Akhir Juli 2008 semoga menjadi klimaks dari rangkaian dari dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tercatat beberapa anggota DPR diciduk KPK karena menggelapkan uang negara, antara lain Al Amin Nur Nasution, Bulyan Royan, Hamka Yamdu, Yusuf Emir Faisal, dan beberapa nama lainnya. Kasus terakhir yang disidangkan, korupsi aliran dana BI oleh Hamka Yamdu, menarik 52 anggota komisi keuangan DPR (Komisi IX) periode 1999-2004 dalam sangkaan korupsi. Berbagai motif menjadi latar belakang anggota dewan melakukan korupsi, mulai dari gratifikasi untuk rekomendasi kebijakan, pemenangan tender, dan lain-lain.
Kembali ke kasus Hamka Yamdu, mungkin sakit hati menjadi pemicu utama kesaksian Hamka yang membeberkan secara gamblang bagi-bagi duit yang terjadi di DPR. Hampir semua anggota komisi IX menerima uang dengan jumlah bervariasi mulai dari 250 juta-1 milliar. Tak kurang 2 menteri di kabinet SBY yang pernah duduk di DPR disebut namanya oleh Hamka, yaitu Paskah Suzeta (Meneg PPN/eks FPG) dan MS Kaban (Menteri Kehutanan/eks FPBB). Dengan keuntungan yang hampir sama, masuk akal jika Hamka berontak ketika dirinya sendiri yang harus menanggung konsekuensi hukum, meski kesaksiannya menimbulkan goncangan politik yang luar biasa menuju 2009. Banyaknya anggota dewan dari berbagai fraksi yang terlibat, serta dengan menyeret 2 orang menteri, goncangan yang diakibatkan jelas tidak hanya dirasakan oleh DPR yang notabenenya merupakan perwakilan partai secara langsung, namun juga menyentuh kredibilitas SBY yang disinyalir akan kembali maju mendapatkan RI 1 di 2009. Namun, momen yang ada sebenarnya dapat memberikan stimulan positif dalam membangun citra di 2009, serta dalam jangka panjang dapat mengurangi (bahkan memotong) “kebiasaan” korupsi anggota DPR.
Ketika banyak anggota DPR yang terlibat, masyarakat beralih mengarahkan pandangan kepada partai yang menjadi induknya. Pertanyaan yang muncul adalah sejauhmana partai-partai yang anggotanya terlibat serius menyikapi masalah ini ? apakah mereka berani bertindak tegas dengan memberikan sanksi atau bersembunyi di balik “praduga tak bersalah“ untuk menyusun rencana lain yang lebih menguntungkan ?
Media, dalam hal ini televisi, merupakan sarana yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Namun yang patut dicatat adalah bahwa “promosi” melalui televisi dapat bersifat positif atau negatif, dan dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung. Reformasi memberikan kebebasan bagi pers untuk menyelenggarakan program-program diskusi politik, baik yang dikemas serius maupun parodi. Hal tersebut menjadi sebuah ragam acara baru yang digemari masyarakat, yang dalam tahapan selanjutnya akan memberikan tambangan pengetahuan politik masyarakat. Dalam proses bermasyarakat, pengetahuan tersebut kemudian berkembang menjadi topik diskusi dalam obrolan masyarakat baik di forum resmi, seperti pertemuan warga atau sekedar obrolan di pagi hari sembari membersihkan pekarangan rumah. Meski tidak mampu memberikan kekuatan untuk merubah kondisi yang ada di tingkat atas, diskusi-diskusi tersebut meningkatkan sikap kritis masyarakat, yang kemudian diaktualisasikan dalam penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pilkada, yang menjungkalkan partai-partai besar dalam hasil akhirnya, merupakan bukti paling sahih, meski hal tersebut bukan satu-satunya faktor. Citra negatif partai sebagai akibat dari kasus Hamka Yamdu, maupun kasus-kasus korupsi di DPR lainnya saat ini mulai terbentuk di masyarakat. Dampaknya mudah ditebak, pemilih mereka akan beralih partai, atau golput.
Untuk mengurangi pandangan negatif di masyarakat, tindakan tegas kepada anggota merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan. Pemberhentian dari jabatan anggota dewan merupakan langkah penting pertama. Asas praduga tak bersalah perlu dikesampingkan dalam artian terdapat fakta yang digunakan aparat untuk menciduk yang bersangkutan. Bahwa dalam proses berikutnya yang bersangkutan dinyatakan tak bersalah, peradilan akan memulihkan nama baik yang terlanjur tercemar. Dalam dunia politik, pemulihan nama baik anggota juga akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Dilihat sekilas hal tersebut dapat diartikan bahwa parpol tidak bertanggungjawab terhadap anggotanya, namun dalam usaha menjaga kredibilitas, tindakan tersebut tidak dapat disalahkan, bahkan memberikan pembelajaran positif bentuk punishment dalam aktivitas politik. Dengan asumsi bahwa anggota DPR dekat dengan akses kesejahteraan dan kekuatan, anggota dewan akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan negatif yang akan mengambil hak-hak tersebut dari diri mereka. Tindakan berikutnya, ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah, pemberhentian keanggotaan partai merupakan hal yang harus dilakukan. Tujuannya sama, menjaga kredibilitas partai di masa yang akan datang. Kontrak politik di awal pemilihan mungkin patut untuk dipertimbangkan. Meski bukan merupakan produk hukum yang mengikat, secara politis kontrak tersebut akan menjadi legitimasi bagi setiap tindakan yang diambil sebuah partai terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan. Istilah tebang pilih, dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan dalam kasus ini.
