun juga menyentuh kredibilitas SBY yang disinyalir akan kembali maju mendapatkan RI 1 di 2009. Namun, momen yang ada sebenarnya dapat memberikan stimulan positif dalam membangun citra di 2009, serta dalam jangka panjang dapat mengurangi (bahkan memotong) “kebiasaan” korupsi anggota DPR.
Ketika banyak anggota DPR yang terlibat, masyarakat beralih mengarahkan pandangan kepada partai yang menjadi induknya. Pertanyaan yang muncul adalah sejauhmana partai-partai yang anggotanya terlibat serius menyikapi masalah ini ? apakah mereka berani bertindak tegas dengan memberikan sanksi atau bersembunyi di balik “praduga tak bersalah“ untuk menyusun rencana lain yang lebih menguntungkan ?
Media, dalam hal ini televisi, merupakan sarana yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Namun yang patut dicatat adalah bahwa “promosi” melalui televisi dapat bersifat positif atau negatif, dan dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung. Reformasi memberikan kebebasan bagi pers untuk menyelenggarakan program-program diskusi politik, baik yang dikemas serius maupun parodi. Hal tersebut menjadi sebuah ragam acara baru yang digemari masyarakat, yang dalam tahapan selanjutnya akan memberikan tambangan pengetahuan politik masyarakat. Dalam proses bermasyarakat, pengetahuan tersebut kemudian berkembang menjadi topik diskusi dalam obrolan masyarakat baik di forum resmi, seperti pertemuan warga atau sekedar obrolan di pagi hari sembari membersihkan pekarangan rumah. Meski tidak mampu memberikan kekuatan untuk merubah kondisi yang ada di tingkat atas, diskusi-diskusi tersebut meningkatkan sikap kritis masyarakat, yang kemudian diaktualisasikan dalam penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pilkada, yang menjungkalkan partai-partai besar dalam hasil akhirnya, merupakan bukti paling sahih, meski hal tersebut bukan satu-satunya faktor. Citra negatif partai sebagai akibat dari kasus Hamka Yamdu, maupun kasus-kasus korupsi di DPR lainnya saat ini mulai terbentuk di masyarakat. Dampaknya mudah ditebak, pemilih mereka akan beralih partai, atau golput.
Untuk mengurangi pandangan negatif di masyarakat, tindakan tegas kepada anggota merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan. Pemberhentian dari jabatan anggota dewan merupakan langkah penting pertama. Asas praduga tak bersalah perlu dikesampingkan dalam artian terdapat fakta yang digunakan aparat untuk menciduk yang bersangkutan. Bahwa dalam proses berikutnya yang bersangkutan dinyatakan tak bersalah, peradilan akan memulihkan nama baik yang terlanjur tercemar. Dalam dunia politik, pemulihan nama baik anggota juga akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Dilihat sekilas hal tersebut dapat diartikan bahwa parpol tidak bertanggungjawab terhadap anggotanya, namun dalam usaha menjaga kredibilitas, tindakan tersebut tidak dapat disalahkan, bahkan memberikan pembelajaran positif bentuk punishment dalam aktivitas politik. Dengan asumsi bahwa anggota DPR dekat dengan akses kesejahteraan dan kekuatan, anggota dewan akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan negatif yang akan mengambil hak-hak tersebut dari diri mereka. Tindakan berikutnya, ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah, pemberhentian keanggotaan partai merupakan hal yang harus dilakukan. Tujuannya sama, menjaga kredibilitas partai di masa yang akan datang. Kontrak politik di awal pemilihan mungkin patut untuk dipertimbangkan. Meski bukan merupakan produk hukum yang mengikat, secara politis kontrak tersebut akan menjadi legitimasi bagi setiap tindakan yang diambil sebuah partai terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan. Istilah tebang pilih, dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan dalam kasus ini.
