berfikir positif sampai nafas terakhir (250908)

Tuesday, June 24, 2008

Polisi vs Mahasiswa : Dampak Negatif Kebijakan “Banci”

Jumat, 20 Juni 2008, seorang mahasiswa UNAS Jakarta menghembuskan nafas terakhir di RSPP. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, mahasiswa yang belakangan diketahui bernama Maftuh Fauzi meninggal karena mengidap virus mematikan HIV. Dalam kondisi normal, hal tersebut tidak akan menjadi berita mengejutkan ketika jumlah persebaran virus mematikan tersebut di Indonesia memang sudah mengkhawatirkan. Namun kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Kematian sang mahasiswa memicu gejolak politik di Indonesia ketika diketahui bahwa mahasiswa yang bersangkutan adalah salah satu dari beberapa orang mahasiswa yang ditangkap mahasiswa dalam tragedi penyerangan polisi di kampus UNAS yang dipicu oleh unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga BBM. Spekulasi berkembang bahwa korban meninggal karena kekerasan yang dilakukan polisi. Hal tersebut diperkuat dengan kesaksian rekan dan keluarga korban yang menyatakan bahwa korban mengeluh rasa sakit di kepala bagian belakang. Pun demikian juga mahasiswa mantan teman satu kamar selama ditahan polisi menyatakan korban sering mengeluh sakit, dan sayangnya kondisi tersebut kurang diperhatikan polisi dan tetap malakukan pemeriksaan lanjutan kepada korban. Isu HIV merupakan sebuah rekayasa yang dibuat untuk mengalihkan perhatian. Kondisi tersebut mamancing reaksi dari teman-teman korban yang kemudian diekspresikan dengan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR pada tanggal 24 Juni 2008 bersamaan dengan berlangsungnya siding paripurna DPR membahas rencana pengajuan hak angket kepada Presiden terkait kenaikan harga BBM. Dan ketika demo mahasiswa berakhir dengan kerusuhan sampai malam hari, citra negara dan bangsa Indonesia kembali dipertaruhkan.
Kekerasan seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aksi massa belakangan ini, termasuk dilakukan oleh mahasiswa yang dianggap sebagai kelompok masyarakat dengan intelektualitas dan rasionalitas yang dibanggakan. Pun demikian dengan aparat kepolisian. Mempertontonkan serangkaian tindakan brutal dan cenderung represif seolah menafikkan peran dan fungsi mereka sebagai pelindung masyarakat. Ketika benturan antara mahasiswa terjadi, jubah intelektualitas dan pengayom dilepas hanya untuk mengubahnya menjadi wajah premanisme atau tak ubahnya tawuran pelajar dengan ego di dalamnya. Siapa yang salah ? dalam kacamata penulis, rasionalitas sebab dan akibat merupakan penjelasan yang paling masuk akal.
Kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga BBM merupakan isu yang kurang populis, dimana kondisi demikian juga diamini sendiri oleh pemerintah. Namun, kebutuhan mengamankan kondisi keuangan negara membuat pemerintah tidak dapat menghindarinya. Kebijakan tersebut tidak populis karena sebagian besar rakyat Indonesia masih belum bisa bernafas normal sebagai akibat dari keterpurukan kondisi ekonomi Indonesia. Jangankan untuk mencapai sebuah kesejahteraan, memenuhi kehidupan dasar pun masih menjadi beban yang luar biasa berat bagi masyarakat. Ketika BBM pada akhirnya dinaikkan, kemarahan dan makian meluncur deras kepada pemerintah. Mahasiswa sebagai kelompok yang cenderung menempatkan diri berada di samping masyarakat dalam membela hak-hak hidup mereka pada akhirnya muncul dalam kondisi tersebut. Sejak rencana kenaikan harga BBM digulirkan, serangkaian demo digelar untuk memberikan tekanan politik kepada pemerintah. Selain untuk mengubah kebijakan, demo juga digelar untuk menarik simpati masyarakat lainnya sehingga diharapkan tekanan kepada pemerintah akan lebih kuat. Namun, entah karena sudah terlalu capek dengan situasi yang berkembang, simpati masyarakat yang diharapkan tak kunjung datang. Pun demikian pemerintah sebagai sasaran kemarahan juga tidak menunjukkan kegamangannya, malah justru melaju dengan secara resmi menaikkan harga BBM. Isu kenaikan BBM berhembus selama kurang lebih 2 bulan. Dengan sensitifitas yang cukup tinggi, pengguliran isu dalam jangka waktu yang cukup lama memancing kemarahan yang luar biasa dan terus terakumulasi. Dan ketika kemarahan tidak kunjung didengarkan, kekerasan menyeruak sebagai upaya terakhir menarik perhatian pemerintah, media, dan kelompok masyarakat lainnya.
Berdiri sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang kurang tegas, kekerasan muncul sebagai pemicu sikap represif dari aparat kepolisian. Dengan fungsi menjaga ketertiban masyarakat, kepolisian merupakan benteng terdepan pemerintah dalam menghadapi kekacauan di masyarakat. Mereka dilengkapi dengan serangkaian prosedur penanggulangan aksi masssa. Dengan perangkat tersebut diharapkan polisi mampu mengontrol massa dengan tetap mengindahkan kewajiban mereka sebagai pengayom. Kemudian, dengan perangkat tersebut, kenapa mereka seringkali bersikap brutal dalam menghadapi demonstrasi ? pada akhirnya, dalam situasi kerusuhan, ego dan emosi lebih mengemuka dibanding segala bentuk batasan yang ada. Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat seringkali kekerasan yang ditunjukkan demonstran membahayakan keselamatan polisi. Refleks melakukan pembelaan terhadap ancaman yang akan diterima kemudian memunculkan aksi balasan dari aparat. Dan ketika perang terjadi antara polisi dengan demonstran, sesungguhnya yang terjadi adalah perang antar kelompok masyarakat dengan segala kepentingan dan emosi yang ada di dalamnya. Demonstran mengabaikan jalur-jalur diskusi dan orasi yang mendidik, sementara polisi mendobrak segala prosedur yang seharusnya dijalankan.
Lalu, kembali pada pertanyaan diatas, siapa yang salah ??
Terlalu ekstrem menempatkan salah satu kelompok dalam posisi benar salah, namun ada satu pihak yang sebenarnya menjadi kunci dari semuanya, yaitu pemerintah. Bukan menempatkan pemerintah sebagai sasaran tembak kritikan, namun pemerintah seharusnya mempunyai otorisasi untuk mengatur terjadinya benturan antar anggota masyarakatnya.
Dalam kasus UNAS, isu BBM merupakan pemicu utama. Bahwa dengan segala perhitungannya kenaikan BBM tidak dapat dielakkan, pemerintah seharusnya tidak perlu mewacanakan hal tersebut kepada publik, setidaknya tidak dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga memungkinkan masyarakat mengumpulkan kekuatan untuk melawan. Terlepas dari benar atau salah keputusan menaikkan harga BBM, pemerintah sebagai representasi rakyat mempunyai otoritas untuk mengatur kehidupan warga masyarakatnya. Kebijakan pada dasarnya adalah sebuah pilihan. Di dalamnya terkandung makna pentingnya sebuah ketegasan. Ketika pemerintah berjalan dengan kebijakannya, maka sebisa mungkin mereduksi perlawanan dari masyarakat. Ketika pemerintah memasang isu BBM dalam wacana publik dalam waktu yang cukup lama, kepentingan politik pada akhirnya akan bermain di dalamnya. Dalam kondisi sekarang ini hal tersebut menjadi masuk akal mengingat berbagai pihak sedang berupaya menarik simpati untuk kepentingan 2009. Dan isu BBM, yang menempatkan rakyat sebagai korban dan pemerintah sebagai “penjahat”, merupakan senjata ampuh untuk menimbulkan kegoncangan dalam situasi kenegaraan.
Kekerasan yang muncul sebagai imbas dari kebijakan tersebut juga menjadi contoh lain lemahnya pemerintah, dalam hal ini aparat kepolisian, di mata masyarakatnya. Kepolisian mempunyai standar sejauhmana sebuah aksi dinilai berisiko menimbulkan gangguan ketertiban. Dan ketika itu terjadi, mereka berhak untuk mengambil sebuah tindakan untuk membubarkan aksi. Namun satu hal yang perlu dicatat, standar prosedur penanganan aksi seyogyanya tidak menjadi alat untuk membubarkan sebuah bentuk penyampaian pendapat seperti demonstrasi yang berlangsung damai. Penanganan demonstrasi yang cenderung rusuh dewasa ini seringkali terlambat dilakukan oleh aparat kepolisian yang pada akhirnya memunculkan “emosi” sebagaimana disebutkan diatas. Tindakan-tindakan yang berlebihan seperti menganiaya demonstran, penyerangan kepada kelompok massa, bahkan pengrusakan barang-barang milik demonstran pada hemat penulis justru menempatkan aparat tidak lebih baik daripada demonstran, bahkan dalam iklim politik sekarang ini justru akan menempatkan mereka sebagai pihak yang bersalah. Hendaknya polisi bergerak ketika melihat resiko kerusuhan, membubarkan demonstran, dan..hanya sampai itu, jangan lebih. Sementara bagi mahasiswa, terlalu banyak yang dirugikan ketika kekerasan menjadi media perlawanan. Tidak hanya pihak luar, namun esensi perjuangan itu sendiri yang akan berkurang..mengawal sebuah kebijakan adalah pekerjaan rumah bagi kita bersama. salam.