Eksistensi partai politik bertujuan untuk menempatkan anggotanya dalam lingkaran kekuasaan. Salah satu caranya adalah dengan meraih sebanyak mungkin dukungan masyarakat dalam pemilu. Seiring meningkatnya pengetahuan politik masyarakat, meski dalam berbagai keterbatasan, citra partai menjadi salah satu penentu pilihan masyarakat. Iklan melalui media massa cenderung menjadi perhatian utama. Partai atau tokoh baru bergerak memperkenalkan diri, sementara partai besar dan tokoh populer menawarkan perubahan. Namun yang patut dicatat adalah bahwa tindakan merekalah yang menentukan efektifitas promosi. Mereka yang baru muncul dituntut melakukan aktifitas maupun gerakan-gerakan yang menjadi contoh dari janji yang diberikan. Sementara bagi pelaku lama, politik menuntut mereka untuk berani bersaing serta bertindak dalam upaya menjaga eksistensi dan citra yang telah terbentuk. Bulyan Royan berasal dari FBR, Yusuf Emir wakil PKB, dan MS Kaban adalah representasi PBB, partai-partai tersebut, apapun asas yang digunakan, di dalam masyarakat dikenal sebagai partai Islam yang seharusnya menawarkan tindakan-tindakan positif guna mengambil hati mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, namun tindakan yang dilakukan justru menciderai asas yang disandangnya. Iklan melalui media dengan menyerukan berbagai macam slogan dan janji-janji, atau jor-joran menggelontorkan uang untuk memproduksi atribut kampanye baik poster, umbul-umbul atau baliho menjadi kontraproduktif ketika realitas menunjukkan bahwa mereka tidak mampu mengelola internal partai mereka sendiri dari berbagai macam penyakit seperti korupsi dan skandal memalukan lainnya. Meski belum menyentuh aktor-aktor utama pelaku korupsi, atau nama-nama tenar dalam pemerintahan, namun yang terjadi sejauh ini hendaknya menjadi warning bagi partai politik untuk tidak lagi melihat anggota atau caleg sebagai lumbung uang, namun menempatkannya sebagai mesin penggerak laju partai untuk mengarungi lautan politik, menuju pemilihan umum 2009. Semoga apa yang diungkap Hamka Yamdu adalah akhir dari petualangan bagi politikus nakal di Senayan..
Salam,
Heru (300708)
Kembali ke kasus Hamka Yamdu, mungkin sakit hati menjadi pemicu utama kesaksian Hamka yang membeberkan secara gamblang bagi-bagi duit yang terjadi di DPR. Hampir semua anggota komisi IX menerima uang dengan jumlah bervariasi mulai dari 250 juta-1 milliar. Tak kurang 2 menteri di kabinet SBY yang pernah duduk di DPR disebut namanya oleh Hamka, yaitu Paskah Suzeta (Meneg PPN/eks FPG) dan MS Kaban (Menteri Kehutanan/eks FPBB). Dengan keuntungan yang hampir sama, masuk akal jika Hamka berontak ketika dirinya sendiri yang harus menanggung konsekuensi hukum, meski kesaksiannya menimbulkan goncangan politik yang luar biasa menuju 2009. Banyaknya anggota dewan dari berbagai fraksi yang terlibat, serta dengan menyeret 2 orang menteri, goncangan yang diakibatkan jelas tidak hanya dirasakan oleh DPR yang notabenenya merupakan perwakilan partai secara langsung, namun juga menyentuh kredibilitas SBY yang disinyalir akan kembali maju mendapatkan RI 1 di 2009. Namun, momen yang ada sebenarnya dapat memberikan stimulan positif dalam membangun citra di 2009, serta dalam jangka panjang dapat mengurangi (bahkan memotong) “kebiasaan” korupsi anggota DPR.
Ketika banyak anggota DPR yang terlibat, masyarakat beralih mengarahkan pandangan kepada partai yang menjadi induknya. Pertanyaan yang muncul adalah sejauhmana partai-partai yang anggotanya terlibat serius menyikapi masalah ini ? apakah mereka berani bertindak tegas dengan memberikan sanksi atau bersembunyi di balik “praduga tak bersalah“ untuk menyusun rencana lain yang lebih menguntungkan ?