Eksistensi partai politik bertujuan untuk menempatkan anggotanya dalam lingkaran kekuasaan. Salah satu caranya adalah dengan meraih sebanyak mungkin dukungan masyarakat dalam pemilu. Seiring meningkatnya pengetahuan politik masyarakat, meski dalam berbagai keterbatasan, citra partai menjadi salah satu penentu pilihan masyarakat. Iklan melalui media massa cenderung menjadi perhatian utama. Partai atau tokoh baru bergerak memperkenalkan diri, sementara partai besar dan tokoh populer menawarkan perubahan. Namun yang patut dicatat adalah bahwa tindakan merekalah yang menentukan efektifitas promosi. Mereka yang baru muncul dituntut melakukan aktifitas maupun gerakan-gerakan yang menjadi contoh dari janji yang diberikan. Sementara bagi pelaku lama, politik menuntut mereka untuk berani bersaing serta bertindak dalam upaya menjaga eksistensi dan citra yang telah terbentuk. Bulyan Royan berasal dari FBR, Yusuf Emir wakil PKB, dan MS Kaban adalah representasi PBB, partai-partai tersebut, apapun asas yang digunakan, di dalam masyarakat dikenal sebagai partai Islam yang seharusnya menawarkan tindakan-tindakan positif guna mengambil hati mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, namun tindakan yang dilakukan justru menciderai asas yang disandangnya. Iklan melalui media dengan menyerukan berbagai macam slogan dan janji-janji, atau jor-joran menggelontorkan uang untuk memproduksi atribut kampanye baik poster, umbul-umbul atau baliho menjadi kontraproduktif ketika realitas menunjukkan bahwa mereka tidak mampu mengelola internal partai mereka sendiri dari berbagai macam penyakit seperti korupsi dan skandal memalukan lainnya. Meski belum menyentuh aktor-aktor utama pelaku korupsi, atau nama-nama tenar dalam pemerintahan, namun yang terjadi sejauh ini hendaknya menjadi warning bagi partai politik untuk tidak lagi melihat anggota atau caleg sebagai lumbung uang, namun menempatkannya sebagai mesin penggerak laju partai untuk mengarungi lautan politik, menuju pemilihan umum 2009. Semoga apa yang diungkap Hamka Yamdu adalah akhir dari petualangan bagi politikus nakal di Senayan..

Salam,
Heru (300708)

Monday, July 28, 2008

Profesionalisme : Pekerjaan Rumah tak Kunjung Usai

Uni Eropa (UE), Juli 2008 meneruskan larangan terbang bagi maskapai penerbangan dari Indonesia. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa di Indonesia tidak ada lembaga yang mempunyai otoritas untuk menghentikan penerbangan sebuah pesawat ketika didapati masalah di dalamnya baik sebelum terbang atau setelah mendarat. Peraturan yang ada di Indonesia menetapkan bahwa untuk menghentikan sebuah pesawat terbang tinggal landas harus berdasarkan ijin menteri. Dalam pandangan UE, hal tersebut mempunyai resiko yang cukup besar bagi keselamatan penumpang. Mereka berharap ada sebuah lembaga yang mampu mengambil keputusan memberhentikan pesawat yang tidak laik terbang. Di bulan yang sama, Badan Liga Indonesia (BLI) terpaksa merubah jadwal Indonesian Super League (ISL) karena PSSI membatalkan keikutsertaan di Merdeka Games pada bulan Oktober dan membatalkan pelatnas Tim Nasional (Timnas) yang akan dilakukan. BLI terpaksa kembali merubah jadwal kompetisi kompetisi sepakbola tertinggi di Indonesia tersebut untuk memastikan bahwa semuanya akan bergulir tepat waktu. Bulan Desember 2008-Januari 2009 kompetisi juga terpaksa dihentikan karena Timnas akan mengadakan pemusatan latihan guna menghadapi Piala Kemerdekaan dan Piala AFF.