Thursday, June 12, 2008

Menilik Batas Kebijakan Pelayanan Sosial

(Pendidikan Inklusi dan Mimpi Difabel)

Heru Nurprismawan, 2008

Pemerintah, dalam konsep kenegaraaan merupakan representasi dari masyarakat yang mempunyai tanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki oleh negara sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, dalam hal ini adalah sebagai usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tanggungjawab tersebut kemudian muncul melalui serangkaian kebijakan yang dibuat, baik itu kebijakan publik maupun kebijakan sosial.
Dalam perkembangannya, dua jenis kebijakan tersebut justru berjalan tanpa koordinasi. Hakikat pemerintah sebagai representasi masyarakat pada akhirnya justru mendefinisikan masyarakat setara sebagai “warga negara”, bukan sebagai individu yang mempunyai kepentingan yang berbeda. Apresiasi dari definisi ini adalah adanya kebijakan pemerintah yang cenderung bersifat pembagian hasil pembangunan dibanding pelaksanaan kebijakan yang berbasis hak individu. Jamkesos, askeskin, serta produk-produk pelayanan sosial pemerintah bagi masyarakat miskin masih terbungkus rapi dengan aturan dan mekanisme yang berbelit-belit, yang memaksa masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan gratis justru merogoh saku mereka untuk melewati setiap tahapan administratif. Batasan kegunaan fasilitas pelayanan sosial pemerintah ikut menambah beban masyarakat ketika mereka harus mengeluarkan ongkos lebih banyak untuk menjangkau akses pelayanan yang gratis. Setali tiga uang dengan produk-produk diatas, kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan juga tidak menjelaskan mana yang miskin dan mana yang tidak. Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai pengalihan dana subsidi BBM warga miskin justru diberikan dengan berbasis sekolah, tidak berbasis kebutuhan individu. Penentuan sasaran yang kurang tepat dan evaluasi yang lemah menyebabkan kebocoran dana-dana pendidikan tidak terpantau dengan baik dan tidak bisa pula dicegah dengan baik.
Sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan sosial, menarik untuk melihat proses pendidikan inklusi bagi difabel (penulis menggunakan istilah difabel: different ability people sebagai pengganti istilah penyandang cacat yang cenderung menafikan keberadaan difabel sebagai individu yang “normal”) yang coba diterapkan di Indonesia. Setidaknya dalam proses ini terdapat sasaran dengan kebutuhan yang jelas sehingga dapat dilihat seberapa efektif dan efisien pelayanan sosial yang didesain oleh pemerintah dengan berbasis hak individu masyarakatnya.

Pelayanan Sosial: Orientasi Sosial Kebijakan Publik
Kebijakan sosial (Suharto, 2007:10) adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik. Kebijakan sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

In short, social policy refers to what goverment do when they attempt to improve the quality of people’s live by providing a range of income support, community services and support program (Bessant, Watts, Dalton dan Smith dalam Suharto, 2007:11).

Dari definisi diatas, orientasi pada pemenuhan kebutuhan merupakan kunci dalam melaksanakan kebijakan sosial. Kebijakan sosial dirancang sebagai strategi dalam memberikan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup mereka, baik dari segi fasilitas maupun partisipasi masyarakat di dalamnya. Di dalam dinamika pelaksanaan kebijakan sosial, terdapat orang-orang yang tidak mampu secara optimal mengakses produk kebijakan dari pemerintah. Individu atau kelompok-kelompok tersebut dibatasi oleh kemiskinan yang menjerat mereka ke dalam lingkaran dominasi orang-orang yang lebih beruntung. Sebagai solusinya, pelayanan sosial dari pemerintah menjadi lampu hijau bagi keberlangsungan hidup kelompok-kelompok tersebut.
Pelayanan sosial adalah aksi atau tindakan untuk mengatasi masalah sosial (Suharto, 2007:13). Pelayanan sosial dapat diartikan sebagai seperangkat program yang ditujukan untuk membantu individu atau kelompok yang mengalami hambatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Program-program pelayanan sosial dapat berupa bantuan langsung maupun melalui bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat. Sementara masyarakat sasaran bisa individu maupun kelompok masyarakat. Hanya saja yang perlu diperhatikan bahwa batasan sosial dalam hal ini menempatkan masyarakat rentan dalam prioritas sasaran. Masyarakat rentan didefinisikan masyarakat yang tidak mampu secara optimal mengakses sumber-sumber kehidupan guna menjaga keberlangsungan kehidupan mereka. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh keadaan masing-masing individu atau kelompok (kemiskinan, kebodohan, difabilitas, dll) maupun oleh sistem kehidupan yang berada di luar mereka (politik, kebijakan pemerintah, budaya masyarakat, dll).
Kerentanan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok masyarakat tersebut apabila didiamkan maka akan menyingkirkan mereka dari hakikat sebagai manusia yang memiliki hak asasi dalam kehidupan. Pemerintah, sebagai representasi masyarakat yang mempunyai kewenangan dalam mengatur kehidupan warga negaranya mempunyai kewajiban untuk membuat keadaan itu tidak terjadi. Kebijakan publik sebagai produk dalam mengatur kehidupan masyarakat dalam pelaksanaannya harus dimasukkan unsur kebijakan sosial di dalamnya. Pelayanan sosial, sebagai bagian dari kebijakan sosial pada akhirnya perlu mendapatkan prioritas dalam porsi distribusi kebijakan.

