berfikir positif sampai nafas terakhir (250908)

Thursday, January 15, 2009

Fanatisme dan Simpati : Mimpi Buruk Cita-Cita Demokrasi

Rabu, 14 Januari 2009 mungkin akan menjadi titik balik dari dinamika politik yang mewarnai kehidupan demokrasi di Indonesia. Pada hari tersebut Yenni Wahid, Sekjen PKB versi GusDur bersanding dengan Pramono Anung, Sekjen PDIP. Keduanya bersama-sama membangun sebuah komitmen, simpatisan PKB versi GusDur diminta mengalihkan dukungan kepada PDI Perjuangan. Dalam dunia politik, koalisi antar parpol merupakan hal yang wajar terjadi. Namun pada kasus ini menjadi lebih menarik karena pihak PKB memberikan dukungan kepada PDIP karena tidak mempunyai legitimasi untuk mendukung calon mereka sendiri. Kendati skala dukungan masih terbatas dan kedua partai masih berusaha berkibar dengan bendera masing-masing, namun situasi ini dapat merubah peta kekuatan partai-partai dalam Pemilu 2009.
Pilihan yang diambil oleh GusDur hakikatnya merupakan sebuah keputusan tidak lazim, namun harus dilakukan. Perseteruan antara GusDur dengan sang keponakan Muhaimin Iskandar dalam managemen PKB berakhir dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Depkumham hanya mengakui PKB kepemimpinan Muhaimin dengan Sekjen Lukman Edi, serta menyingkirkan tatanan kepengurusan yang dibuat GusDur yang menempatkan Ali Maskur Musa dan Yenni Wahid sebagan pimpinan parpol. Kendati sudah berjuang melalui serangkaian proses hukum, dan menyerang Depkumham (atau dalam hal ini Andi Matalata langsung), toh PKB versi Muhaimin yang melenggang tenang menghadapi Pemilu 2009. Dengan posisi yang kurang diuntungkan, menarik untuk mencermati manuver yang dilakukan GusDur dengan memberikan dukungan dan mengalihkan suara pemilih setianya ke partai lain.
Sebagai seorang kyai, pemimpin spiritual, GusDur mempunyai jutaaan pendukung fanatik, terutama dari kalangan Nahdatul Ulama (NU). Sebagai seorang kyai, didukung dengan intelektualitas di atas rata-rata serta garis keturunan pendiri NU, jutaan orang setia mengikuti setiap ucapan dan tindakannya. Pemimpin spiritual, baik di dalam kelompok NU maupun kelompok keagamaan yang lain dianggap membawa sebuah kebenaran yang diajarkan Tuhan YME. Setiap ucapan dan tindakan selalu dibingkai dengan nilai kebenaran yang mutlak di dalam agama. Kondisi tersebut pada akhirnya membawa masyarakat untuk menaruh kepercayaan yang cukup besar kepadanya. Semakin terkenal seorang kyai, semakin besar pengaruh yang dimilikinya. Hal tersebut merupakan satu celah strategis bagi parpol peserta pemilu untuk meraih suara pemilih. Salah satu caranya adalah menarik kyai yang bersangkutan untuk bergabung dengan partai politiknya. Apa yang dimiliki oleh seorang GusDur, sebagai keturunan pendiri NU merupakan nilai lain yang dibawanya. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat tradisional di Jawa masih melihat garis keturunan sebagai faktor penting untuk melihat kekuatan kepemimpinan seseorang. Munculnya teori sifat (thrait theory) sebagai salah satu pendekatan teori kepemimpinan dapat memperjelas pentingnya faktor keturunan seorang pemimpin.