Dua kasus diatas merupakan gambaran alur birokrasi yang dibangun dan dikembangkan di Indonesia. Peran lembaga atau pejabat di tingkat pusat merupakan palu terakhir bagi pengambilan keputusan terhadap penanganan kasus-kasus yang menyinggung kepentingan nasional. Tidak hanya bersifat substantif, namun keputusan yang diambil seringkali juga menyangkut hal-hal teknis seperti kasus pelarangan terbang sebuah pesawat. Kebijakan, terutama yang bersifat teknis pada hakikatnya perlu dilakukan dengan cepat karena bersinggungan dengan komponen-komponen lain yang turut diperhitungkan demi berfungsinya sebuah mekanisme dan sistem yang lebih besar. Ketika untuk sebuah keputusan-keputusan teknis pemerintah pusat masih mengambil porsi kewenangan, kebijakan yang dikeluarkan pada akhirnya tidak akan berjalan efektif dan produktif. Kasus larangan terbang yang dikeluarkan UE merupakan antiklimaks dari kebijakan penerbangan yang dipolakan di Indonesia. Tidak hanya kerugian materiil, nama bangsa juga dipertaruhkan demi menjaga kepercayaan pihak luar. Ketika UE menolak penerbangan Indonesia, secara ekonomi hal tersebut mengurangi gaung promosi bagi investasi pihak asing di Indonesia. Muncul gambaran-gambaran birokrasi yang rumit dan mahal yang harus membuat investor memperhitungkan kembali ongkos produksi ketika mereka harus berinvestasi di Indonesia. Secara politik, Indonesia akan dilihat sebagai negara yang sentralistis dan tertalu tergantung dengan atasan, walau UU pemerintahan daerah secara tidak langsung sudah mengangkat peranan dari pemerintah di tingkat lokal. Kasus ISL juga mungkin hanya ditemui di Indonesia. Di sebagian besar negara di dunia, kompetisi liga dan agenda tim nasional merupakan satu kesatuan. Kompetisi yang berkesinambungan dan dikelola secara profesional merupakan pelatnas bagi Timnas. Tidak ada lagi pemusatan latihan, kecuali seminggu sebelum Timnas berlaga. Jadwal disusun dengan rapi, termasuk bagaimana distribusi waktu bagi liga dan Timnas dan dilakukan jauh-jauh hari sebelum gelaran kompetisi dimulai. BLI dibentuk sebagai wadah untuk mengelola dan mengarahkan liga Indonesia untuk menjadi kompetisi yang profesional. Di dalam kewenangannya BLI menyusun manual ISL, mengatur pengelolaan klub, dan lain-lain. Namun sayangnya, peran tersebut tidak dapat berjalan maksimal karena kewenangan tersebut seringkali dikalahkan oleh kebijakan PSSI sebagai lembaga pengelolaan sepakbola tertinggi di Indonesia. Alih-alih menjadi profesional, klub-klub yang bertarung pada ISL justru kesulitan karena perubahan jadwal berarti perubahan kontrak pemain-pemainnya. Banyaknya libur kompetisi tidak sebanding dengan gaji yang diberikan, sementara molornya kompetisi memberikan resiko hilangnya pemain di akhir kompetisi karena dalam sistem di persepakbolaan di Indonesia pemain dikontrak hanya untuk 1 tahun, seperti anggaran dalam APBD yang menjadi sumber dana utama.
Birokrasi profesional adalah bagaimana sebuah struktur membiarkan penggunaan keahlian profesional dalam kondisi otonomi dan diferensiasi status yang kaku. Tidak ada kecenderungan untuk memberi tekanan yang terlalu banyak pada praktek-praktek birokratis (Ambar Teguh, 2004:81). Di dalam definisi tersebut terdapat dua hal penting yang patut diperhatikan yaitu bagaimana munculnya kepercayaan kepada individu-individu yang profesional untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya intervensi dari atasan maupun hambatan birokratis yang dibangun. Asumsinya, profesionalisme adalah keahlian, penguasaan pengetahuan tertentu, dan hal tersebut merupakan buah dari proses dan pengalaman yang berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga tidak setiap orang, sekalipun dia adalah pemimpin, mempunyai kewenganan untuk mengintervensi dimensi keilmuan yang disampaikan, ketika dia tidak berasal dari latar belakang yang sama. Sementara birokrasi diyakini akan menjadi penghambat dari tercapainya produktivitas kerja karena dalam pelaksanaanya, profesional membutuhkan sebuah kebebasan untuk berekspresi menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan bernilai. Muara akhir dari dua komponen tersebut adalah terciptanya sebuah kinerja organisasi atau lembaga yang efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan lembaga. Rummler dan Brache (dalam Hidayat dkk, 16) mengemukakan tiga tingkatan kinerja yaitu tingkat institusi, tingkat proses dan tingkat tugas/pelaksana tugas. Tingkat institusi menekankan pada hubungan institusi dengan pasar dan fungsi-fungsi utamanya