Pendidikan : urgensi kebutuhan dan kesempatan
Menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan merupakan sebuah kebijakan yang perlu mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh masyarakat. Pendidikan mempunyai kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Pendidikan mempunyai peran besar dalam menyiapkan sumberdaya manusia dalam menghadapi persaingan globalisasi yang mulai mengalami pergeseran dari yang berorientasi pada keunggulan komparatif (comparatif advantage) ke keunggulan kompetitif (competitive advantage) (Suharto, 2005:20). Selain itu, pendidikan dan ketrampilan yang memadai dari tenaga kerja juga memberi kontribusi terhadap peningkatan produktivitas ekonomi. Meski tidak secara langsung, tingkat pendidikan dan intelensi tenaga kerja yang baik akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan produktivitas nasional. Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dalam sebuah studi yang dilakukan pada tahun 2003 menunjukkan, kenaikan 1,0 % rata-rata pendidikan tenaga kerja dapat menaikkan produk domestik bruto (PDB) atau ekonomi riil per kapita sebesar 0,29 %. Tentunya hal tersebut dengan asumsi bahwa faktor-faktor yang berpengaruh lainnya seperti kondisi keuangan dan politik stabil atau tetap (ceteris paribus). Selain itu, dengan asumsi yang sama kenaikan 1,0 % rata-rata jam kerja tenaga kerja akan menaikkan PDB sebesar 0,18 %, dan kenaikan 1,0 % rata-rata pendidikan penduduk akan menaikkan PDB sebesar 0,19 %. Di lain pihak, kenaikan 1,0 % modal fisik per tenaga kerja hanya menaikkan PDB sebesar 0,04 %.
Namun sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangan data tersebut sekedar menjadi hitungan diatas kertas ketika tingkat partisipasi pendidikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih bisa dibilang rendah. Sampai dengan tahun 2003 jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaiakan jenjang sekolah menengah pertama atau jenjang lebih tinggi baru mencapai 45,8 %. Sementara itu, pada tahun 2004 rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai 7, 24 tahun. Meskipun pada tahun 2004 angka partisipasi sekolah penduduk berusia 7-12 tahun sudah hampir 100 %, angka partisipasi sekolah penduduk usia 13-15 tahun dan penduduk usia 16-18 tahun masing-masing baru 83,5 % dan 53,5 % (Susenas 2004). Posisi pendidikan yang begitu penting dalam laju perubahan di masa yang akan datang tanpa diimbangi oleh akses yang lebih baik bagi kelompok miskin pada akhirnya akan membuat proses pembangunan berjalan di tempat tanpa adanya kekuatan untuk bersaing menghadapi kompetisi yang disebut globalisasi.
Pun demikian dengan yang dialami oleh difabel di negara ini. Difabel sering mengalami diskriminasi dalam mengakses pelayanan sosial yang diberikan pemerintah, salah satunya adalah dalam bidang pendidikan. Sekolah luar biasa (SLB) yang disiapkan sebagai wadah pendidikan bagi difabel sampai saat ini hanya berdiri di kota belum menyentuh kebutuhan pendidikan bagi difabel yang berada di pelosok desa. Berdasarkan data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005, baru 66.610 anak difabel yang telah memperoleh pendidikan dengan mayoritas hanya jenjang sekolah dasar. Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ada 317.016 anak difabel usia sekolah, 5-18 tahun (http://www.kompas.co.id/, 10 Desember 2007). Gagasan sekolah inklusi yang muncul pada milenium kedua belum mampu mengatasi permasalahan akses difabel terhadap pendidikan ketika standar dan prasarana pendidikan yang diberikan masih belum memenuhi kebutuhan khusus yang diperlukan oleh difabel, selain tentu juga karena jumlahnya yang amsih terbatas. Saat ini baru ada 640 sekolah inklusi terdiri dari 548 SD, 52 SMP dan 40 SMA.

Pendidikan inklusi : antara hak dan eksistensi individu difabel
“Saya berkebutuhan khusus. Saya ingin terbang, tapi tidak bisa. Makanya saya membutuhkan orang lain yang mampu menciptakan pesawat terbang” ujar pakar pendidikan inklusi dari Inggris, Navin Kikabhi saat berbicara dalam penataran guru di Bandung, sebagaimana dikutip republika online, 15 Desember 2007.
Pendidikan inklusi adalah perluasan prinsip pendidikan untuk semua (education for all) yang berlaku universal. Pendidikan inklusi dilaksanakan dengan suatu landasan bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan pengajaran. Bergulir pasca Deklarasi Salamanca, Spanyol tahun 1994, pendidikan bagi difabel tidak lagi terbatas di sekolah luar biasa (SLB), namun juga diterapkan di sekolah-sekolah pada umumnya. Difabel (sebagai orang yang berkebutuhan khusus) mengikuti pendidikan bersama-sama dengan anak-anak atau siswa pada umumnya di sekolah reguler. Dalam konsep inklusi, suatu sekolah atau lembaga pendidikan harus menyesuaikan dengan kebutuhan siswa berkebutuhan khusus, berpusat pada siswa dan dikembangkan interaksi yang komunikatif dan dialogis.
Kesadaran persamaan hak bagi setiap individu untuk mengenyam pendidikan juga diamini oleh pemerintah Indonesia yang tertuang dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 mengenai hak dan kewajiban warga negara yang mencantumkan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Banyaknya konsensus kesetaraan pendidikan bagi difabel ternyata belum diimplementasikan secara nyata. Difabel masih terkurung dalam pendidikan sekolah luar biasa (SLB) dengan kurikulum dan pergaulan yang terbatas. Dilihat dari segi kontrol dan pelaksanaan, menempatkan difabel untuk menempuh pendidikan di SLB lebih mudah dikerjakan. Penyediaan sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kurikulum mempunyai lahannya sendiri. Namun menempatkan difabel hidup bersama dengan difabel lainnya dalam jangka panjang justru akan memenjarakan mereka dalam sebuah penjara yang disebut eksklusifitas. Mereka terbiasa hidup dengan sistem pendidikan dan pergaulan sesama difabel. Ketika berhadapan dengan individu lain yang disebut “manusia normal”, beruntung jika mereka menerimanya sebagai sebuah tantangan dan menghadapinya dengan berfikir positif, yang sering terjadi difabel akan merasa dikucilkan. Mereka akan meratapi perbedaan yang mereka punyai, yang sayangnya perbedaan tersebut adalah sebuah kekurangan.
Resiko tersebut juga terbaca oleh pemerintah maupun pemerhati pendidikan di Indonesia, namun sayangnya baru pada awal milenium kedua, tahun 2000 an konsep pendidikan inklusi mulai ditawarkan. Pada akhir dekade 80-an, melalui SK Mendikbud No 2/U/1986 pemerintah sebenarnya telah menawarkan sebuah konsep sekolah terpadu. Dalam peraturan ini anak difabel dapat mengakses pendidikan di sekolah umum, tetapi dengan syarat tingkat intelegensi sang anak normal. Namun dalam prakteknya kebijakan ini tidak bisa berfungsi optimal karena sistem ini tidak didukung dengan penyesuaian kurikulum dan fasilitas belajar. Pendidikan inklusi yang ditawarkan belakangan juga setali tiga uang. Alih-alih mampu memberikan jawaban terhadap keresahan masalah kesetaraan pendidikan bagi difabel, sampai tahun 2004 Depdiknas baru berani menyatakan sekolah-sekolah inklusi di berbagai daerah sebagai rintisan awal (http://www.republika.co.id/, 15 Desember 2007). Sementara perkembangan jaman semakin pesat, difabel masih berada dalam posisi berjuang untuk sekedar mendapatkan kesempatan belajar dengan kondisi dan sistem yang lebih baik.
Pendidikan Inklusi adalah sistem pendidikan nasional yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membeda-bedakan latar belakang kondisi sosial, ekonomi, politik, suku, bahasa, jenis kelamin, agama/kepercayaan, serta perbedaan kondisi fisik maupun mental (Setia Adi Purwanta, www.driamanunggal.org, 2008). Sebagai sebuah pelayanan, pendidikan akan memberikan kontribusi terhadap kepentingan individu, sehingga hak atau kebutuhan dari masing-masing individu yang berbeda merupakan sebuah nilai yang harus diprioritaskan. Bahwa difabel mempunyai perbedaan kondisi fisik semua pihak menyetujuinya, namun kondisi tersebut bukan merupakan sebuah pembenaran bahwa difabel tidak mampu bersaing atau menempuh pendidikan dengan kurikulum yang diajarkan di sekolah umum. Tuna netra, tuna rungu, atau tuna daksa merupakan difabilitas yang memberikan batasan secara fisik, namun tidak secara intelektual. Ketika mereka sampai saat ini terkurung dalam pendidikan SLB yang cenderung terbatas merupakan sebuah akibat dari ketidakmampuan (baca:ketidakmauan) pemerintah untuk menyediakan prasarana pendukung untuk mensupport kebutuhan mereka. Kesulitan dalam proses pembelajaran yang seringkali dijadikan penolakan penerapan konsep inklusi dapat direduksi dengan pemanfaatan media belajar yang ada. Pun demikian mengenai permasalahan kurikulum dan tenaga pengajar.
Pendidikan merupakan sarana untuk mendistribusikan pengetahuan bagi individu dengan harapan mereka dapat memanfaatkannya dalam usaha meningkatkan kesejahteraan hidup. Sejauhmana pendidikan tersebut bermanfaat pada akhirnya harus memperhatikan kebutuhan dari peserta didik. Hal ini sebenarnya bukan hanya terbatas pada difabel, namun merupakan sebuah kritik terhadap konsep pendidikan yang diterapkan di negara ini. Ketika pendidikan didistribusikan dalam kapasitas yang sama, dalam wilayah peserta didik yang bermacam-macam, hasil akhir yang didapat adalah ketimpangan produktivitas masyarakat, yang menyebabkan ketimpangan kondisi sosial ekonominya. Seringkali yang dibutuhkan oleh difabel adalah penyesuaian kurikulum, bukan perbedaan kurikulum. Sejauhmana beban materi yang diajarkan, lama waktu yang diperlukan bagi terjadinya transfer ilmu merupakan benuk penyesuain yang diperlukan. Kebutuhan yang sama juga terjadi dalam perdebatan pentingnya guru pembimbing khusus. Peran sebagai guru bagi difabel dalam sekolah inklusi bukan merupakan peran sebagaimana guru pada umumnya yang berinteraksi dengan difabel setiap hari. Sejauh difabel mampu beradaptasi dengan pelajaran, konsultasi dengan guru pembimbing khusus dapat diabaikan. Distribusi tenaga pengajar yang sekaligus mampu menjadi tenaga pembimbing bagi difabel bukan merupakan keniscayaan bagi pemerintah. Dilengkapi dengan peningkatan aksesibilitas sarana dan prasarana bagi difabel untuk menjembatani hambatan fisik, pendidikan inklusi merupakan pekerjaan rumah bagi komitmen pemerintah dalam mengembangkan pendidikan yang setara bagi semua anggota masyarakatnya. Modal yang apabila dikembangkan dapat menjadi salah satu komponen penyangga terciptanya masyarakat inklusi sebagai indikator persamaan hak masyarakat dalam posisi sebenarnya sebagai “individu” . Apabila kondisi tersebut diabaikan, maka pelayanan sosial hanya berputar dalam wilayah pola bantuan karikatif, terdapat pemihakan terhadap kebutuhan kelompok rentan tanpa memberikan perhatian kepada esensi pelayanan dan output yang ingin dihasilkan. Jika demikian niscaya tujuan pelayanan sosial diatas yaitu bagaimana meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber kesejahteraan, termasuk dalam hal ini pendidikan menjadi sulit terpenuhi. Bahkan ketika bagi kelompok yang menjadi prioritas sasaran pelayanan sosial, kebijakan yang diambil pemerintah sampai saat ini kurang efektif, pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk merumuskan sebuah kebijakan yang berbasis hak akan terus semakin bertambah sebagai akibat semakin rendahnya kualitas masyarakat di dalamnya.