Media, dalam hal ini televisi, merupakan sarana yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Namun yang patut dicatat adalah bahwa “promosi” melalui televisi dapat bersifat positif atau negatif, dan dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung. Reformasi memberikan kebebasan bagi pers untuk menyelenggarakan program-program diskusi politik, baik yang dikemas serius maupun parodi. Hal tersebut menjadi sebuah ragam acara baru yang digemari masyarakat, yang dalam tahapan selanjutnya akan memberikan tambangan pengetahuan politik masyarakat. Dalam proses bermasyarakat, pengetahuan tersebut kemudian berkembang menjadi topik diskusi dalam obrolan masyarakat baik di forum resmi, seperti pertemuan warga atau sekedar obrolan di pagi hari sembari membersihkan pekarangan rumah. Meski tidak mampu memberikan kekuatan untuk merubah kondisi yang ada di tingkat atas, diskusi-diskusi tersebut meningkatkan sikap kritis masyarakat, yang kemudian diaktualisasikan dalam penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pilkada, yang menjungkalkan partai-partai besar dalam hasil akhirnya, merupakan bukti paling sahih, meski hal tersebut bukan satu-satunya faktor. Citra negatif partai sebagai akibat dari kasus Hamka Yamdu, maupun kasus-kasus korupsi di DPR lainnya saat ini mulai terbentuk di masyarakat. Dampaknya mudah ditebak, pemilih mereka akan beralih partai, atau golput.
Untuk mengurangi pandangan negatif di masyarakat, tindakan tegas kepada anggota merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan. Pemberhentian dari jabatan anggota dewan merupakan langkah penting pertama. Asas praduga tak bersalah perlu dikesampingkan dalam artian terdapat fakta yang digunakan aparat untuk menciduk yang bersangkutan. Bahwa dalam proses berikutnya yang bersangkutan dinyatakan tak bersalah, peradilan akan memulihkan nama baik yang terlanjur tercemar. Dalam dunia politik, pemulihan nama baik anggota juga akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Dilihat sekilas hal tersebut dapat diartikan bahwa parpol tidak bertanggungjawab terhadap anggotanya, namun dalam usaha menjaga kredibilitas, tindakan tersebut tidak dapat disalahkan, bahkan memberikan pembelajaran positif bentuk punishment dalam aktivitas politik. Dengan asumsi bahwa anggota DPR dekat dengan akses kesejahteraan dan kekuatan, anggota dewan akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan negatif yang akan mengambil hak-hak tersebut dari diri mereka. Tindakan berikutnya, ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah, pemberhentian keanggotaan partai merupakan hal yang harus dilakukan. Tujuannya sama, menjaga kredibilitas partai di masa yang akan datang. Kontrak politik di awal pemilihan mungkin patut untuk dipertimbangkan. Meski bukan merupakan produk hukum yang mengikat, secara politis kontrak tersebut akan menjadi legitimasi bagi setiap tindakan yang diambil sebuah partai terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan. Istilah tebang pilih, dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan dalam kasus ini.
Eksistensi partai politik bertujuan untuk menempatkan anggotanya dalam lingkaran kekuasaan. Salah satu caranya adalah dengan meraih sebanyak mungkin dukungan masyarakat dalam pemilu. Seiring meningkatnya pengetahuan politik masyarakat, meski dalam berbagai keterbatasan, citra partai menjadi salah satu penentu pilihan masyarakat. Iklan melalui media massa cenderung menjadi perhatian utama. Partai atau tokoh baru bergerak memperkenalkan diri, sementara partai besar dan tokoh populer menawarkan perubahan. Namun yang patut dicatat adalah bahwa tindakan merekalah yang menentukan efektifitas promosi. Mereka yang baru muncul dituntut melakukan aktifitas maupun gerakan-gerakan yang menjadi contoh dari janji yang diberikan. Sementara bagi pelaku lama, politik menuntut mereka untuk berani bersaing serta bertindak dalam upaya menjaga eksistensi dan citra yang telah terbentuk. Bulyan Royan berasal dari FBR, Yusuf Emir wakil PKB, dan MS Kaban adalah representasi PBB, partai-partai tersebut, apapun asas yang digunakan, di dalam masyarakat dikenal sebagai partai Islam yang seharusnya menawarkan tindakan-tindakan positif guna mengambil hati mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, namun tindakan yang dilakukan justru menciderai asas yang disandangnya. Iklan melalui media dengan menyerukan berbagai macam slogan dan janji-janji, atau jor-joran menggelontorkan uang untuk memproduksi atribut kampanye baik poster, umbul-umbul atau baliho menjadi kontraproduktif ketika realitas menunjukkan bahwa mereka tidak mampu mengelola internal partai mereka sendiri dari berbagai macam penyakit seperti korupsi dan skandal memalukan lainnya. Meski belum menyentuh aktor-aktor utama pelaku korupsi, atau nama-nama tenar dalam pemerintahan, namun yang terjadi sejauh ini hendaknya menjadi warning bagi partai politik untuk tidak lagi melihat anggota atau caleg sebagai lumbung uang, namun menempatkannya sebagai mesin penggerak laju partai untuk mengarungi lautan politik, menuju pemilihan umum 2009. Semoga apa yang diungkap Hamka Yamdu adalah akhir dari petualangan bagi politikus nakal di Senayan..
Salam,
Heru (300708)