yang tergambar dalam kerangka dasar struktur institusi serta mekanisme kerja yang ada. Variabel yang mempengaruhi kinerja pada tingkat ini mencakup strategi-strategi tujuan yang meliputi keseluruhan kerja institusi dan penggunaan atau alokasi sumber daya yang ada secara tepat. Tingkat proses menekankan pada proses kegiatan antar fungsi. Variabel kinerja pada tingkat ini mencakup kesesuaian proses kegiatan dengan kebutuhan pengguna jasa, efisiensi dan efektifitas proses, kesesuaian pengukuran dan tujuan proses dengan persyaratan-persyaratan yang diinginkan institusi maupun pengguna jasa. Sementara tingkat pelaksana tugas/tugas menekankan pada individu-individu yang melaksanakan proses pekerjaan. Rummler dan Brache selanjutnya menjelaskan bahwa untuk mendukung optimalisasi hasil di masing-masing kinerja, ada tiga faktor penting yang mempengaruhi yaitu tujuan (goals), desain (design) dan managemen (management). Dalam pola birokrasi Indonesia, kekuasaan merupakan sentral dari semua kegiatan. Harapannya, dengan penguasaan sebuah lembaga beserta sistem di dalamnya akan meningkatkan posisi dan keuntungan pribadi atau kelompok. Pengaruh faktor politik begitu terasa sehingga seringkali pos-pos pengambil kebijakan justru ditempati oleh individu-individu yang kompeten di bidang yang dipimpinnya. Parahnya, kekuasaan tersebut seringkali disalahgunakan, sehingga menutup rasionalitas yang seharusnya ada. Struktur, peraturan, dan relationship dirancang bukan dalam rangka menggapai tujuan atau misi yang diamanatkan, namun dikelola dengan harapan kekuasaan yang digenggam dapat terus berlanjut. Dalam titik ini, kinerja dalam level institusi, proses dan pelaksana tugas menjadi kontraproduktif karena menempatkan diri berlawanan dengan kepentingan pelanggan. Penolakan UE serta kekecewaan penggila bola tanah air mensiratkan bahwa terdapat pekerjaan rumah bagi kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dengan tuntutan pasar. Jarak yang membedakan keduanya teramat besar. Disatu sisi nuansa kepentingan politik dan tawar menawar keuntungan bisnis menjadi perhatian dari pemegang kebijakan, sementara pelayanan yang baik dan berorientasi pelanggan merupakan tuntutan kepada birokrasi yang berkualitas. Goals, design, atau management hendaknya diarahkan kedalam ruang profesionalitas yang diserahkan kepada individu yang berkompeten sehingga pelayanan dan kebijakan yang dihasilkan secara langsung memberikan manfaat kepada pengguna jasa. Indonesia mempunyai IPTN, yang menandakan bahwa banyak orang yang mempunyai kualifikasi yang dapat diandalkan untuk pengawasan teknis, sementara di PSSI berdiri para pemerhati bola dengan pengetahuan pengelolaan organisasi prestasi seperti PSSI. Dengan potensi yang dapat dibanggakan sudah saatnya birokrat di Indonesia memberikan dorongan bagi munculnya nilai-nilai profesionalisme dalam lembaga yang dipimpinnya.

Wujudkan semuanya dengan hati bijak di 2009...

(Heru, 260708)

Thursday, July 24, 2008

Artis dan Politik Praktis : Dua Mata Pisau dari Dua Pisau yang Berbeda

Satu fenomena menarik dalam kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia saat ini adalah maraknya artis yang terjun ke dunia politik praktis, baik mencoba berada di wilayah eksekutif dengan menjadi kepala daerah maupun di meja legislatif menjadi wakil rakyat. Kesuksesan Dede Yusuf menjadi wakil gubernur Jawa Barat disinyalir menjadi salah satu pemicu dari ketertarikan artis untuk mencoba berkibar di dunia politik. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah politik dalam pandangan artis tersebut adalah sebuah pekerjaan atau sebuah tanggungjawab ?
Gusti Randa merapat ke Hanura, Adrian Maulana bergerak ke PAN, Marissa Haque dan Evie Tamala mendekat ke PPP, serta tak ketinggalan artis cantik Venna Melinda dan penyanyi Tere mencoba mengadu nasib dengan menjadi caleg dari Partai Demokrat. Sebelum itu, Syaiful Jamil berjuang untuk menjadi pemimpin di Serang dan Helmi Yahya bersiap untuk bertarung dalam pemilihan gubernur Sumsel mendampingi Sjahrial Oesman. Deretan artis-artis yang banting setir terjun ke dunia politik disinyalir akan terus bertambah sampai dengan hajatan Pemilu 2009 mengingat masyarakat Indonesia sangat mudah untuk larut dan ikut dalam euforia tertentu yang sedang mewabah. Informasi yang terus menerus berkembang di televisi, yang notabenenya adalah media yang dangat dekat dengan masyarakat, membentuk pandangan dan persepsi yang akan mengarahkan masyarakat pada serangkaian tindakan yang diambil.