Monday, June 9, 2008

BLT Dalam Konteks Pelayanan Sosial

Awal Mei 2008 pemerintahan SBY-JK mengumumkan rencana kenaikan BBM pada medio Mei-Juni, yang pada akhirnya dinyatakan dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Menteri ESDM pada tanggal 23 Mei 2008. Dasar dari kebijakan tersebut adalah harga minyak dunia yang mencapai lebih dari USD 125/barel, jauh diatas angka yang dipatok pemerintah dalam APBN 2008 sebesar USD 95/barel. Beban yang ditanggung pemerintah untuk memberikan subsidi bagi pengadaan BBM berpotensi mengancam APBN secara keseluruhan. Sebagai alternatif menjaga keberlanjutan hidup masyarakat, terutama mereka yang disebut sebagai “orang miskin”, pemerintah menggulirkan lagi program bantuan langsung tunai (BLT), memberikan subsidi sebesar masing-masing Rp.100.000/bulan untuk jangka waktu 8 bulan. Lebih dari itu, pemerintah juga dengan lantang berteriak akan menaikkan jumlah beras untuk rakyat miskin yang diterima selama ini dari jumlah 10 kg menjadi 15 kg per bulan. Yang menjadi perhatian bagi berbagai kalangan, terutama bagi para pemerhati masalah kebijakan, bentuk BLT sebagai jawaban terhadap keluhan masyarakat akibat kenaikan harga BBM digugat mengingat bentuk yang sama yang digulirkan pada tahun 2005 dapat dikatakan kurang berhasil (baca:gagal) mengatasi beban hidup masyarakat (miskin) secara signifikan, plus dengan berbagai permasalahan sosial lain yang muncul.
Bantuan langsung tunai (BLT) merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam mempromosikan kesejahteraan bagi masyarakat miskin, merupakan sebuah tindakan sebagai implementasi dari “whatever goverment do or not to do”, definisi kebijakan yang disampaikan oleh Bridgman dan Davis (dalam Edi Suharto, 2007). Sebagai sebuah kebijakan dalam bidang sosial, BLT pada hakikatnya merupakan sebuah pelayanan sosial dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan sosial yang mungkin timbul seiring kenaikan beban hidup masyarakat. Pilihan strategi pemerintah untuk mengalihkan subsidi agar dapat secara langsung dinikmati oleh orang yang membutuhkan, secara tidak langsung mengamini BLT sebagai bentuk pelayanan sosial. Menyandingkan BLT dengan kepentingan menjaga stabilitas APBN mengkerangkai bentuk pelayanan sosial dalam kebijakan makro ekonomi yang menjadi alat ukur utama. Namun konteks pelayanan sosial sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang tersingkir dari akses-akses pemenuhan kebutuhan karena keterbatasan ekonomi menjadi tidak secara efektif dapat terwujud dengan bentuk subsidi langsung seperti yang dipilih saat ini. Edi Suharto dalam Semiloka Nasional “Pemetaan Model Pelayanan Sosial yang Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Sosiatri pada tahun 2007 pernah berseloroh bahwa pemerintah cukup sukses dalam menjaga amanat UUD 1945, yaitu memelihara fakir miskin dan anak terlantar, namun hanya berhenti pada kata memelihara, bukan pada mengentaskan mereka dari kemiskinan. Kebijakan BLT pada akhirnya semakin menegaskan kekhawatiran yang diungkapkan oleh Edi Suharto tersebut.
Bantuan langsung tunai (BLT) diberikan dalam bentuk uang secara langsung kepada masyarakat miskin tanpa disertai dengan bentuk pengawasan dan kontrol bagaimana dan untuk apa uang tersebut akan digunakan. Alih-alih mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, penyalahgunaan dana, baik untuk keperluan konsumtif non kebutuhan primer justru akan semakin membenamkan ekonomi masyarakat. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat, mereka akan tersungkur dua kali ketika kebutuhan tak terjangkau, dan BBM tak mampu terbeli. Bahwa mereka yang menerima BLT adalah masyarakat yang benar-benar miskin (setidaknya demikian yang diyakini pemerintah), yang tidak mempunyai sandaran ekonomi, tidak secara serta merta mewajibkan mereka untuk menggunakan uang yang diperoleh untuk keperluan sehari-hari. Mereka masih mempunyai hutang yang harus dibayar di masa lalu, mempunyai kebutuhan yang diimpikan namun belum terpenuhi, serta melihat nominal yang cukup besar untuk sedikit menaikkan gengsi hidup, yang pada akhirnya memicu “penyelewengan” penggunaan dana BLT. Sampai dengan batas waktu BLT digulirkan mereka akan menjadi “peminta-minta” yang menunggu pemberian pemerintah, tanpa sebuah kesadaran untuk mengubah pemberian tersebut menjadi kekuatan untuk berdiri sendiri. Ketika BLT berakhir, selesai juga kehidupan mereka, atau setidaknya mereka harus kembali berpeluh untuk mendapatkan sesuap nasi.
Pelayanan sosial, meski pada hakikatnya merupakan kebijakan yang dilaksanakan dalam usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat, namun setidaknya harus dibingkai dalam konsep keadilan bagi masyarakat penerimanya. Pelayanan sosial yang berkeadilan sedikitnya mencakup tiga kata kunci sebagaimana yang disampaikan oleh Edi Suharto (2007), yakni (a) equally distributed (cakupan dan distribusinya menjangkau setiap segmen masyarakat secara merata); (b) accountably delivered (kualitasnya dapat diandalkan); dan (c) sustainably provided (diberikan secara melembaga dan berkelanjutan). Bahwa masyarakat miskin adalah kelompok yang paling berhak mengakses program ini, sekiranya banyak pihak yang tidak berkeberatan. Namun berkaca pada program tahun 2005, munculnya chaos di masyarakat bawah sebagai akibat munculnya kecemburuan tentu perlu mendapat perhatian tersendiri, apakah penerima BLT adalah mereka yang berhak atau masih terdapat individu-individu yang culas bermain dengan perangkat pemerintah. Pun demikian dengan bentuk program yang dipilih juga mengingkari tuntutan kualitas dan keberlanjutan pelayanan sosial. Bantuan tunai, tanpa kontrol terhadap penggunaannya, menjadi kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Efektifitas dan efisiensi bantuan yang diberikan dalam mengatasi keterbatasan masyarakat secara ekonomi dipertanyakan seiring tidak adanya program-program penunjang lain yang mendampinginya, yang bisa menjadi penopang atau menjaga keberlanjutan kehidupan ketika BLT berakhir.
Pelayanan sosial pada hakikatnya merupakan salah satu kebijakan penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebagai exit strategy terhadap munculnya kelompok masyarakat yang tersingkir dari proses pembangunan. Bagaimana pemerintah bertanggungjawab terhadap kelompok miskin akan terus menjadi sorotan ketika dalam kehidupan (yang sebenarnya) masih dijumpai individu yang mempunyai masalah setidaknya untuk mengakses pemenuhan kebutuhan primer. Program BLT sebenarnya dapat menjadi program yang efektif ketika dilaksanakan dalam kerangka yang jelas, baik dari latar belakang, tujuan, serta hasil akhir yang ingin dicapai yang disusun berdasarkan mekanisme perencanaan yang memperhatikan berbagai kondisi masyarakat dewasa ini. Bahwa BLT mampu mengamankan APBN perlu mendapat dukungan, setidaknya hal tersebut merupakan argumen dari para pakar ekonomi yang dimiliki pemerintah yang seharusnya mempunyai hitung-hitungan yang jelas, namun perlu dilaksanakan dengan beberapa kondisi. Pertama, bukan merupakan jawaban terhadap kebijakan lain (ex. kenaikan harga BBM), sehingga tidak terkesan sebagai suap bagi masyarakat. Kedua, merupakan hasil studi dari berbagai program sosial yang dilaksanakan selama ini, mengacu pada best practices dan bad practices yang muncul di dalamnya sebagai upaya mereduksi kesalahan yang mungkin dapat terjadi. Kajian tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah perencanaan yang detail dengan menempatkan tujuan yang jelas, serta jika memungkinkan mencantumkan means of verification, indikator keberhasilan, sebagai alat ukur efektifitas program diakhir pelaksanaan. Kesan kacaunya penyusunan kebijakan pemerintah dalam menggulirkan BLT 2008 muncul ketika masyarakat miskin penerima BLT adalah mereka yang tercatat dalam data BPS tahun 2005. Kebijakan terkesan disusun terburu-buru tanpa perencanaan yang matang ketika untuk rentang waktu 3 tahun diasumsikan jumlah penduduk miskin yang layak dibantu tidak terdapat perubahan signifikan yang perlu diperhatikan untuk efektifitas kebijakan (Berubah dapat dikatakan berkurang atau bertambah. Pemerintahan SBY-JK mengklaim sudah berhasil mengurangi jumlah penduduk miskin selama mereka memimpin). Pun lagi dengan munculnya penolakan beberapa unsur pemerintah di tingkat bawah terhadap pengguliran BLT. Ketiga, didukung dengan program-program pemberdayaan sebagai penopang. Selain sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan uang yang diperoleh, munculnya program pemberdayaan akan mengarahkan masyarakat untuk keluar dari kemiskinan dengan bertumpu pada usaha yang mereka bangun dan miliki sendiri, yang usianya kemungkinan besar akan jauh lebih lama dibanding program BLT itu sendiri. Bentuk pelatihan ketrampilan atau pendidikan dalam periode tertentu masih mungkin dilakukan dan secara ekonomi mempunyai beban biaya lebih sedikit dibanding subsidi BBM yang selama ini diberikan. Point terakhir, keempat, adalah bagaimana program-program tersebut dilaksanakan secara solid oleh pemerintah. Kebijakan merupakan representasi dari dialog yang muncul dalam perencanaan pembangunan. Pada tahap ini, diharapkan juga mampu merepresentasikan kepentingan pemerintah di tingkat bawah, baik itu kepala desa atau RT/RW yang sayangnya pada pengguliran BLT 2008 justru banyak berteriak menentang karena besarnya resiko yang dihadapi. Adanya komunikasi yang baik antara pemerintah di berbagai tingkatan niscaya memberikan kredit tersendiri bagi image program di mata pemerintah, yang secara tidak langsung harus diakui memberikan motivasi bagi masyarakat untuk terus berusaha menjadi lebih baik. Keseriusan pemerintah menjadi kunci terhadap sukses atau tidaknya sebuah kebijakan diimplementasikan dalam bentuk program. Dialog yang positf, dari pemikiran sampai pada perilaku akan mampu mengarahkan pembangunan pada level yang lebih baik dibandingkan sebuah upaya otak-atik data ekonomi dan statistik yang hanya “donk” bagi mereka yang merumuskan namun “blong” bagi mereka yang menjadi sasarannya.

