Saat krisis ekonomi mengguncang Indonesia akhir 90 an, sektor informal seperti PKL seringkali dianggap sebgai katup penyelamat terhadap kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia. Di tengah keterpurukan industri skala menengah, mereka yang bergerak di sektor perdagangan informal leluasa mengatur margin keuntungan menyesuaikan kondisi yang ada. Namun , kondisi yang demikian tidak serta merta menempatkan PKL sebagai sektor usaha yang diperhatikan untuk dikembangkan. Alih-alih menjaga keberadaan sektor informal, PKL justru ditempatkan sebagai masalah pembangunan yang harus dihilangkan.
Pada tahun 2006 penulis mengadakan penelitian mengenai PKL sepanjang jalan Bantul dengan melihat kontribusi mereka dalam proses pembangunan daerah. Asusmsinya, kendati secara hukum mereka ilegal, namun mereka mempunyai hak sebgai warga negara untuk mengakses kesejahteraan. Dalam proses penelitian tersebut, dijumpai serangkaian masalah yang ditimbulkan oleh PKL. Masalah-masalah tersebut antara lain adalah kebersihan, ketertiban dan konflik yang terjadi antara PKL dengan warga. Kondisi yang demikian juga disadari oleh pemerintah setempat yang ditindaklanjuti dengan mengadakan pendataan terhadap PKL. Lebih dari itu, sebuah perjanjian juga disodorkan kepada para PKL untuk memastikan bahwa mereka akan menerima segala konsekuensi dari status ilegal yang mereka sandang, termasuk dalam hal ini adalah tindakan penggusuran. Bahwa pemerintah sejauh ini tidak mengambil tindakan tegas lebih karena rasa kemanusiaan yang dikemukakan. Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah ketika pemerintah memahami adanya potensi masalah dan konflik yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan PKL, tidak ada sebuah kebijakan khusus yang diarahkan untuk mengatur sektor informal. Tidak ada sebuah peraturan daerah yang secara khusus menangani masalah PKL. Sejauh ini, setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah terhadap para PKL dilakukan dengan bersandar pada serangkaian peraturan ketertiban, kebersihan dan keindahan kota, yang sayangnya hanya berdasar pada kepentingan pemerintah dan mengabaikan hak-hak PKL.
Satu alasan yang munkin dapat dikemukakan sebagai jawaban atas kondisi tersebut adalah bahwa karena masalah PKL belum memenuhi kriteria untuk menjadi sebuah masalah kebijakan. Ketika PKL belum dilihat sebagai masalah kebijakan, pemerintah cenderung memilih untuk berdiam dan melihat perkembangan situasi di lapangan dibanding mengeluarkan sebuah kebijakan tertulis untuk menanganinya.
Sebuah persoalan dapat menjadi masalah kebijakan jika : (1) masalah tersebut dapat membangkitkan orang banyak untuk melakukan tindakan terhadap problema yang ada, (2) masyarakat punya keinginan politik untuk memperjuangkannya, dan (3) masalah tersebut ditanggapi positif oleh para pembuat kebijakan sehingga mereka bersedia memperjuangkannya. Pedagang kaki lima (PKL) memberikan serangkaian masalah bagi masyarakat, sebagaimana telah disebutkan diatas. Namun masalah-masalah yang terjadi sejauh ini hanya terbatas dengan warga yang bersinggungan langsung dengan PKL, seperti pemilik sawah atau rumah yang berada di belakang bangunan PKL. Selebihnya, masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL hanya sebatas pada aktualisasi lisan, namun tidak mempunyai kehendak untuk memaksakan pendapat sampai pada level politik kepada pemerintah. Hal tersebut seringkali didasarkan pada fakta bahwa mereka tidak mendapatkan kerugian langsung dari keberadaan PKL. Simpati sebagai sesama orang kecil yang mencari nafkah turut menumbuhkan sifat permisif terhadap gangguan yang ditimbulkan oleh PKL. Ketika hal tersebut yang terjadi, jelas menjadi sebuah alasan ketika pemerintah tidak memberikan respon serius terhadap kondisi yang ada. Alasannya, PKL belum menjadi “musuh bersama” yang harus dilenyapkan. Menarik situasi ini dalam kepentingan politik yang lebih luas juga memungkinkan dimana pemerintah seringkali bekerja hanya untuk mendapatkan simpati massa sebagai konstituen.
Dengan kondisi yang demikian, memaksakan sebuah kebijakan jelas bertentangan dengan kondisi yang ada. Sebagai solusinya, melihat dimensi lain dari kebijakan mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menggulirkan isu perumusan kebijakan terkait PKL.
Kebijakan adalah prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan tertentu (Titmuss dalam Suharto, 2005:7). Kebijakan dibahas sebagai bentuk atau implementasi dari sebuah perencanaan. Sebuah perencanaan berorientasi kepada masalah, sementara kebijakan menambahkan pada cakupan yang lebih jauh yaitu kepada adanya sebuah tindakan. Waterson (dalam Conyers, 1984:4) sendiri menyatakan bahwa perencanaan adalah usaha yang secara sadar, terorganisasi dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi-definisi diatas secara tidak langsung memberikan sebuah pemahaman bahwa kebijakan merupakan serangkaian proses yang bermula dari kondisi yang ada saat ini, guna mencapai tujuan di masa yang akan datang. Kebijakan dalam proses tersebut tidak hanya dilihat sebagai apa yang ditulis, tapi juga apa yang dilakukan. Ketika pemerintah melihat PKL sebagai sebuah masalah, pada saat yang sama seharusnya PKL dapat menjadi sebuah masalah kebijakan dan oleh karenanya pemerintah harus menagambil langkah-langkah serius untuk mengatasinya.