Dalam kasus tersebut, GusDur tidak sendiri. Di Jogja, anggapan bahwa Sri Sultan sebagai pemimpin yang utama masih kental dalam kehidupan masyarakatnya. Alasannya sederhana, bahwa beliau adalah anak raja, seseorang dengan riwayat hidup yang jelas sebagai pemimpin dibanding individu yang lain. Nilai-nilai feodalisme yang masih tumbuh subur di kehidupan masyarakat, hubungan kawulo-gusti yang seolah tidak tergantikan, sikap pasrah dan setia kepada ngarso dalem, pada akhirnya mengantarkan masyarakat untuk tunduk kepada perkataan sang raja. Dalam hingar bingar pemilu, hal tersebut juga dilihat sebagai potensi yang harus dioptimalkan, baik oleh parpol maupun (mungkin) oleh Sri Sultan sendiri. Di berbagai sudut kota dijumpai cukup banyak poster caleg dengan indentitas Sri Sultan tercantum di dalamnya. Dalam kasus di Jogja, fanatisme terhadap nilai budaya juga coba diraih melalui pemanfaatan simbol-simbol budaya. Tidak jarang, blangkon dan surjan sebagai pakaian tradisional Jawa menjadi pilihan kostum yang digunakan untuk berpose di dalam poster promosi.
Fanatisme sebagaimana disebutkan diatas pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan munculnya para artis dalam kancah politik atau banyaknya “pengikut” Soeharto dalam pemilu 2009. Seorang artis, apa yang mereka jual lebih banyak profil pribadi sebagai individu yang dekat dengan memori masyarakat, bukan visi dan misi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari situasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat bersimpati dan pada akhirnya memberikan suara mereka kepada sang caleg. Semakin terkenal seorang artis, dengan background peran protagonis yang lekat dalam ingatan masyarakat, semakin besar kekuatannya untuk menjadi vote getter. Dalam kasus munculnya partai-partai yang berafiliasi dengan sosok Soeharto pun pada dasarnya juga melihat romantisme masa lalu yang muncul seiring dengan keterpurukan ekonomi saat ini. Sosok Soeharto diyakini dapat menjadi magnet kuat bagi para pemilih dengan menjanjikan kehidupan yang lebih baik selayaknya pada masa orde baru.
Penulis yakin, seorang kyai, raja, atau artis mempunyai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif atau kepala daerah. Menjadi legislatif atau kepala daerah merupakan media yang paling besar peluangnya untuk merubah tatanan yang telah terbangun selama ini, dan memasukkan gagasan-gagasan pembaharuan demi kemajuan bangsa. Namun sayangnya permainan politik yang ditunjukkan terkesan kurang cerdas, yang pada akhirnya akan menjadi bumerang yang menghantam diri mereka sendiri. Sikap saling serang secara frontal, atau latah dengan situasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan sikap yang tidak tegas dari seorang pemimpin. Muncul kesan bahwa mereka bertindak bukan atas inisiatif mereka sendiri, namun didorong oleh berbagai macam kepentingan dari banyak pihak.
Menjadi simpatisan figur tertentu bukan merupakan sebuah dosa yang harus dihakimi, namun penting untuk mendapatkan pencerahan. Pemilihan presiden, kepala daerah maupun anggota legislatif berarti mempercayakan kehidupan kita kepada individu-individu tersebut. Mereka adalah aktor-aktor yang mempunyai legitimasi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan strategis bagi pemenuhan kesejahteraan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lain. Setiap kebijakan tersebut memberikan kontribusi terhadap derajat masyarakat. Semakin baik kebijakan yang disusun dan diimplementasikan, semakin tinggi derajat kehidupan masyarakat.
Apa yang ditulis diatas pada akhirnya bukan merupakan sebuah serangan terhadap nilai-nilai kepercayaan masyarakat, namun sekedar peringatan terhadap tanggungjawab kita sebagai pemilih.