Difabel dan Usaha Dekonstruksi Kesempurnaan

Istilah difabel muncul dan digunakan di Indonesia mulai akhir millennium kedua atau mulai pada tahun 1998 sebagai istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang mengalami kelainan fisik. Bukan sejarah singkat untuk sampai penggunaan istilah difabel. Pada decade 70-80an masyarakat dan pemerintah menyebut individu yang mengalami kelainan fisik sebagai penderita cacat. Namun dalam pandangan umum, penggunaan kata penderita dianggap tidak menggambarkan secara obyektif realitas yang dialami individu yang disebut. Individu yang mengalami kelainan fisik tidak selalu hidup dalam penderitaan. Mereka juga bisa bertawa tanpa merasakan penderitaan karena kondisi yang mereka alami. Penderitaan yang diasumsikan oleh masyarakat pada umumnya lebih disebabkan oleh persepsi orang diluar individu yang mengalami kelainan fisik. Istilah berikutnya yang digunakan adalah penyandang cacat. Namun pada perkembangannya istilah ini juga mengalami penolakan karena masih terdapat istilah cacat di dalamnya. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Kata cacat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pada dasarnya lebih tepat jika dilekatkan pada barang atau benda mati. Seorang difabel bernama Bahrul Fuad dalam tulisannya memberikan sebuah ilustrasi, ketika sebuah pabrik memproduksi botol atau kaleng secara besar-besaran maka akan ditentukan bentuk, ukuran serta beratnya. Misalkan; botol tersebut berbentuk silinder dengan tinggi 10 cm dan berat 100 gram. Maka ketika ada beberapa botol yang dikeluarkan oleh alat produksi dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka botol tersebut dikatakan cacat atau afkir. Coba kita bandingkan jika kata cacat tersebut dilekatkan pada manusia?[1]. Tidak ada manusia yang diciptakan sama oleh Allah SWT. Perbedaan selalu ada walaupun itu pada sidik jarinya. Menyebut cacat berarti memnculkan istilah normal sebagai lawan katanya. Pertanyaan berikutnya, bagaimana criteria manusia normal tersebut?.
Oleh karena alasan diatas, mereka yang disandangi dengan istilah tersebut berusaha untuk menemukan istilah yang lebih tepat dan netral dalam menggambarkan kondisi mereka. Maka dipakailah istilah difable yang merupakan akronim dari kalimat Different Ability People (manusia yang memiliki kemampuan berbeda). Dalam realitasnya memang setiap manusia memiliki potensi diri yang dapat dikembangkan termasuk mereka yang selama ini disebut cacat. Setiap manusia mampu untuk menggapai prestasi, hanya cara yang mereka gunakan saja yang berbeda.
Menjadi cacat adalah aib atau karma karena dosa orang tua, itu pemikiran yang berkembang di masyarakat kebanyakan. Pandangan negatif dari masyarakat memberikan dampak psikologis bagi individu yang mempunyai kelainan fisik. Akibat yang ditimbulkan selanjutnya adalah keterpurukan ekonomi dan menjalani hidup dengan perlakuan diskriminatif masyarakat. Perlu perhatian serius dari pemerintah terhadap hal ini karena bisa menimbulkan bahaya laten dalam kehidupan social masyarakat. Seiring konflik social yang intensitasnya cenderung bertambah serta bahaya bencana alam yang semakin sering terjadi, jumlah difabel mempunyai kemungkinan untuk terus bertambah. Kondisi tersebut diperparah dengan fakta bahwa sebagian besar individu yang mengalami kelainan fisik hidup dalam kemiskinan. Hal tersebut terjadi karena akses mereka pada pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi serta politik sangat terbatas. Keterbatasan akses bagi individu yang mengalami kelainan fisik bukan hal yang tanpa alasan. Sebagian besar masyarakat kita belum menerima keberadaan difabel sebagai bagian integral masyarakat. Bagi pemerhati masalah social isu difabilitas juga belum menjadi berita penting yang harus diwacanakan di masyarakat.
Kecacatan yang oleh masyarakat kita masih dimaknai sebagai sifat abnormal, ketidak sempurnaan, dan keadaan yang rusak sehingga perlu untuk disempurnakan. Pemaknaan kata cacat sebagai ketidak sempurnaan ini menjadi sangat kontroversial jika dikaitkan dengan hakikat penciptaan manusia. Jika entitas manusia dipandang sebagai hasil dari sebuah proses maka kecacatan atau ketidaksempurnaan yang dilekatkan pada para penyandang cacat dapat juga dimaknai sebagai ketidaksempurnaan dari sebuah proses penciptaan manusia yang dilakukan oleh Allah s.w.t. Jika demikian adanya tentu ini sangat bertentangan dengan sifat ke Maha Sempurnaan Allah. Mungkinkah Allah melakukan kesalahan, minimal kekhilafan dalam menciptakan sebagian dari manusia sehingga mereka menjadi cacat? Dzat Allah yang maha sempurna tentu sangatlah jauh dari sifat salah, khilaf ataupun tidak teliti. Segala apa yang dilakukan oleh Allah tentu telah diperhitungkan dengan matang, detil dan seksama. Sehingga semua hasil karya Allah selalu diliputi oleh sebuah maksud dan jauh dari sifat sia-sia[2]. Allah dalam Al Quran menjelaskan bahwa penciptaan manusia dilakukan dengan jelas dan detail, mulai dari proses penciptaan secara fisik hingga maksud dari penciptaan manusia itu sendiri. Dalam surat At Tiin dijelaskan:”sesungguhnya manusia diciptakan dalam keadaan yang sempurna. Kemudian Allah mengembalikan mereka ke posisi yang serendah-rendahnya(hina). Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya”. Dihadapan Allah, dimensi spiritual melalui keimanan dan amal sholeh lebih utama dibanding fisik. Dari sini dilihat bahwa tidak ada alasan untuk bersikap diskriminatif terhadap difabel.
Dalam teori bahasa dan kekuasaan yang perkenalkan oleh Michael Fucoult penyandang cacat sebagai salah satu kelompok minoritas tak berdaya serta tak punya pilihan sehingga menerima begitu saja istilah yang dilekatkan pada dirinya selama berabad-abad dan dipahami sebagai sebuah “budaya” yang tidak dapat dipisahkan dari sistem masyarakat kita.Cara berfikir diatas telah dikontruksikan oleh masyarakat kita selama berabad-abad menjadi bagian dari kehidupan mereka hingga tidak disadari hal tersebut sebagai sebuah kesalahan (ketidak adilan). Bahkan sebagian dari masyarakat- awam -kita masih meyakini bahwa kecacatan adalah kutukan atau dosa. Hanya karena istilah yang “kebetulan” disandangnya para penyandang cacat harus hidup menjadi kelompok marginal tersingkir dipojok hiruk pikuk kehidupan dibumi ini.