Keterlibatan artis dalam hingar bingar politik bukan merupakan kasus yang baru di Indonesia. Sebagai publik figur yang dekat dengan masyarakat, artis dipandang cukup potensial untuk mendulang dukungan dari masyarakat. Namun, terdapat pergeseran yang signifikan dalam peran yang dimainkan oleh para artis di panggung politik. Pada masa lalu artis lebih berperan dalam menggalang massa, terutama dalam tahapan kampanye. Dalam kasus ini, penyanyi dangdut dapat dikatakan menjadi rebutan oleh partai-partai yang berkampanye. Selain karena label artis yang disandang, musik dangdut yang dianggap sebagai musik rakyat dianggap mampu mendekatkan partai dengan konstituen. Keterlibatan seorang artis sebagai anggota partai juga diharapkan mampu menarik fansnya untuk mengikuti pilihan sang idola. Tetapi, dalam politik praktis, artis kurang begitu populer, kalah dibandingkan dengan para birokrat, pengusaha ataupun purnawirawan TNI. Saat ini, kondisi berbalik seratus delapan puluh derajat. Meski disinyalir tujuan yang ingin dicapai masih sama, yaitu menarik minat massa, artis mendapatkan peran yang lebih penting yaitu untuk mewakili parpol di pemerintahan.
Tanpa bermaksud merendahkan kapasitas dari artis-artis di Indonesia, fakta penting yang tidak dapat disangkal adalah bahwa dunia keartisan dan politik merupakan dunia yang berbeda. Gusti Randa dalam sebuah acara di televisi pernah berujar bahwa kenapa orang hanya mempermasalahkan artis yang menjadi politikus, namun tidak menolak politikus yang menjadi artis ? dalam hemat penulis, jawabannya jelas, keduanya punya posisi dan peranan yang berbeda. Artis adalah penghibur, sementara politikus adalah pemimpin. Penghibur dapat didefinisikan sebagai “orang yang menghibur”. Hasil akhir yang ingin dicapai adalah orang yang dihibur akan senang dan sejenak melupakan permasalahan yang dihadapi. Sementara itu politikus mengambil porsi yang lebih penting, yaitu menderivasikan kebijakan menjadi sebuah kesejahteraan bagi masyarakat. Mereka tidak sekedar menghibur, namun juga dituntut untuk melakukan tindakan untuk menghilangkan kesusahan dan kesengsaraan yang dialami oleh masyarakat, yang dalam hal ini dilakukan melalui kebijakan yang disusun. Ketika politikus menjadi seorang penyanyi, pemain sinetron, dan berbagai macam kegiatan keartisan lainnya itu tidak lebih dari aktualisasi seni dari seseorang, merupakan perwujudan dari esesnsi cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Orientasi utamanya lebih pada kepuasan jiwa, bukan pada kebutuhan memperoleh penghasilan yang besar yang ditawarkan oleh dunia keartisan. Sementara itu menjadi seorang politikus berarti bertanggungjawab terhadap kehidupan masyarakat. Di dalamnya terkandung kekuasaan, wewenang dan akses terhadap sumber-sumber kesejahteraan yang lebih baik, sehingga memberikan beban moral yang jauh lebih tinggi untuk berpegang teguh pada tanggungjawab. Ketika hal tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, tidak hanya individu si artis yang dirugikan, namun kehidupan masyarakat merupakan tanggungan yang dipertaruhkan.