Berfikir bijak untuk 2009.
Heru, 150109

Thursday, January 8, 2009

Disharmoni Pimpinan dan Mimpi Good Governance


“Tugas saya itu hanya tanda tangan surat-surat yang tidak penting. Hal itu bisa saya lakukan di rumah dan hanya butuh lima menit saja untuk menyelesaikannya” (Kedaulatan Rakyat, 6 Januari 2009 hal.11)

Statement tersebut disampaikan oleh wakil bupati Sragen, Agus Fatchurrahman menanggapi pertanyaan mengenai alasan dirinya jarang masuk kantor. Sebuah situasi yang dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan sang wakil bupati dengan kompatriotnya, Bupati Sragen Untung Wiyono yang muncul pasca pilkada lalu. Bagi aparat pemerintah Kabupaten Sragen, dan untuk sebagian masyarakat kondisi demikian bukan menjadi rahasia lagi.
Adalah sebuah keprihatinan yang menyeruak ketika membayangkan dua orang pimpinan sebuah daerah tidak dapat berjalan seirama dalam mengawal pembangunan di daerahnya. Akibatnya jelas dapat dibayangkan, mulai dari kebingungan birokrat, perpecahan aparat sampai menurunnya kualitas pelayanan bagi masyarakatnya. Bupati dan wakil bupati dalam UU No 32 tahun 2004 merupakan sebuah tim yang tidak dapat dipisahkan dalam koordinasi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi dari pembangunan daerahnya. Bupati mempunyai tugas memimpin jalannya roda pemerintahan, dengan berperan sebagai decision maker. Penentuan dan pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), peraturan daerah (perda) dan berbagai macam kebijakan strategis lainnya merupakan sedikit dari tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang kepada seorang bupati. Berangkat dari kebijakan-kebijakan tersebut, wakil bupati mengambil tongkat estafet berikutnya dengan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan. Dari sana seorang wakil bupati diharapkan dapat memberikan masukan kepada kepala daerah mengenai proses pembangunan yang sedang berlangsung, dan duduk bersama membicarakan rencana pembangunan ke depan. Memang, seorang bupati bukan aktor tunggal dalam penentuan kebijakan, karena masih harus mendengarkan pertimbangan DPRD dan pihak-pihak lainnya, serta harus mengetahui secara detail mengenai bagaimana sebuah kebijakan harus diimplementasikan, namun hal tersebut tidak mengurangi pentingnya kedudukan seorang wakil bupati mengingat bupati juga mempunyai kewajiban untuk menjaga koordinasi dengan pemerintah yang lebih tinggi baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Ketiadaan seorang wakil bupati secara fisik secara tidak langsung akan memberikan hambatan pada komunikasi antara bupati dengan unit-unit kerja di daerahnya. Bukan hanya dari keterbatasan informasi yang dimiliki oleh seorang bupati, namun keberanian unit-unit pelaksana untuk melakukan koordinasi dengan bupati juga dipertanyakan mengingat bukan rahasia lagi bahwa budaya ewuh pakewuh masih tumbuh subur di Indonesia. Kalaupun mungkin tumbuh keberanian, masih terdapat kekhawatiran akan ketersinggungan dari pihak yang merasa dikesampingkan posisinya.