Artikel masih akan diperbaharui.
Heru, 210908
Pada tahun 2006 penulis mengadakan penelitian mengenai PKL sepanjang jalan Bantul dengan melihat kontribusi mereka dalam proses pembangunan daerah. Asusmsinya, kendati secara hukum mereka ilegal, namun mereka mempunyai hak sebgai warga negara untuk mengakses kesejahteraan. Dalam proses penelitian tersebut, dijumpai serangkaian masalah yang ditimbulkan oleh PKL. Masalah-masalah tersebut antara lain adalah kebersihan, ketertiban dan konflik yang terjadi antara PKL dengan warga. Kondisi yang demikian juga disadari oleh pemerintah setempat yang ditindaklanjuti dengan mengadakan pendataan terhadap PKL. Lebih dari itu, sebuah perjanjian juga disodorkan kepada para PKL untuk memastikan bahwa mereka akan menerima segala konsekuensi dari status ilegal yang mereka sandang, termasuk dalam hal ini adalah tindakan penggusuran. Bahwa pemerintah sejauh ini tidak mengambil tindakan tegas lebih karena rasa kemanusiaan yang dikemukakan. Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah ketika pemerintah memahami adanya potensi masalah dan konflik yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan PKL, tidak ada sebuah kebijakan khusus yang diarahkan untuk mengatur sektor informal. Tidak ada sebuah peraturan daerah yang secara khusus menangani masalah PKL. Sejauh ini, setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah terhadap para PKL dilakukan dengan bersandar pada serangkaian peraturan ketertiban, kebersihan dan keindahan kota, yang sayangnya hanya berdasar pada kepentingan pemerintah dan mengabaikan hak-hak PKL.
Satu alasan yang munkin dapat dikemukakan sebagai jawaban atas kondisi tersebut adalah bahwa karena masalah PKL belum memenuhi kriteria untuk menjadi sebuah masalah kebijakan. Ketika PKL belum dilihat sebagai masalah kebijakan, pemerintah cenderung memilih untuk berdiam dan melihat perkembangan situasi di lapangan dibanding mengeluarkan sebuah kebijakan tertulis untuk menanganinya.
Sebuah persoalan dapat menjadi masalah kebijakan jika : (1) masalah tersebut dapat membangkitkan orang banyak untuk melakukan tindakan terhadap problema yang ada, (2) masyarakat punya keinginan politik untuk memperjuangkannya, dan (3) masalah tersebut ditanggapi positif oleh para pembuat kebijakan sehingga mereka bersedia memperjuangkannya. Pedagang kaki lima (PKL) memberikan serangkaian masalah bagi masyarakat, sebagaimana telah disebutkan diatas. Namun masalah-masalah yang terjadi sejauh ini hanya terbatas dengan warga yang bersinggungan langsung dengan PKL, seperti pemilik sawah atau rumah yang berada di belakang bangunan PKL. Selebihnya, masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL hanya sebatas pada aktualisasi lisan, namun tidak mempunyai kehendak untuk memaksakan pendapat sampai pada level politik kepada pemerintah. Hal tersebut seringkali didasarkan pada fakta bahwa mereka tidak mendapatkan kerugian langsung dari keberadaan PKL. Simpati sebagai sesama orang kecil yang mencari nafkah turut menumbuhkan sifat permisif terhadap gangguan yang ditimbulkan oleh PKL. Ketika hal tersebut yang terjadi, jelas menjadi sebuah alasan ketika pemerintah tidak memberikan respon serius terhadap kondisi yang ada. Alasannya, PKL belum menjadi “musuh bersama” yang harus dilenyapkan. Menarik situasi ini dalam kepentingan politik yang lebih luas juga memungkinkan dimana pemerintah seringkali bekerja hanya untuk mendapatkan simpati massa sebagai konstituen.
Dengan kondisi yang demikian, memaksakan sebuah kebijakan jelas bertentangan dengan kondisi yang ada. Sebagai solusinya, melihat dimensi lain dari kebijakan mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menggulirkan isu perumusan kebijakan terkait PKL.
Kebijakan adalah prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan tertentu (Titmuss dalam Suharto, 2005:7). Kebijakan dibahas sebagai bentuk atau implementasi dari sebuah perencanaan. Sebuah perencanaan berorientasi kepada masalah, sementara kebijakan menambahkan pada cakupan yang lebih jauh yaitu kepada adanya sebuah tindakan. Waterson (dalam Conyers, 1984:4) sendiri menyatakan bahwa perencanaan adalah usaha yang secara sadar, terorganisasi dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi-definisi diatas secara tidak langsung memberikan sebuah pemahaman bahwa kebijakan merupakan serangkaian proses yang bermula dari kondisi yang ada saat ini, guna mencapai tujuan di masa yang akan datang. Kebijakan dalam proses tersebut tidak hanya dilihat sebagai apa yang ditulis, tapi juga apa yang dilakukan. Ketika pemerintah melihat PKL sebagai sebuah masalah, pada saat yang sama seharusnya PKL dapat menjadi sebuah masalah kebijakan dan oleh karenanya pemerintah harus menagambil langkah-langkah serius untuk mengatasinya.
Artikel masih akan diperbaharui.
Heru, 210908