Dunia normalitas, secara sadar atau tidak, dalam dunia itulah kita hidup. Banyak hal untuk menunjukkan hal tersebut. Individu yang hidup di dalam suatu lingkungan masyarakat selalu berusaha untuk mengikuti apa yang kebanyakan orang lain lakukan dan dapatkan, misalnya kecerdasan dan kesehatan. Muncul nilai rata-rata dari segala perhitungan tersebut. Konsep normalitas muncul dari nilai rata-rata tersebut. Individu yang tidak memenuhi syarat nilai rata-rata akan disebut cacat atau tidak normal, dan itu berlaku dalam semua bidang kehidupan.
Istilah normal, normality, normalcy, norm, average dan abnormal masuk ke daratan Eropa relatif belum lama. Kata-kata tersebut mulai diperkenalkan dalam bahasa Inggris sekitar tahun 1840. Selanjutnya kata normal tersebut dipakai secara luas antara tahun 1840-1860. Jika konsep normalitas yang selanjutnya dibakukan dalam sebuah kata “normal” muncul di Eropa pada abad 19, lalu pertanyaannya apa yang melatarbelakangi munculnya pembentukan kata tersebut. Jawabnya adalah ilmu statistik –salah satu cabang ilmu matematika. Menurut Porter (1986), kata statistik muncul pertama kali pada tahun 1749 yang diperkenalkan oleh Gottfried Achenwall sebagai aritmatik politik- penggunaan data untuk kebutuhan negara dalam merancang kebijakan. Konsep ini kemudian beralih fungsi dari bidang politik ke bidang kesehatan ketika Bisset Hawkins memperkenalkan konsep medical statistik pada tahun 1829. Medical Statistik adalah sebuah konsep penggunaan angka untuk menggambarkan kondisi kesehatan seorang pasien.
Selanjutnya seorang ahli statistik Prancis Adolphe Quetelet (1796-1849) membakukan konsep normalitas pada pola pikir masyarakat. Dia mengatakan bahwa “law of error” yang digunakan oleh para ahli astronomi dalam menentukan posisi bintang dengan menghitung masing-masing kekuatan cahaya dari seluruh bintang dan kemudian mengukur rata-ratanya, juga dapat diaplikasikan pada manusia untuk mengukur berat dan tinggi mereka. Kemudian Quetelet merumuskan konsep yang diberi nama “l’homme moyen” atau manusia rata-rata. Konsep manusia rata-rata ini kemudian diadopsi oleh seluruh masyarakat di seluruh dunia, dimana ukuran rata-rata disesuaikan dengan kondisi masing-masing masyarakat di setiap negara. Selain itu Quetelet juga memperkenalkan konsep “kelompok dibawah rata-rata” yang dia sebut “les classes moyen”[3] yang selanjutnya memunculkan konsep kecacatan. Dari teori yang disampaikan Quetelet konsep kecacatan menekankan pada kondisi fisik manusia seperti berat, tinggi dan bentuk tubuh. Jika terdapat inidividu yang memiliki karakteristik diluar karakteristik rata-rata, maka mereka digolongkan dalam individu yang tidak normal. Konsep ini kemudian diadopsi oleh masyarakat untuk melihat kecacatan. Sesuatu yang tidak memenuhi standar harus disesuaiakan untuk menjadi normal, yang selanjutnya dilakukan melalui operasi atau rehabilitasi medis. Menjadi pertanyaan kenapa penyesuaian dilakukan justru pada fisik seseorang yang tentunya mempunyai resiko besar dibanding melakukan penyesuaian terhadap benda, peralatan atau lingkungan disekitar kita ? Selain akan terus memacu kreatifitas kita, melalui penyesuaian lingkungan akan menjaga harkat kemanusiaan difabel dan menghilangkan diskriminasi yang selama ini terjadi.
Bukan persoalan mudah untuk membahas diskriminasi disini. Seringkali terdapat pertanyaan dalam diri masyarakat, apakah diskriminasi itu benar-benar ada, atau hanya muncul dari perasaan difabel itu sendiri ? Membahas diskriminasi dalam hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) pandangan yang berbeda antara sudut pandang teori dan realitas pengalaman kehidupan. Secara leksikal, diskriminasi di definisikan perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Dapat juga diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda degnan didasarkan pada gender, ras, agama, umur atau karakteristik yang lain. Dari dua definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa diskriminasi adalah bentuk perlakuan yang berbeda. Terhadap difabel, perlakuan tersebut didasarkan pada kondisi fisik mereka yang berbeda. Perlakuan diskriminatif masyarakat didasarkan pada asumsi bahwa dengan difabilitas yang dimiliki, difabel dianggap tidak mampu melakukan aktifitas sebagaimana orang lain pada umumnya.
Untuk menjawab pertanyaan awal apakah diskriminasi merupakan kenyataan atau perasaan, dapat digunakan ilustrasi pada penerimaan calon pegawai. Seringkali dijumpai syarat sehat jasmani dan rohani. Biasanya persyaratan tersebut tertulis tanpa penjelasan, sehingga maknanyapun sangat umum. Arti sehat jasmani dapat dimaknai bahwa selain seseorang tidak memiliki kekurangan fisik, dia juga terbebas dari segala penyakit seperti penyakit ginjal, kanker, atau penyakit lainnya. Sedangkan sehat rohani dapat juga diartikan bukan hanya sehat secara mental (psikis) namun juga sehat secara moral. Namun kebanyakan kedua istilah sehat jasmani maupun rohani lebih merujuk pada kondisi difabel seseorang. Seseoarang akan dengan langsung ditolak menjadi pelamar kerja jika nyata-nyata dia buta, tuli, bisu, atau pincang. Namun tidak bagi mereka yang mengidap penyakit kencing manis, radang paru, atau penyakit sejenis yang tidak nyata kelihatan. Hal ini akan menjadi aneh ketika kedua persyaratan tersebut digeneralisasikan untuk semua jenis pekerjaan. Padahal tidak semua pekerjaan membutuhkan persyaratan fisik. Untuk sekedar mengetik surat, tentu tidak dibutuhkan bahwa seseorang harus bisa bicara ataupun mendengar bahkan berjalan dengan benar. Kenyataan tersebut secara tidak langsung mengubur semangat difabel untuk memperoleh pekerjaan. Contoh lainnya adalah pada penyediaan fasilitas umum, seperti kantor pemerintahan, sekolah, kampus dan sebagainya. Kebanyakan fasilitas tersebut dibangun tanpa memperhitungkan keberadaan difabel. Padahal sebagai warga negara mereka memiliki hak yang sama untuk menikmati fasilitas yang dibangun oleh pemerintahnya. Tidak mempedulikan kepentingan mereka berarti juga telah memperlakukan difabel secara diskriminatif. Kenyataan diatas jelas menunjukkan bahwa diskriminasi bukan hanya perasaan difabel, melainkan sebuah realitas yang ada di hadapan kita.