Lalu, apakah artis tidak dapat menjadi politikus ? bisa, tapi dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Sophan Sophian (alm) merupakan bukti “kesuksesan” artis ketika bekerja di wilayah politik. Syarat penting yang harus dipegang adalah komitmen. Melihat sejauhmana komitmen seorang artis dalam dunia politik adalah dengan mengacu pada karakter yang dibangun oleh si artis selama ini. Banyak orang menghargai kehendak artis, sebagaimana keberadaan mereka sebagai warga negara pada umumnya, ingin melakukan sesuatu yang berharga untuk menolong bangsan dan negara dari keterpurukan. Namun masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan secara langsung dampak dari keberadaan mereka sebagai pemimpin membutuhkan bukti yang nyata. Sebuah karakter tidak dapat dibentuk secara instan, melainkan memerlukan proses yang cukup lama. Menjadi seorang politikus berarti dia harus peka dengan isu-isu kebijakan, termasuk juga dengan dinamika kehidupan sosial. Harapannya, dengan kepekaan tersebut dia akan mampu memberikan solusi yang dibutuhkan dalam upaya pemecahannya. Bagi seorang artis, yang dekat dengan media, jelas bukan hal yang sulit untuk membangun karakter di masyarakat. Namun, karakter dalam hal ini tidak cukup dengan munculnya si artis di tengah korban bencana atau anak yatim piatu, namun seberapa kreatif tindakan yang diambil, itulah makna sebenarnya dari pembangunan karakter. Memberikan bantuan jelas penting, namun sebagaimana perkembangan isu pembangunan dewasa ini, pemberdayaan memegang peranan penting dalam penyelesaian masalah masyarakat. Mungkin terlalu jauh membayangkan seorang artis bergerak menjadi pekerja sosial, namun mereka mempunyai jaringan yang cukup kuat kepada pemerintahan sehingga mampu memberikan tekanan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan. Keterlibatan dalam forum-forum diskusi atau menjadi aktivis dalam kelompok-kelompok masyarakat juga dapat menjadi media yang efektif dengan catatan mereka menunjukkan determinasi tinggi dalam pergulatan intelektualitas dan perdebatan ide yang dibangun di dalamnya. Lagi, Sophan Sophian (alm) menjadi contoh. Duduk sebagai anggota DPR mewakili PDIP tak ragu ditinggalkan ketika ideologi yang dikembangkan berseberangan dengan ideologi partai.
Menjadi politikus dalam level apapun memerlukan pengetahuan mendasar mengenai tata pemerintahan. Apa fungsi pemerintahan, bagaimana menjalankan pemerintahan, bagaimana proses perumusan kebijakan sampai bagaimana mengkomunikasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat merupakan pertanyaan-pertanyaan penting yang harus mampu dijawab oleh seorang politikus. Dalam wilayah kekuasaan, terdapat berbagai macam kelompok kepentingan yang masing-masing saling berlomba untuk mendapatkan keuntungan, yang dilakukan melalui berbagai macam tindakan yang terkadang diluar norma dan nilai yang ada di masyarakat. Dibutuhkan sebuah skill yang baik untuk melakukan kontrol guna memastikan hal-hal tersebut tidak memberikan ekses negatif bagi masyarakat. Tidak hanya secara intelektual, namun juga secara mental karena dapat dipastikan ketika seseorang mempunyai kedudukan dalam pemerintahan akan banyak orang yang mendekatinya, dan ketika muncul kekecewaan, tekanan adalah konsekuensi yang harus diterima. Seorang artis, diyakini mampu untuk menguasai pengetahuan dan skill sebagaimana yang dibutuhkan diatas, namun membutuhkan proses yang panjang untuk membentuknya. Masyarakat melihat seorang artis dari berbagai macam sudut. Perilaku, cara berpakaian, penampilan yang disuguhkan di layar kaca, hubungan kemasyarakatan, cara berfikir, berbicara, dan lain-lain adalah wilayah perhatian dari masyarakat terhadap seorang artis. Oleh karena itu, jelas bukan merupakan pekerjaan mudah bagi seorang artis untuk meraih simpati dari masyarakat, terutama dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap dinamika politik.
Meski dalam politik dikenal adigium “tidak ada kawan yang abadi, melainkan kepentingan yang abadi”, politik dan dunia keartisan hendaknya tidak membangun sinergi sesaat demi kepentingan pribadi dan meninggalkan kebutuhan masyarakat. Menarik artis dalam politik praktis pada akhirnya jelas akan membangun sebuah kelompok baru yang berdiri diatas kesengsaraan masyarakatnya. Ketika politikus, pengusaha, militer, dan artis berdiri mendiskusikan bagaimana akan mendistribusikan kekuasaan bagi kepentingan kelompok, lalu dimana keadilan bagi petani, nelayan, buruh, dan kelompok masyarakat yang lain ?? sadarlah...