Teori Situasional Kontingensi* menjelaskan bahwa ada empat perilaku pemimpin yang berlangsung dalam setiap organisasi yaitu (1) supportive leadership, (2) directive leadership, (3) partisipative leadership, dan (4) achievement oriented leadership (Yulk dalam Sulistyani, 2004:85). Jika dimaknai secara sederhana di dalam konsep tersebut terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara seorang pimpinan dengan bawahan. Hubungan tersebut terbangun tidak hanya instruktif, pendistribusian tugas dari atasan kepada bawahan, namun juga menyangkut bentuk-bentuk hubungan persuasif seperti dukungan pimpinan terhadap kesejahteraan bawahan dan partisipasi di dalam pelaksanaan program-program pembangunan. Dengan kondisi yang demikian, sebuah organisasi, atau dalam hal ini pemerintahan, dapat berjalan efektif dan kondusif dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat dengan bertumpu pada kuatnya etos kerja serta komitmen aparatur pemerintahannya. Kasus yang dijumpai di Kabupaten Sragen mempunyai resiko terhadap semangat pelayanan yang diberikan oleh aparat pemerintah, yang jika dibiarkan terus berlangsung akan memberikan kerugian bagi pelayanan masyarakat yang berdampak pada rendahnya kesejahteraan yang dapat diperoleh.
Sejauh apa korelasi antara kinerja birokrasi dengan pencapaian kesejahteraan masyarakat ? Salah satu penjelasan yang mungkin didapatkan adalah dengan menarik isu tersebut ke dalam wilayah yang lebih luas yaitu mempertemukan dengan paradigma good governance yang sedang gencar dipromosikan. World Bank (Mardiasmo dalam Sulistyani, 2004:21) mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran terhadap kemungkinan salah alokasi dan investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta menciptakan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Di dalam definisi tersebut terdapat dua kutub yang berbeda, yaitu managemen pembangunan sebagai penjelasan dari tugas dan fungsi pemerintah, dan aktivitas usaha sebagai representasi dari kegiatan masyarakat atau kelompok-kelompok di dalamnya dalam memperoleh kesejahteraan. Sebagai jembatan penghubung prinsip kesatuan (solid), tanggungjawab, transparansi dan akuntabilitas dikemukakan. Aktivitas managemen dapat diartikan sebagai pola pengaturan pemerintahan dengan titik berat perhatian pada penciptaan kondisi internal yang harmonis sebagai kekuatan utama mendukung pembangunan yang dijalankan. Kondisi internal tersebut dapat berupa koordinasi, komunikasi maupun administrasi. Berdasarkan UU pemerintahan daerah, kondisi tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan baik dengan adanya kerjasama antara bupati dan wakil bupati sebagai unsur kepala daerah.
Lebih jauh untuk menjelaskan good governance, world bank juga menyampaikan tiga indikator yang penting untuk diperhatikan yaitu (1) bentuk rejim politik, (2) proses dimana kekuasaan digunakan di dalam manajemen sumber daya sosial dan ekonomi bagi kepentingan pembangunan, dan (3) kemampuan pemerintah untuk mendesain, memformulasikan, melaksanakan kebijakan, dan melaksanakan fungsi-fungsinya. Apa yang terjadi dalam dinamika pemerintahan di Kabupaten Sragen dapat dimaknai sebagai sebuah kegagalan pemenuhan indikator-indikator tersebut. Didalam pemerintahan yang seharusnya mempunyai legitimasi untuk mengatur kehidupan masyarakat tidak terdapat sebuah rejim yang kuat, yang selaras untuk berdiskusi memikirkan kepentingan kesejahteraan masyarakatnya. Berangkat dari perseteruan dua pimpinannya, individu-individu aparat pemerintah yang keratif menjadi terpasung ide-idenya tanpa keberanian untuk melangkah dan mengaktualisasikannya. Gagasan yang muncul dari kebutuhan masyarakat tidak dapat disalurkan dengan baik hanya karena masalah egoisme individu. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang teridentifikasi dikhawatirkan hanya akan dimasukkan dalam gudang data yang tak kunjung diolah menjadi kebijakan-kebijakan solutif dalam rangka mencapai kesejahteraan.