[1] www.cakfu.info
[2] www.cakfu.info
[3] www.cakfu.info

Pilkada : Barometer Pendidikan Politik Masyarakat

Juni 2008, satu tahun menjelang pemilu presiden 2009, tensi politik di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup berarti. Lebih dari sekedar persaingan individu yang mulai menjual dirinya untuk menikmati kursi RI 1, gejolak di tingkat lokal dengan sebutan Pilkada, baik dalam skala provinsi maupun kabupaten turut memperkeruh suasana. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto yang memutuskan Thaib Armain sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut) terpilih mengalahkan Abdul Gaffur seolah seperti menggelindingkan bola panas perseteruan antar parpol yang merembet dan sangat berpengaruh terhadap eskalasi politik pemilu 2009. PAN dan Golkar, pengikut setia SBY dalam pemerintahan, menggeliat dan mulai menunjukkan jati diri (kalau tidak bisa disebut dengan keegoisan politik) mereka, ketika calon yang mereka ajukan tersingkir oleh wakil dari Partai Demokrat, partai utama pengusung SBY dalam pilpres 2004. Ancaman impeachment PAN terhadap SBY, serta mogok kerja wakil-wakil Golkar dalam raker yang dipimpin Mendagri menggoyang pemerintahan dan meninggalkan SBY menjadi satu-satunya orang yang bertanggungjawab terhadap semua masalah yang timbul. Statement Surya Paloh, salah satu ketua DPP Golkar yang menyatakan bahwa kader mempertimbangkan kembali koalisi Golkar-Demokrat di 2009, setidaknya menjadikan sebuah indikasi bahwa kepentingan masing-masing parpol dan wayang-wayang politik mulai diutamakan, mengabaikan peran mereka dalam pemerintahan yang seharusnya menjadi dalang dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat. Gegeran kemenangan wakil PKS dalam pemilu Jabar dan Sumut menambah kebingungan partai-partai besar untuk segera merapatkan barisan mencari sekutu yang abadi, setidaknya sampai 2009.
Benturan fisik antar pendukung, seperti yang terjadi di Malut, atau dalam pemilihan bupati di Sinjai, Sulawesi Selatan (6 Juni 2008), merupakan hasil dari tawar-menawar kepentingan politik di tingkat pusat, yang pada akhirnya memberikan kesengsaraan tersendiri bagi loyalitas masyarakat di tingkat bawah. Pemerintahan Soeharto selama 32 tahun, dengan cengkeraman politik yang cukup kuat, seolah memberikan sebuah trauma tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Ketika hegemoni tersebut berakhir, semua berlomba untuk memperoleh kekuasaan dengan berlindung di balik bingkai demokrasi dan reformasi. Bahwa pilkada selama ini hanya akal-akalan pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan, direspon dengan tuntutan sebuah pilkada langsung, dengan suara rakyat sebagai penentunya. Tuntutan yang diamini oleh pemerintah, namun sayangnya kurang dipersiapkan dengan matang.
Secara psikologis, masyarakat masih berada dalam euforia kebebasan. Polisi, atau alat-alat hukum lainnya bukan lagi menjadi sebuah instrumen kekuasaan yang harus ditakuti, terlebih lagi dengan stigma lembaga negara yang rentan suap dan korupsi, semakin menempatkan masyarakat dalam posisi yang benar dan harus dipenuhi semua keinginannya. Ketika pada akhinya pilkada langsung menjadi media dalam menentukan kepala daerah, maka orang yang mereka dukung, harus menang. Namun sayangnya, egoisme tersebut merembet ke dalam pemikiran partai-partai politik. Alih-alih memberikan sebuah pengetahuan politik kepada masyarakat, mengingat selama ini sudah terbelenggu dengan hegemoni orde baru, partai-partai politik justru menjadi alat untuk merebut kekuasaan. Hal tersebut diperparah dengan cara-cara yang kurang bijak. Pengerahan massa di ruang-ruang terbuka, konvoi di jalan raya, dan memberikan suap kepada pemilih menjadi jalan yang ditempuh untuk mendapatkan kepercayaan dan sebagai serangan terhadap calon yang lain. Hal-hal tersebut seringkali mengundang reaksi dari lawan politik mereka, yang kemudian diaktualisasikan dalam benturan fisik. Dengan kekuatan penegak hukum yang terbatas dan tidak mendapatkan respek dari masyarakat, anarkisme menjadi perwujudan emosi masyarakat yang tidak bisa dicegah, yang sayangnya, tidak terdapat batasan mana yang merupakan wilayah politik dan mana yang merupakan wilayah umum. Gangguan keamanan, chaos di suatu wilayah, pengrusakan fasilitas publik menjadi hal yang seringkali harus dihadapi oleh masyarakat umum yang tidak secara langsung berafiliasi dengan kegiatan politik.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah berbeda-beda dan terkurung dalam beberapa eksklusifitas kelompok sepertinya menjadi hal yang terlupakan oleh partai politik. Berbicara masalah perbedaan masyarakat (multikulturalisme) berarti menyinggung bahasan yang mempunyai dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi merupakan modal yang dapat menghasilkan energi positif. Di sisi lain dapat menjadikan segregasi dan ledakan destruktif yang dapat menghancurkan struktur, sistem, dan pilar-pilar yang sudah dibangun. Kedua sisi tersebut berkompetisi sesuai dengan proses bekerjanya fungsi multikultur itu sendiri (Maslikhah, 2007:3). Perbedaan tersebut didasarkan pada realita yang dijumpai dalam masyarakat dewasa ini. Sebuah masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang dan kepribadian memberikan perbendaharaan kebudayaan dan potensi SDM yang luar biasa. Dalam sebuah kehidupan bernegara, banyaknya kebudayaan berarti semakin besar potensi pariwisata dan sumber daya manusia (SDM) yang dapat “dijual”. Kebudayaan merepresentasikan cipta, rasa dan karsa masyarakatnya. Apabila hal tersebut diaktualisasikan dalam bentuk kesenian dan barang-barang sebagai simbol budaya, dapat dibayangkan betapa beruntung sebuah bangsa yang memiliki masyarakat multi etnik. Investor tidak hanya disuguhi sebuah kebudayaan, namun dapat memilih dalam budaya mana dia akan berhasil investasinya. Namun disisi lain, sentimen kelompok justru sering menghambat pembangunan masyarakat, dalam hal ini termasuk pendidikan politik bagi mereka. Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, kelompok merupakan jaminan terhadap kelangsungan hidup seseorang. Hal tersebut disebabkan dalam kondisi kemakmuran, seseorang cenderung akan membagi dengan orang yang dekat dengan dirinya, yang masuk dalam lingkaran kebudayaan yang sama. Hubungan tersebut secara tidak langsung meningkatkan ego budaya dan paham dari masing-masing kelompok masyarakat. Individu dalam setiap budaya akan mengutamakan kelompoknya dalam akses menuju peningkatan kesejahteraan. Meski menyadari bahwa persaudaraan dalam politik tidak akan abadi, hal tersebut berlaku dalam setiap masyarakat sehingga benturan kepentinganlah yang pada akhirnya terjadi. Didukung dengan sistem keamanan negara yang belum mampu menjaga kestabilan kehidupan masyarakat sebagaimana disebutkan diatas, benturan kepentingan diaktualisasikan dalam bentuk kekerasan dan kerusuhan. Dampaknya adalah melemahnya kepercayaan pihak luar terhadap bangsa tersebut, yang tidak hanya sebatas masalah investasi dan pariwisata namun juga menyentuh level ekonomi dan sosial politik masyarakatnya.
Mengembalikan pilkada kepada wewenang DPRD tentu bukan menjadi pilihan yang bijak (setidaknya saat ini) mengingat kepribadian pemimpin-pemimpin kita yang masih lemah terhadap apa yang disebut kekuasaan, namun pilkada dengan segala resiko kerusuhan, termasuk juga pemborosan di dalamnya seperti halnya yang selama ini terjadi juga perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh.
Partai politik dan pemerintah memegang peranan utama dalam penyelenggaraan sebuah pilkada, karena mereka merupakan otak dari serangkaian kegiatan provokatif yang berujung kerusuhan dewasa ini. Menafikkan kepentingan kelompok jelas bukan menjadi solusi yang layak diajukan karena parpol memang dibentuk sebagai sarana aktualisasi kepentingan kelompok, namun permainan politik yang cantik akan membawa perubahan emosi masyarakat. Fenomena kemenangan PKS dapat dijadikan pelajaran tersendiri. Dengan jumlah massa yang sedikit, tanpa kampanye yang berlebihan berbuah manis dengan kesuksesan menggaet mayoritas suara pemilih. Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang dialami rival-rivalnya. Massa dalam jumlah banyak yang terkumpul menjadi satu di lapangan, emosi yang begitu tinggi ketika melintasi jalanan berbanding terbalik dengan hasil yang diperoleh di babak final. Partai-partai tersebut cukup sukses memobilisasi massa dengan tawaran hiburan maupun iming-iming rupiah, namun tidak mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk memilih wakil mereka. Kekalahan pada tahap akhir hendaknya tidak diaktualisasikan hanya dalam bentuk protes, namun juga perlu mengevaluasi kemampuan diri, pembenahan kedalam sejahumana kelemahan-kelemahan yang dimiliki. Rivalitas Hillary Clinton vs Barrack Obama dalam pemilihan wakil Partai Demokrat dalam pemilu presiden menjadi bukti sahih indahnya perseteruan dalam kampanye politik. Berseteru, bahkan saling melontarkan hujatan terhadap pihak lawan berakhir dengan penghormatan pihak yang kalah kepada si pemenang berdasarkan kepentingan yang lebih besar, yang dalam kasus ini adalah demi kemenangan partai mereka. Hal tersebut berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Saling memuji di babak awal, bersikap saling menghormati dibawah kalimat “jangan saling menghujat, biar rakyat yang menilai” berakhir antiklimaks di babak pungkasan. Ketika salah satu pihak kalah, umpatan, cacian bahkan serangan terbuka dilayangkan kepada pihak pemenang. Hal tersebut akan membawa dampak yang lebih panjang dibanding yang terjadi di Amerika. Ketika palu sudah diketok, dan pemenang sudah dimumkan, akan sulit merubahnya ketika salah pihak yang kalah merasa dicurangi. Revisi terhadap hasil pilkada jelas akan menyulut kerusuhan dalam skala yang lebih luas, seperti yang terjadi dalam pemilu Malut. Selain tentu saja akan menjadi pembenar “kegagalan” penyelenggara pemilu yang berujung pada menurunnya kredibilitas pemerintah di dalamnya.
Bagaimana posisi pemerintah ?? seperti halnya parpol, kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan seringkali dituding sebagai salah satu penyebab pemerintah sebagai penyelenggara pilkada tidak pernah bisa berdiri netral. Tetapi dibandingkan dengan parpol, mengontrol kinerja pemerintah lebih masuk akal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tangan kanan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan yang dibuat pemerintah. Dengan asumsi bahwa peraturan yang ada sudah merupakan konsensus dari pemerintah dan DPR sebagai representasi parpol, pelanggaran terhadapnya dapat dijadikan pijakan untuk melakukan protes terhadap hasil pilkada. Peraturan-peraturan tersebut dapat dijadikan media bagi masyarakat untuk mengontrol kinerja KPU yang secara tidak langsung memberikan sebuah pemahaman bagi KPU bahwa mereka mempunyai ikatan hukum yang tidak bisa dipermainkan. Peran sebagai penyelenggara pemilu hendaknya juga didukung dengan ketegasan dalam penegakan aturan. Pencurian start kampanye dengan dalih apapun, suap atau bentuk-bentuk pelanggaran lainnya harus ditindaklanjuti dengan sanksi. Ketika hal tersebut tidak direspon dengan serius oleh KPU atau Panwaslu, pelanggaran-pelanggaran berikutnya akan menyusul dan menjadi pembenaran terhadap klaim atau protes-protes ketika pilkada berakhir.
Sepuluh tahun reformasi memang menjadi cobaan yang cukup berat bagi kehidupan politik di Indonesia. Hingar bingar demokrasi seolah memberikan kewenangan bagi semua orang untuk berdiri sejajar masuk dan mengambil alih kekuasaan. Namun sayangnya kondisi tersebut justru menimbulkan perselisihan yang terjadi di semua level masyarakat. Transisi kekuasaan berjalan cepat, namun hanya menguntungkan sebagian pihak, dan mengabaikan kepentingan yang lebih luas yaitu kesejahteraan masyarakat. Ketika pucuk kekuasaan didapat, para pemenang seolah lupa bahwa saat ini mereka berada disana bukan karena dukungan segelintir orang, melainkan dari suara masyarakat secara langsung. Pilkada, dengan partisipasi “langsung” masyarakat hendaknya diikuti dengan kesejahteraan “langsung” bagi mereka. Bahwa itu menjadi masa depan atau mimpi, pada akhirnya kita sendiri yang menentukan.

Heru Nurprismawan
Institute for Social Development