(Heru, 240708)

Tuesday, July 22, 2008

Kenapa masyarakat berani dengan polisi ??

Sabtu pagi secara tidak sengaja penulis menyaksikan berita yang ditayangkan SCTV yang meliput terjadinya kejar-kejaran antara mobil patroli polisi dengan sebuah mobil. Latar belakang pengejaran tersebut adalah polisi hendak menghentikan mobil penumpang yang bermuatan penuh dengan barang-barang yang dikemas dalam kardus. Namun alih-alih memberikan kemudahan bagi polisi untuk memerikasanya, yang terjadi justru si pengemudi mobil melarikan diri. Dengan dibantu masyarakat polisi berhasil menghentikan mobil tersebut.
Pengemudi mobil memberikan alsan bahwa dia melarikan diri karena sudah kesal dengan tindakan aparat yang memeras diadengan dalih penegakan aturan karena dia telah melanggar aturan pemanfaatan kendaraan. Perintah polisi untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan pun hanya ditanggapi dengan menunjukkan SIM dan STNK, namun menolak untuk membiarkan polisi memeriksanya secara langsung. Setelah mendengarkan penjelasan si pengemudi mobil, polisi menggeledah mobil dan mendapati kendaraan berisi penuh dengan kemplang dalam kardus serta bungkus plastik. Namun, meski hal tersebut adalah pelanggaran, termasuk proses melarikan diri itu sendiri, polisi justru membiarkan si pengemudi mobil pergi.
Cerita ditas apabila ditarik ke wilayah yang lebih luas dapat menjadi sebuah alasan kenapa masyarakat cenderung kurang simpatik dengan polisi, dan bahkan dalam beberapa kasus berani melawannya. Pertama, dalam diri polisi sudah terpasang label negatif. Suap, premanisme, kekerasan, dan beberapa hal negatif lainnya tidak pernah lepas dari kinerja polisi. Meski tidak dapat digeneralisasikan, kondisi tersebut berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan aparat kepolisian, meskipun dapat dibenarkan secara hukum, dalam pandangan masyarakat tidak lebih dari usaha aparat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Kasus penggunaan telepon oleh tersangka suap BLBI, Artalyta Suryani, yang berada dalam pengawasan polisi merupakan satu bukti baru prasangka tersebut. Kedua, sikap polisi kurang tegas. Kasus diatas merupakan contoh bagaimana polisi tidak mampu menunjukkan wibawanya dihadapan masyarakat meski dalam posisi yang dibenarkan secara hukum. Padahal, wibawa polisi sangat berperan dalam menentukan terciptanya ketertiban di masyarakat. Ketika dalam posisi terpojok polisi membebaskan pelanggaran terjadi, secara tidak langsung hal tersebut menjadi pembenar bagi prasangka masyarakat selama ini. Dalam penyelesaian suatu masalah hukum, polisi tidak boleh menggunakan pemikiran masyarakat pada umumnya yaitu mengambil hikmah dari setiap kejadian (seperti dikemukakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri terkait penggunaan telepon Artalyta : kejadian ini merupakan murni kesalahan petugas, hendaknya kita dapat mengambil hikmahnya untuk perbaikan dimasa yang akan datang). Polisi dilengkapi dengan kewenangan untuk menegakkan peraturan. ketika peraturan dilanggar, selama masih dalam koridor undang-undang, polisi berhak untuk melakukan tindakan.
Kebanggaan menjadi seorang polisi, terutama di kalangan masyarakat saat ini hanya dirasakan oleh aparat yang bersangkutan dan keluarganya, sementara itu, bagi masyarakat pada umumnya, polisi tidak lebih dari pegawai berseragam yang saling berkompetisi memperoleh kekuasaan dan prestise dalam masyarakat. Masyarakat saat ini semakin kritis, untuk itu, membangun wibawa dan profesionalitas menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh polisi. Terlepas dari semua masalah yang ada dalam tubuh polisi, penulis yakin bahwa keberadaannya mutlak diperlukan untuk membawa masyarakat dalam kondisi aman dan tertib, dalam jargon yang selalu dikumandangkan "siap melayani dan melindungi masyarakat".
salam.