Berfikir jernih untuk masyarakat (080109)
*Salah satu teori kepemimpinan yang mencoba untuk mengembangkan kepemimpinan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Dalam pandangan ini hanya pemimpin yang mengetahui situasi dan kebutuhan organisasilah yang dapat menjadi pemimpin yang efektif.

Wednesday, January 7, 2009

Pasar Seni Gabusan : Berharap “Basah” dari Water Boom

Ketua Masyarakat Pariwisata Indonesia (KPI), sebagaimana diberitakan oleh harian Kedaulatan Rakyat, menanggapi rencana pembangunan water boom di Pasar Seni Gabusan dengan antusias, dengan asumsi bahwa fasilitas tersebut akan menarik wisatawan dari luar kota untuk berkunjung, yang secara tidak langsung diharapkan mampu mendongkrak promosi dan omset penjualan para pengrajin yang berada di sana.
Promosi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendongkrak nilai jual Pasar Seni Gabusan sebagai salah satu tujuan wisata seolah tidak pernah surut. Mulai dari pemindahan arena Bantul Ekspo dari Lapangan Dwi Windu, pemasangan simbol-simbol yang cukup mencolok seperti caping raksasa dan gong raksasa, sampai yang paling akhir adalah mendesain sebuah bundaran dengan tugu besar di Jalan Parangtritis, tepat di depan Pasar Seni Gabusan. Dari keseluruhan program tersebut tujuan yang hendak dicapai adalah menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Bantul, sekaligus meningkatkan penghasilan para pengrajin yang memiliki kios di pasar tersebut. Pemilihan lokasi yang berada di Jalan Parangtritis juga tidak lepas dari tujuan tersebut. Pasar Seni Gabusan diharapkan menjadi salah satu tempat wisata belanja pengunjung Pantai Parangtritis. Namun sayangnya tujuan yang diharapkan sampai saat ini tidak kunjung tercapai. Jumlah pengunjung Pasar Seni Gabusan stabil, namun dalam jumlah yang sangat sedikit, jauh dari yang diharapkan oleh pemerintah maupun pengrajin yang mengeluarkan modal ratusan juta untuk memajang hasil produksinya disana. Tidak kehabisan akal, gagasan membangun water boom di Pasar Seni Gabusan pun digulirkan.
Pantai Parangtritis mungkin merupakan satu-satunya obyek wisata yang tersisa di Kabupaten Bantul, terutama setelah prostitusi mencemari keindahan Pantai Pandansimo dan Pantai Samas. Dengan kondisi yang demikian, hanya ada satu pilihan bagi masyarakat yang berkunjung ke Bantul untuk pergi berwisata. Menyadari kelemahan tersebut, pembangunan water boom akan memberikan ruang bermain dan berlibur baru kepada masyarakat, baik warga Bantul atau luar kota. Nuansa mewah yang ada di dalamnya diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang latah dengan gaya hidup modern. Dengan jumlah pengunjung yang diprediksikan akan cukup banyak, pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata secara otomatis terangkat, pun demikian akan muncul ikon baru tujuan wisata bagi Kabupaten Bantul. Kendati demikian, kondisi yang berbanding terbalik mungkin akan ditemui ketika water boom dibangun di area Pasar Seni Gabusan.
Water boom, sebagai obyek wisata, mempunyai orientasi pengunjung yang berbeda dengan Pasar Seni Gabusan. Water boom, sebagaimana Parangtritis, atau Taman Pintar di Yogyakarta ditujukan untuk menjadi altenatif bagi keluarga untuk sejenak beristirahat melepas kepenatan dan menggantinya dengan keceriaan bermain sembari berbincang ringan. Pengunjung tidak terbatas pada kelompok profesi tertentu, usia maupun keadaan ekonominya. Kontras dengan hal tersebut, para pedagang yang berada di Pasar Seni Gabusan berharap pengunjung yang datang bersedia untuk merogoh kocek mereka untuk membawa pulang kerajinan yang dijual disana. Untuk sampai pada situasi ini dibutuhkan minat, kemauan serta kemampuan dari pengunjungnya.
Masalah terbesar Pasar Seni gabusan, sebagaimana disebutkan diatas adalah rendahnya transaksi yang terbangun di dalamnya. Dengan pembangunan water boom, meski akan memberikan peningkatan, skalanya akan sangat kecil dan tidak secara signifikan mampu menutup biaya produksi mereka. Justru yang terjadi adalah perputaran uang yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, dengan asumsi akan banyak warga yang membuka usaha menyesuaikan dengan keberadaan water boom, seperti usaha restoran, toko kelontong, dan lain-lain dengan harga jual barang/jasa yang lebih terjangkau dan memang dibutuhkan oleh pengunjung. Selain itu akan keberadaan water boom secara otomatis membuka lapangan kerja baru dengan keharusan pembangunan fasilitas pendukung seperti kamar mandi, persewaan perlengkapan, dan lain-lain. Kondisi tersebut jelas secara psikologis tidak akan menjadi baik bagi para pengrajin. Jenis barang yang mereka jual jauh berbeda dengan kebutuhan pengguna water boom, barang mereka tidak lebih hanya akan menjadi tontonan bagi para pengunjung, sementara keuntungan justru didapat oleh “pemain baru” yang ada disana.
Dari sedikit fakta tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pembangunan water boom tidak akan secara signifikan menjawab kegelisahan Pemerintah Kabupaten Bantul maupun para pedagang akan sepinya konsume Pasar Seni Gabusan. Kalaupun hendak dikembangkan tempat wisata baru di kawasan Pasar Seni Gabusan, setidaknya kegiatan tersebut mempunyai korelasi yang cukup dekat dengan aktifitas disana. Jika Tidak dikhawatirkan yang justru terjadi adalah Pasar Seni Gabusan akan tergusur oleh mode tempat wisata baru yang lebih mempunyai nilai jual. Dan jika itu yang benar terjadi, berarti kemunduran bagi industri kreatif yang menjadi keunggulan Kabupaten Bantul (080109).